• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
CMNP Menang Rp 500 M Lebih dari Hary Tanoe, Duitnya Mau Buat Ini

CMNP Menang Rp 500 M Lebih dari Hary Tanoe, Duitnya Mau Buat Ini

April 23, 2026
Bos LPS Ingatkan ‘Normal tapi Waspada’, Rating RI Jadi Sorotan

Bos LPS Ingatkan ‘Normal tapi Waspada’, Rating RI Jadi Sorotan

April 23, 2026
RUPST BTN Angkat Deputi BP BUMN Endra Gunawan Jadi Wakil Komut

RUPST BTN Angkat Deputi BP BUMN Endra Gunawan Jadi Wakil Komut

April 23, 2026
JP Morgan Bilang RI Tahan Krisis Energi, Ini Respons Airlangga

JP Morgan Bilang RI Tahan Krisis Energi, Ini Respons Airlangga

April 23, 2026
Top! Kredit Digital Bank Raya Tumbuh 29% di Kuartal I-2026

Top! Kredit Digital Bank Raya Tumbuh 29% di Kuartal I-2026

April 23, 2026
BTN Putuskan Tak Bagi Dividen, Mau Ada Aksi Korporasi

BTN Putuskan Tak Bagi Dividen, Mau Ada Aksi Korporasi

April 23, 2026
Astra (ASII) Ungkap Strategi Bersaing Lawan Mobil Listrik China

Astra (ASII) Ungkap Strategi Bersaing Lawan Mobil Listrik China

April 23, 2026
Rupiah Ambrol & IHSG Melemah Lebih Dari 2% ke Level 7.300

Rupiah Ambrol & IHSG Melemah Lebih Dari 2% ke Level 7.300

April 23, 2026
IHSG Terkapar! Ditutup Turun 2% Hari Ini

IHSG Terkapar! Ditutup Turun 2% Hari Ini

April 23, 2026
Rudy Resmi Jadi Dirut Baru Astra (ASII), Chatib Basri Jadi Komisaris

Rudy Resmi Jadi Dirut Baru Astra (ASII), Chatib Basri Jadi Komisaris

April 23, 2026
SMBC Indonesia (BTPN) Tebar Dividen Rp101,11 Miliar

SMBC Indonesia (BTPN) Tebar Dividen Rp101,11 Miliar

April 23, 2026
Breaking News! IHSG Lanjut Melemah, Turun 2%

Breaking News! IHSG Lanjut Melemah, Turun 2%

April 23, 2026
BI Sebut Modal & Likuiditas Perbankan RI Masih Aman

BI Sebut Modal & Likuiditas Perbankan RI Masih Aman

April 23, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, April 23, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

CMNP Menang Rp 500 M Lebih dari Hary Tanoe, Duitnya Mau Buat Ini

3 hours ago
in News
CMNP Menang Rp 500 M Lebih dari Hary Tanoe, Duitnya Mau Buat Ini
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Konglomerat Jusuf Hamka mengaku puas terhadap proses hukum yang berjalan dan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).

Putusan tersebut tertera pada Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. yang mengabulkan sebagian gugatan CMNP.

Dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.

Jusuf Hamka mengungkapkan besaran bunga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan yang seharusnya jika mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1999.

“Seharusnya sesuai SE Bank Indonesia tahun 1999, bunganya adalah 27% per tahun,” ujarnya saat dihubungi oleh CNBC Indonesia, Kamis (23/4/2026).

Jusuf Hamka menjelaskan, terkait besaran bunga merupakan putusan Majelis Hakim yang dianggap wajar. Pihaknya akan membuka peluang untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kemungkinan lawyer akan ambil langkah hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Diketahui, selain ganti rugi beserta bunganya, Majelis Hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara Rp 5,02 juta.

Jusuf Hamka mengungkapkan, nantinya dana tersebut akan digunakan selain untuk membayar hak-hak karyawan dan pihak-pihak yang dirugikan dari kasus tersebut, akan disalurkan untuk amal atau dimanfaatkan bagi masyarakat luas yang membutuhkan.

Sebelumnya, Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengatakan, Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli.

Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimanapula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap tergugat, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

Selain itu, Majelis Hakim menjelaskan menolak gugatan bunga majemuk 2% per bulan karena dinilai tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.

Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.

Perlu dicatat, putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihakyang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

January 13, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bos LPS Ingatkan ‘Normal tapi Waspada’, Rating RI Jadi Sorotan

Bos LPS Ingatkan ‘Normal tapi Waspada’, Rating RI Jadi Sorotan

April 23, 2026
RUPST BTN Angkat Deputi BP BUMN Endra Gunawan Jadi Wakil Komut

RUPST BTN Angkat Deputi BP BUMN Endra Gunawan Jadi Wakil Komut

April 23, 2026
JP Morgan Bilang RI Tahan Krisis Energi, Ini Respons Airlangga

JP Morgan Bilang RI Tahan Krisis Energi, Ini Respons Airlangga

April 23, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .