• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

April 19, 2026
Skandal Besar! Presiden RI dan Satu Dunia Kena Tipu

Skandal Besar! Presiden RI dan Satu Dunia Kena Tipu

July 5, 2026
KB Bank PHK Ratusan Karyawan, OJK Buka Suara

KB Bank PHK Ratusan Karyawan, OJK Buka Suara

July 5, 2026
Saldo Minimal Nasabah Prioritas Bank Mandiri, BRI, BNI per Juli 2026

Saldo Minimal Nasabah Prioritas Bank Mandiri, BRI, BNI per Juli 2026

July 5, 2026
Pria India Ubah Rp1 Juta Jadi Rp104 Triliun, Ini Rahasianya

Pria India Ubah Rp1 Juta Jadi Rp104 Triliun, Ini Rahasianya

July 5, 2026
Putuskan Berhenti Jadi Polisi, Pria Ini Raup Rp216 Miliar Berkat ATM

Putuskan Berhenti Jadi Polisi, Pria Ini Raup Rp216 Miliar Berkat ATM

July 5, 2026
Terbukti Korupsi, Menteri RI Divonis Mati dan Hartanya Ludes Disita

Terbukti Korupsi, Menteri RI Divonis Mati dan Hartanya Ludes Disita

July 5, 2026
Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

July 4, 2026
Pakar Ingatkan Jangan Timbun Uang Tunai, Cek Aturan Saldo Minimum Bank

Pakar Ingatkan Jangan Timbun Uang Tunai, Cek Aturan Saldo Minimum Bank

July 4, 2026
BNI Hadirkan Ragam Promo Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri

BNI Hadirkan Ragam Promo Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri

July 4, 2026
Bisnis Keluarga Trump Raup Rp5 T dari Timur Tengah, Terbanyak Kripto

Bisnis Keluarga Trump Raup Rp5 T dari Timur Tengah, Terbanyak Kripto

July 4, 2026
Mau Dikenakan Pajak Rp144 T, Taipan Ini Kasih Respons Tak Terduga

Mau Dikenakan Pajak Rp144 T, Taipan Ini Kasih Respons Tak Terduga

July 4, 2026
Jurus Bisnis Karoseri Ekspansi ke Luar Negeri & Sambut Era EV

Jurus Bisnis Karoseri Ekspansi ke Luar Negeri & Sambut Era EV

July 4, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, July 5, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

3 months ago
in ENTREPRENEUR
Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Ada banyak informasi simpang-siur beredar di masyarakat mengenai pinjaman online (pinjol), salah satunya mengenai kabar utang akan otomatis hangus setelah 90 hari. Benarkah demikian?

Faktanya, utang pinjol tidak ada batas akhirnya. Ketentuan ini diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.10/POJK/POJK.05/2022 yang menegaskan bahwa pembayaran pokok yang terlambat atau bunga lebih dari 90 hari masuk dalam kategori macet atau TWP 90.

Artinya status tersebut tidak menghapus utang. Nasabah tetap harus melunasi kewajiban pinjamannya, sementara penyelenggara bisa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah kredit macet.

Nasabah yang gagal bayar juga akan dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan begitu, mereka akan sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun di masa depan.

Bunga pinjaman itu akan terus berjalan. Sebagai catatan, aturan OJK menyebutkan bunga pinjol konsumtif legal 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sementara bunga pinjaman produktif 12-24%.

Namun penyelenggara jasa keuangan memiliki kewajiban melakukan penagihan sesuai dengan norma di masyarakat dan ketentuan aturan, hal ini tertuang dalam peraturan OJK nomor 22/2023 pasal 62 beleid.

Aturan itu menyebutkan penagihan dilakukan di tempat alaman penagihan atau domisili. Waktunya juga diatur hanya pada hari Senin hingga Sabtu, di luar libur nasional, pada pukul 08:00-20:00 waktu setempat.

Penagihan bisa dilakukan di luar ketentuan. Namun hal ini perlu mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dulu.

Konsumen dapat melakukan restrukturisasikepada lembaga keuangan jika mereka tidak bisa membayar. Namun keputusan akhir permintaan itu berada di tangan perusahaan keuangan.

OJK menegaskan pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal, yakni yang memiliki itikad buruk pembayaran kredit.

“Tapi daripada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” kata Friderica Widyasari Dewi saat masih menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK beberapa waktu lalu.

(hsy/hsy)



Add



as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Skandal Besar! Presiden RI dan Satu Dunia Kena Tipu

Skandal Besar! Presiden RI dan Satu Dunia Kena Tipu

July 5, 2026
KB Bank PHK Ratusan Karyawan, OJK Buka Suara

KB Bank PHK Ratusan Karyawan, OJK Buka Suara

July 5, 2026
Saldo Minimal Nasabah Prioritas Bank Mandiri, BRI, BNI per Juli 2026

Saldo Minimal Nasabah Prioritas Bank Mandiri, BRI, BNI per Juli 2026

July 5, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .