• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Aturan Terbaru Pinjol, Cek Syarat Debt Collector Boleh Tagih Utang

Aturan Terbaru Pinjol, Cek Syarat Debt Collector Boleh Tagih Utang

April 4, 2026
Kinerja Industri Asuransi Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp1.197 T

Kinerja Industri Asuransi Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp1.197 T

July 7, 2026
Morgan Stanley Borong Saham Emiten Ciputra (CTRA) di Harga Rp560

Morgan Stanley Borong Saham Emiten Ciputra (CTRA) di Harga Rp560

July 7, 2026
Danantara Sepakat Merger 4 Asset Management, Jadi Terbesar di RI!

Danantara Sepakat Merger 4 Asset Management, Jadi Terbesar di RI!

July 7, 2026
Duit di Rekening Bisa Ludes! Awas Modus Penipuan Pig Butchering

Duit di Rekening Bisa Ludes! Awas Modus Penipuan Pig Butchering

July 7, 2026
OJK Terima 22.206 Aduan Keuangan Ilegal, 951 Pinjol Ditutup

OJK Terima 22.206 Aduan Keuangan Ilegal, 951 Pinjol Ditutup

July 7, 2026
Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Bank Mantap, OJK Panggil Direksi

Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Bank Mantap, OJK Panggil Direksi

July 7, 2026
OJK Catat Transaksi Aset Kripto per Mei Tembus Rp 23 Triliun

OJK Catat Transaksi Aset Kripto per Mei Tembus Rp 23 Triliun

July 7, 2026
OJK Respons Suntikan Rp400 T dari Purbaya: Likuiditas Bank Makin Kuat

OJK Respons Suntikan Rp400 T dari Purbaya: Likuiditas Bank Makin Kuat

July 7, 2026
Eks Bos PTPN XI Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes!

Eks Bos PTPN XI Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes!

July 7, 2026
Tantangan Industri Nikel Wujudkan Ambisi RI Jadi Pusat Baterai

Tantangan Industri Nikel Wujudkan Ambisi RI Jadi Pusat Baterai

July 7, 2026
Daya Beli Tertekan, Bisnis Jual Beli Mobil Bekas Masih Cuan?

Daya Beli Tertekan, Bisnis Jual Beli Mobil Bekas Masih Cuan?

July 7, 2026
Emiten Udang Kaesang (PMMP) Krisis! Utang Numpuk, Direksi Resign

Emiten Udang Kaesang (PMMP) Krisis! Utang Numpuk, Direksi Resign

July 7, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, July 7, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Aturan Terbaru Pinjol, Cek Syarat Debt Collector Boleh Tagih Utang

3 months ago
in ENTREPRENEUR
Aturan Terbaru Pinjol, Cek Syarat Debt Collector Boleh Tagih Utang
Share on FacebookShare on Twitter



Daftar Isi



  • Aturan Pinjol Terbaru 2026

Jakarta, CNBC Indonesia – Penagih utang atau debt collector kerap menjadi momok bagi nasabah yang menunggak, namun praktik penagihan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperketat aturan sektor pinjaman online sejak 2024 yang tetap berlaku hingga 2026 ini.

Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK mewajibkan penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika melibatkan pihak ketiga. Dengan demikian, aktivitas debt collector tetap harus berada dalam pengawasan langsung perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan bahwa penyelenggara wajib menjelaskan secara transparan prosedur pengembalian dana kepada nasabah sejak awal.

Syarat lainnya, debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengandung unsur SARA. Penagihan hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berbuntut sanksi berat sesuai Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), termasuk pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Aturan Pinjol Terbaru 2026

1. Bunga Pinjol Turun

OJK membatasi bunga harian pinjol antara 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 0,4%.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Denda Keterlambatan Lebih Rendah

Denda untuk pinjaman konsumtif diturunkan bertahap dari 0,3% per hari di 2024 menjadi 0,2% di 2025, dan 0,1% pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.

3. Maksimal Pinjam di 3 Platform

Debitur hanya boleh meminjam dari maksimal tiga platform untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.

4. Kontak Darurat Tak Boleh untuk Tagih Utang

Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan sebagai sasaran penagihan. Pihak pinjol juga wajib mendapat persetujuan dari pemilik kontak terlebih dulu.

5. Penagihan Harus Beretika

Penagih utang dilarang melakukan penghinaan, kekerasan verbal, atau intimidasi baik secara langsung maupun digital (cyber bullying).

6. Pinjol Wajib Sediakan Asuransi Risiko

Penyelenggara P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan untuk mitigasi risiko, sesuai ketentuan OJK.

Melalui pengaturan baru ini, OJK berharap industri pinjaman online menjadi lebih sehat, adil, dan tidak membebani masyarakat dengan praktik penagihan yang kasar atau menyesatkan.

(fab/fab)



Add



as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Kinerja Industri Asuransi Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp1.197 T

Kinerja Industri Asuransi Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp1.197 T

July 7, 2026
Morgan Stanley Borong Saham Emiten Ciputra (CTRA) di Harga Rp560

Morgan Stanley Borong Saham Emiten Ciputra (CTRA) di Harga Rp560

July 7, 2026
Danantara Sepakat Merger 4 Asset Management, Jadi Terbesar di RI!

Danantara Sepakat Merger 4 Asset Management, Jadi Terbesar di RI!

July 7, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .