• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Dolar Eksportir Wajib Disimpan di Himbara, Ini Penjelasan Purbaya

Dolar Eksportir Wajib Disimpan di Himbara, Ini Penjelasan Purbaya

December 8, 2025
BNI wondrX 2026 Tarik 100 Ribu Pengunjung dan Transaksi Rp2,73 T

BNI wondrX 2026 Tarik 100 Ribu Pengunjung dan Transaksi Rp2,73 T

August 26, 2026
Minat Nabung Valas Naik Tinggi, CIMB Niaga Catat Pertumbuhan 20%

Minat Nabung Valas Naik Tinggi, CIMB Niaga Catat Pertumbuhan 20%

August 26, 2026
Di Era Suku Bunga Tinggi, Ini Instrumen Investasi yang Menarik

Di Era Suku Bunga Tinggi, Ini Instrumen Investasi yang Menarik

August 26, 2026
Efek Kartu Kredit Indonesia Meluncur & Biaya Transaksi QRIS 0%

Efek Kartu Kredit Indonesia Meluncur & Biaya Transaksi QRIS 0%

August 26, 2026
BNI Dukung Pagi Sore Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan

BNI Dukung Pagi Sore Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan

August 26, 2026
CIMB Niaga Ungkap 3 Skenario IHSG 2026, Tertinggi Tembus 8.000

CIMB Niaga Ungkap 3 Skenario IHSG 2026, Tertinggi Tembus 8.000

August 26, 2026
Hasil Tes Destry-Aida Diumumkan Esok, Penetapan Paripurna 1 September

Hasil Tes Destry-Aida Diumumkan Esok, Penetapan Paripurna 1 September

August 26, 2026
Calon Deputi Gubernur Senior Aida Ungkap Ujian Berat Rupiah di 2026

Calon Deputi Gubernur Senior Aida Ungkap Ujian Berat Rupiah di 2026

August 26, 2026
IHSG Anjlok 1,48% Hari Ini, Tinggalkan Level 6.500!

IHSG Anjlok 1,48% Hari Ini, Tinggalkan Level 6.500!

August 26, 2026
Bank Mandiri akan Pulihkan Kembali Rekening Warga Pati Botok

Bank Mandiri akan Pulihkan Kembali Rekening Warga Pati Botok

August 26, 2026
Siap-Siap, RI Bakal Punya Perusahaan Asset Management Berskala Global

Siap-Siap, RI Bakal Punya Perusahaan Asset Management Berskala Global

August 26, 2026
Kontrak Wika Gedung (WEGE) Naik 568%, Mayoritas Penugasan Pemerintah

Kontrak Wika Gedung (WEGE) Naik 568%, Mayoritas Penugasan Pemerintah

August 26, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, August 26, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

Dolar Eksportir Wajib Disimpan di Himbara, Ini Penjelasan Purbaya

9 months ago
in Market
Dolar Eksportir Wajib Disimpan di Himbara, Ini Penjelasan Purbaya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah akan mengkhususkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam alias DHE SDA hanya di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)

Kewajiban penempatan baru 100% DHE SDA ke Himbara itu akan dilakukan pada 1 Januari 2026 melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Purbaya mengatakan, alasan utama pengkhususan kewajiban penempatan DHE di Himbara itu ditetapkan atas hasil evaluasi ketentuan DHE SDA sebelumnya yang tak mendefinisikan lembaga jasa keuangan tempat eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspornya.

Tanpa pengkhususan bank Himbara itu, ia bilang DHE SDA yang selama ini ditempatkan di rekening khusus malah kebanyakan di konversi ke rupiah, lalu ditempatkan di bank-bank kecil untuk kemudian di konversi lagi ke mata uang valas dan disimpan di luar negeri.

“DHE nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah, dan dipindahin ke bank kecil-kecil lain, diconvert ke dolar, dibawa ke luar negeri, jadi enggak efektif,” kata Purbaya saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Purbaya mengatakan, dengan pengkhususan Himbara sebagai penampung DHE SDA eksportir pada tahun depan, maka pengawasan konversi dan penempatan dananya menjadi mudah. Bila bank milik negara masih memainkan DHE SDA dan tak mampu membuat cadangan devisa Indonesia meningkat, ia mengaku lebih mudah mencopot direksi Himbara.

“Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macem-macem ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE nya betul-betul efektif, itu saja. Sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 perubahan kedua tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini sudah disosialisasikan dan akan berlaku pada 1 Januari 2026.

Kalangan perbankan telah mendapatkan sosialisasi dari Kementerian Keuangan pada 5 Desember 2025 lalu, terkait revisi kedua kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengelolaan Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke sistem keuangan domestik.

Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan yang telah diterima kalangan perbankan, disebutkan bahwa revisi PP 8/2025 DHE SDA akan mewajibkan penempatan DHE Valas para eksportir hanya ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) per 1 Januari 2026.

“Dana 100% wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara,” dikutip Senin (8/12/2025).

Dalam PP 8/2025, ketentuan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum atau definisi bank yang dapat menjadi tempat penempatan DHE SDA tak diatur secara khusus, namun kini hanya dikhususkan bagi Himbara.

Selain itu, ketentuan terbaru selanjutnya ialah batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja.

Eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.

Dalam revisi di Pasal 6 nya terkait dengan lokasi rekening khusus atau reksus, kini hanya diwajibkan dibuat di Himbara yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebelumnya dapat dilakukan pada LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara umum.

“LPEI tidak lagi menjadi tempat pemasukan maupun penempatan DHE SDA,” sebagaimana tertera dalam dokumen FGD pemerintah ke perbankan.

Terkait dengan ketentuan baru yang membatasi penukaran rupiah dari hasil penempatan DHE SDA, sebagaimana diatur nantinya dalam revisi Pasal 11 A PP 8/2025 dengan maksimal 50%, disebabkan hasil evaluasi kebijakan DHE SDA selama ini yang belum optimal mendorong cadangan devisa dan rupiah.

Pemerintah mencatat, ini disebabkan Penggunaan DHE SDA terhadap incoming DHE (%) rata-rata bulanan Maret sampai dengan September 2025 didominasi konversi ke Rupiah hingga 66,0%, dan dana yang tetap bersemayam di valas hanya 21,9% serta semakin kecil.

Selain itu, revisi terhadap Pasal 16 juga akan dilakukan perluasan cakupan pengenaan sanksi, dari sebelumnya hanya dikenakan terhadap eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke reksus, menjadi mencakup kewajiban pemindahan dana paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE dari bank non-Himbara ke Himbara.

(arj/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BNI wondrX 2026 Tarik 100 Ribu Pengunjung dan Transaksi Rp2,73 T

BNI wondrX 2026 Tarik 100 Ribu Pengunjung dan Transaksi Rp2,73 T

August 26, 2026
Minat Nabung Valas Naik Tinggi, CIMB Niaga Catat Pertumbuhan 20%

Minat Nabung Valas Naik Tinggi, CIMB Niaga Catat Pertumbuhan 20%

August 26, 2026
Di Era Suku Bunga Tinggi, Ini Instrumen Investasi yang Menarik

Di Era Suku Bunga Tinggi, Ini Instrumen Investasi yang Menarik

August 26, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .