• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kasus Miss Selling Asuransi Masih Tinggi, Warga RI Rugi Rp 790 Miliar

Kasus Miss Selling Asuransi Masih Tinggi, Warga RI Rugi Rp 790 Miliar

March 30, 2026
Penampakan Rudal Supersonik BrahMos yang Dibeli RI dari India

Penampakan Rudal Supersonik BrahMos yang Dibeli RI dari India

July 7, 2026
AS Kehabisan Rudal! Eropa Takut Pasokan Senjata NATO Macet Total

AS Kehabisan Rudal! Eropa Takut Pasokan Senjata NATO Macet Total

July 7, 2026
OJK Tutup 278 Gadai Ilegal, Warga Diimbau Waspada

OJK Tutup 278 Gadai Ilegal, Warga Diimbau Waspada

July 7, 2026
Kinerja Industri Asuransi Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp1.197 T

Kinerja Industri Asuransi Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp1.197 T

July 7, 2026
Morgan Stanley Borong Saham Emiten Ciputra (CTRA) di Harga Rp560

Morgan Stanley Borong Saham Emiten Ciputra (CTRA) di Harga Rp560

July 7, 2026
Danantara Sepakat Merger 4 Asset Management, Jadi Terbesar di RI!

Danantara Sepakat Merger 4 Asset Management, Jadi Terbesar di RI!

July 7, 2026
Duit di Rekening Bisa Ludes! Awas Modus Penipuan Pig Butchering

Duit di Rekening Bisa Ludes! Awas Modus Penipuan Pig Butchering

July 7, 2026
OJK Terima 22.206 Aduan Keuangan Ilegal, 951 Pinjol Ditutup

OJK Terima 22.206 Aduan Keuangan Ilegal, 951 Pinjol Ditutup

July 7, 2026
Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Bank Mantap, OJK Panggil Direksi

Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Bank Mantap, OJK Panggil Direksi

July 7, 2026
OJK Catat Transaksi Aset Kripto per Mei Tembus Rp 23 Triliun

OJK Catat Transaksi Aset Kripto per Mei Tembus Rp 23 Triliun

July 7, 2026
OJK Respons Suntikan Rp400 T dari Purbaya: Likuiditas Bank Makin Kuat

OJK Respons Suntikan Rp400 T dari Purbaya: Likuiditas Bank Makin Kuat

July 7, 2026
Eks Bos PTPN XI Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes!

Eks Bos PTPN XI Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes!

July 7, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, July 7, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Kasus Miss Selling Asuransi Masih Tinggi, Warga RI Rugi Rp 790 Miliar

3 months ago
in ENTREPRENEUR
Kasus Miss Selling Asuransi Masih Tinggi, Warga RI Rugi Rp 790 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Kasus miss selling masih menjadi penyumbang terbesar komplain konsumen di industri asuransi. Kondisi ini terjadi karena perbedaan pemahaman antara penjelasan agen dan isi ketentuan polis yang diterima nasabah.

Menurut data hasil disertasi doktoral Direktur Hukum & Kepatuhan PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung, dalam lima tahun terakhir terdapat kerugian mencapai Rp790 miliar dari data lima perusahaan asuransi. Dari sekitar 5.600 kasus, sebanyak 5.004 kasus tidak terbukti miss-selling, sementara lebih dari 600 kasus terbukti miss selling dengan klaim pembayaran sekitar Rp160 miliar oleh perusahaan.

“Artinya ada masih banyak sekali kerugian ratusan miliar yang memang tidak diterima oleh perusahaan asuransi dan kemudian rugi ditanggung oleh siapa? Konsumen kan. Nah, ini yang, ini yang menurut saya bahaya sekali,” terang Rista ditemui usai sidang terbuka doktoralnya, di Jakarta, Senin, (30/3/2026).

Jika cakupan diperluas ke 58 perusahaan asuransi di Indonesia, angka kerugian tersebut diperkirakan jauh lebih besar. Rista menekankan perlunya perlindungan konsumen, namun tidak bersifat absolut melainkan relatif agar tetap menjaga keseimbangan tanggung jawab.

Ia menjelaskan jika seluruh kesalahan agen dibebankan kepada perusahaan, maka upaya pencegahan miss-selling dinilai malah terabaikan.

Selain itu, skema tanggung jawab penuh perusahaan juga berisiko memicu moral hazard dari agen asuransi. Agen cenderung mengejar komisi sebanyak mungkin tanpa memperhatikan kualitas penjualan karena merasa risiko akan ditanggung perusahaan.

“Sebanyak-banyaknya agen menjual, sebanyak-banyaknya dia mendapatkan komisi. Ya, dia nggak perlu sama sekali itu namanya moral hazard. Yaitu ya sudah toh yang nanggung perusahaan asuransi juga, ya sudah saya jual aja sebanyak-banyaknya toh nanti komplainnya yang harus tanggung jawab juga perusahaan asuransi,” kata dia.

Rista menambahkan moral hazard juga dapat muncul dari sisi konsumen yang tidak membaca polis secara menyeluruh. Konsumen kerap hanya mempercayai penjelasan agen, terutama karena agen biasanya berasal dari lingkungan terdekat seperti keluarga atau kerabat.

Dengan tiga asumsi terseut, Rista menilai, penerapan tanggung jawab absolut yang membebankan seluruh kesalahan agen kepada perusahaan asuransi justru menimbulkan dampak negatif dalam praktiknya.

“Nah, vicarious liability itu mutlak, absolut atau relatif? Nah inilah yang menjadi (fokus disertasi saya) saya teliti nih pelan-pelan. Nah, saya bilang seharusnya tidak mutlak (absolut),” tandasnya.

Dengan begitu, Rista mengusulkan pergeseran ke konsep pertanggungjawaban relatif atau bersyarat. Dengan ini, tanggung jawab perusahaan ditentukan berdasarkan upaya yang telah dilakukan dalam mencegah terjadinya misselling.

Di tahap pertama, perusahaan perlu diuji melalui 25 parameter, termasuk kepatuhan terhadap regulasi, penerapan tata kelola, hingga efektivitas sistem pengawasan terhadap agen. Bila tidak terbukti adanya pelanggaran atas parameter tersebut, maka pertanggung jawaban kasus miss selling bisa ikut dibebankan kepada agen atau masyarakat.

Dari sisi agen, Rista menekankan pentingnya membedakan antara tindakan agen yang masih dalam kewenangan perusahaan dengan tindakan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi di luar kontrol. Sejumlah penilaian tersebut dinilai mampu melihat apakah oknum agen tersebut memang sengaja berniat untuk melakukan miss-selling kepada calon nasabahnya.

Bila agen terbukti tidak memiliki ‘niat’ untuk melakukan miss-selling, maka pemeriksaan bisa berlanjut ke konsumen. Rista menekankan pentingnya pemeriksaaan apakah nasabah tersebut secara penuh mengerti dan paham atas produk yang ia beli.

Dengan sejumlah pendekatan ini, perusahaan asuransi didorong untuk lebih aktif untuk melakukan pencegahan, alih-alih penyelesaiaan sengketa.

(mkh/mkh)



Add



as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Penampakan Rudal Supersonik BrahMos yang Dibeli RI dari India

Penampakan Rudal Supersonik BrahMos yang Dibeli RI dari India

July 7, 2026
AS Kehabisan Rudal! Eropa Takut Pasokan Senjata NATO Macet Total

AS Kehabisan Rudal! Eropa Takut Pasokan Senjata NATO Macet Total

July 7, 2026
OJK Tutup 278 Gadai Ilegal, Warga Diimbau Waspada

OJK Tutup 278 Gadai Ilegal, Warga Diimbau Waspada

July 7, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .