• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Jusuf Hamka Menang, Hary Tanoe Bayar Denda Rp 484 M Ditambah Bunga

Jusuf Hamka Menang, Hary Tanoe Bayar Denda Rp 484 M Ditambah Bunga

April 23, 2026
BMRI Dongkrak Kinerja Lewat Ekosistem Digital dan Kualitas Layanan

BMRI Dongkrak Kinerja Lewat Ekosistem Digital dan Kualitas Layanan

October 22, 2026
OJK Ungkap Minat IPO Tidak Turun, Ada Bank Ngantre di Pipeline

OJK Ungkap Minat IPO Tidak Turun, Ada Bank Ngantre di Pipeline

October 22, 2026
Kemenkeu Tanggapi Efek MSCI: Ekonomi RI Tetap Kuat!

Kemenkeu Tanggapi Efek MSCI: Ekonomi RI Tetap Kuat!

October 22, 2026
Racikan Jamu BI di Tengah Gejolak Global

Racikan Jamu BI di Tengah Gejolak Global

October 22, 2026
Pasar Diguncang MSCI, Yield SBN RI Tembus 7,4%, Kemenkeu Buka Suara

Pasar Diguncang MSCI, Yield SBN RI Tembus 7,4%, Kemenkeu Buka Suara

October 22, 2026
Waskita Karya Catat Kenaikan Pendapatan Hingga 53,73%

Waskita Karya Catat Kenaikan Pendapatan Hingga 53,73%

October 22, 2026
MSCI Mau Turunkan Status RI, Kemlu Siapkan Jurus Ini

MSCI Mau Turunkan Status RI, Kemlu Siapkan Jurus Ini

October 22, 2026
Sovereign Wealth Fund Terbesar Dunia Boncos US Miliar

Sovereign Wealth Fund Terbesar Dunia Boncos US$30 Miliar

October 22, 2026
Aksi Borong Besar-Besaran, Belasan Saham BUMN Menguat

Aksi Borong Besar-Besaran, Belasan Saham BUMN Menguat

October 22, 2026
Danantara Minta Investor Data Center Raksasa Siapkan Sumber Energi

Danantara Minta Investor Data Center Raksasa Siapkan Sumber Energi

October 22, 2026
Danantara Bidik Investasi USD 30 Miliar Lewat New Asia Forum 2026

Danantara Bidik Investasi USD 30 Miliar Lewat New Asia Forum 2026

October 22, 2026
Saham-Saham BUMN Diborong, Kawal IHSG Parkir di Zona Hijau

Saham-Saham BUMN Diborong, Kawal IHSG Parkir di Zona Hijau

October 22, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, October 22, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Jusuf Hamka Menang, Hary Tanoe Bayar Denda Rp 484 M Ditambah Bunga

6 months ago
in News
Jusuf Hamka Menang, Hary Tanoe Bayar Denda Rp 484 M Ditambah Bunga
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk. (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. 

Majelis hakim dalam Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. mengabulkan sebagian gugatan CMNP. 

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.

Majelis hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara Rp 5,02 juta. 

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli,” tulis Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026).

Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimanapula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap tergugat, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

Selain itu, Majelis Hakim menjelaskan menolak gugatan bunga majemuk 2% per bulan karena dinilai tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.

Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.

“Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihakyang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku,” kata Sunoto.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BMRI Dongkrak Kinerja Lewat Ekosistem Digital dan Kualitas Layanan

BMRI Dongkrak Kinerja Lewat Ekosistem Digital dan Kualitas Layanan

October 22, 2026
OJK Ungkap Minat IPO Tidak Turun, Ada Bank Ngantre di Pipeline

OJK Ungkap Minat IPO Tidak Turun, Ada Bank Ngantre di Pipeline

October 22, 2026
Kemenkeu Tanggapi Efek MSCI: Ekonomi RI Tetap Kuat!

Kemenkeu Tanggapi Efek MSCI: Ekonomi RI Tetap Kuat!

October 22, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .