• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Benarkah Utang Pinjol Otomatis Terhapus Usai 90 Hari? Ini Faktanya

Benarkah Utang Pinjol Otomatis Terhapus Usai 90 Hari? Ini Faktanya

January 13, 2026
BEI Upayakan Emiten RI Kembali Masuk Indeks Bergengsi Global

BEI Upayakan Emiten RI Kembali Masuk Indeks Bergengsi Global

May 25, 2026
Dicecar Terkait Kepemilikan Saham BAPA, Belvin Tannadi Buka Suara

Dicecar Terkait Kepemilikan Saham BAPA, Belvin Tannadi Buka Suara

May 25, 2026
Nilai Tukar Rupiah Rekor Terendah Baru, Dolar AS Tembus Rp17.730

Nilai Tukar Rupiah Rekor Terendah Baru, Dolar AS Tembus Rp17.730

May 25, 2026
Ada Isu Kebocoran Data Nasabah, BCA Buka Suara

Ada Isu Kebocoran Data Nasabah, BCA Buka Suara

May 25, 2026
Revisi UU P2SK Segera Rampung di Juni

Revisi UU P2SK Segera Rampung di Juni

May 25, 2026
IHSG Lanjutkan Penguatan, Ditutup Naik 0,72% ke Level 6.206

IHSG Lanjutkan Penguatan, Ditutup Naik 0,72% ke Level 6.206

May 25, 2026
BUMN PT INTI Mau Ditutup, Danantara: Tak Ada PHK Karyawan

BUMN PT INTI Mau Ditutup, Danantara: Tak Ada PHK Karyawan

May 25, 2026
PT INTI Mau Ditutup, Danantara: Tak Ada PHK Karyawan

PT INTI Mau Ditutup, Danantara: Tak Ada PHK Karyawan

May 25, 2026
Airlangga Beberkan Histori Depresiasi Rupiah dari Krisis ke Krisis

Airlangga Beberkan Histori Depresiasi Rupiah dari Krisis ke Krisis

May 25, 2026
Indeks Saham Jepang Nikkei 225 Lagi-Lagi Cetak Rekor ATH Baru

Indeks Saham Jepang Nikkei 225 Lagi-Lagi Cetak Rekor ATH Baru

May 25, 2026
BTN Buka Alasan Akusisi Kredit Pensiunan Rp19,9 T Milik SMBC

BTN Buka Alasan Akusisi Kredit Pensiunan Rp19,9 T Milik SMBC

May 25, 2026
A Fractured World May Be Humanity’s Saving Grace

A Fractured World May Be Humanity’s Saving Grace

May 25, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, May 25, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

Benarkah Utang Pinjol Otomatis Terhapus Usai 90 Hari? Ini Faktanya

4 months ago
in Market
Benarkah Utang Pinjol Otomatis Terhapus Usai 90 Hari? Ini Faktanya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Banyak masyakarat yang berlikir bahwa utang pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending akan hangus setelah 90 hari gagal bayar. Lantas apakah benar anggapan tersebut?

Faktanya, lewat 90 hari utang justru semakin memberatkan karena resmi tercatat sebagai kredit macet (TWP 90) sesuai Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022.

Kredit macet tercatat bila pembayaran pokok dan/atau bunga pinjaman terlambat lebih dari 90 hari kalender. Dengan status ini, nasabah tetap wajib membayar utang dan bisa dibawa ke jalur hukum oleh penyelenggara pinjol.

Bukan hanya itu, nasabah gagal bayar (galbay) juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, nama mereka masuk daftar hitam sehingga sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.

Selain beban hukum, bunga pinjaman terus berjalan. Aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan agar nasabah tak berdiam diri bila tidak sanggup membayar.

“Kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar kewajibannya. Kalau memang tidak bisa, lebih baik proaktif ajukan restrukturisasi,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.

Meski demikian, OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja tidak membayar pinjamannya.

Masa Penagihan ada Batasnya

Utang pinjol memang tidak ada batas hangus, tetapi sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

“Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu, beberapa waktu lalu.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

“Tapi daripada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

January 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BEI Upayakan Emiten RI Kembali Masuk Indeks Bergengsi Global

BEI Upayakan Emiten RI Kembali Masuk Indeks Bergengsi Global

May 25, 2026
Dicecar Terkait Kepemilikan Saham BAPA, Belvin Tannadi Buka Suara

Dicecar Terkait Kepemilikan Saham BAPA, Belvin Tannadi Buka Suara

May 25, 2026
Nilai Tukar Rupiah Rekor Terendah Baru, Dolar AS Tembus Rp17.730

Nilai Tukar Rupiah Rekor Terendah Baru, Dolar AS Tembus Rp17.730

May 25, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .