• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Menteri RI Divonis Mati karena Korupsi, Hartanya Disita

Menteri RI Divonis Mati karena Korupsi, Hartanya Disita

June 7, 2026
Achmad Kalla Lego Seluruh Saham BUKK, Kantongi Rp265,7 M

Achmad Kalla Lego Seluruh Saham BUKK, Kantongi Rp265,7 M

June 8, 2026
Pembiayaan Emas Bank Mega Syariah Melonjak 1.688%

Pembiayaan Emas Bank Mega Syariah Melonjak 1.688%

June 8, 2026
Tok! Telkom Akan Bagi Dividen Rp21,9 T atau Setara Rp221 per Saham

Tok! Telkom Akan Bagi Dividen Rp21,9 T atau Setara Rp221 per Saham

June 8, 2026
Edwin Hidayat & Anthony Leong Jadi Komisaris

Edwin Hidayat & Anthony Leong Jadi Komisaris

June 8, 2026
BI Mulai Publikasi Data Imbal Hasil Transaksi Repo-SRBI Tiap Minggu

BI Mulai Publikasi Data Imbal Hasil Transaksi Repo-SRBI Tiap Minggu

June 8, 2026
IHSG Terperosok ke Level 5.342, Sudah Anjlok 41% Tahun Ini

IHSG Terperosok ke Level 5.342, Sudah Anjlok 41% Tahun Ini

June 8, 2026
OJK Bongkar Investasi Ilegal di Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

OJK Bongkar Investasi Ilegal di Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

June 8, 2026
Harga Minyak Membara karena Iran-Israel Saling Serang, Naik 5%

Harga Minyak Membara karena Iran-Israel Saling Serang, Naik 5%

June 8, 2026
Arah Pasar Modal Tiap Piala Dunia

Arah Pasar Modal Tiap Piala Dunia

June 8, 2026
SMF Telah Salurkan Dana PMN 2025 Buat FLPP Senilai Rp 6,68 Triliun

SMF Telah Salurkan Dana PMN 2025 Buat FLPP Senilai Rp 6,68 Triliun

June 8, 2026
Dua Direksi KB Bank (BBKP) Tiba-Tiba Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Dua Direksi KB Bank (BBKP) Tiba-Tiba Mengundurkan Diri, Ada Apa?

June 8, 2026
Dolar AS Nyaris Rp18.200, Begini Penjelasan Terbaru BI!

Dolar AS Nyaris Rp18.200, Begini Penjelasan Terbaru BI!

June 8, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, June 8, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Menteri RI Divonis Mati karena Korupsi, Hartanya Disita

1 day ago
in News
Menteri RI Divonis Mati karena Korupsi, Hartanya Disita
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Minimnya pengawasan membuat salah satu Menteri di Kabinet Dwikora di bawah Presiden Soekarno (1945-1966) tergerak untuk melakukan korupsi. Di akhir masanya, ia pun divonis mati atas perlakuannya tersebut.

Ialah Jusuf Muda Dalam (JMD), menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada 1963-1966 di Kabinet Kerja IV serta. Selama masa jabatannya, dia bertanggung jawab mengelola keuangan negara dan merumuskan kebijakan perbankan.

Pada Agustus 1966, skandal besar yang melibatkan dirinya pun terungkap. Dia menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Mengacu pada laporan kasus berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966), JMD terlibat pada empat perkara.

Pertama, JMD memberikan izin impor melalui skema Deffered Payment kepada perusahaan importir. Skema ini berupa penangguhan pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu. Totalnya mencapai US$270 juta.

Kedua, JMD juga memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang berujung pada membengkaknya defisit negara. Ketiga, JMD menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp97,3 miliar. Keempat, JMD melakukan penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslovakia.

Dana hasil kegiatan tidak terpuji itu digunakan untuk kepuasan pribadi. Diketahui, dia membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil, hingga menghamburkannya kepada banyak perempuan. Diketahui ada 25 perempuan yang turut menikmati hasil korupsi. Padahal, dia sudah punya 6 istri.

Skandal ini langsung menimbulkan kemarahan publik. Apalagi, saat itu kondisi ekonomi Indonesia sedang memburuk. Inflasi meroket dan harga bahan pangan melambung tinggi. Bayangkan, di tengah penderitaan rakyat, ada pejabat tinggi negara bernama Jusuf Muda Dalam yang justru melakukan hidup mewah dari hasil korupsi.

Vonis Mati

Pada 30 Agustus 1966, kasus JMD dibawa ke pengadilan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde dengan dua hakim anggota. Untuk menelusuri aliran dana yang disalahgunakan, majelis menghadirkan banyak saksi.

Setiap persidangan pun selalu menyedot perhatian publik. Ruang sidang penuh sesak. Bahkan kerap riuh oleh sorakan ketika saksi maupun terdakwa memberikan keterangan. Harian Mertjusuar (3 September 1966) mencatat, suasana sidang nyaris selalu gaduh.

Sebab, dalam prosesnya JMD terus berkelit dari berbagai tuduhan. Kecuali ada satu hal yang diakuinya, yakni soal pernikahan hingga memiliki enam istri.

“Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini,” ujar JMD di hadapan majelis hakim.

Setelah berhari-hari, pada 8 September 1966 majelis akhirnya mengetuk palu.

“Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!” tegas Hakim Ketua Made Labde, dikutip dari koran Mertjusuar (10 September 1966).

Vonis ini didasari karena JMD terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral untuk korupsi dalam skala besar. Kerugian negara pun mencapai miliaran rupiah. Selain itu, latar belakang politiknya ikut memberatkan.

Hakim menilai JMD berlatar komunis yang tercermin dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpin, seperti mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah “karyawan” menjadi “buruh,” hingga mendukung ide persenjataan kepada buruh dan petani. Menurut hakim ini seperti dilakukan Partai Komunis Indonesia yang sudah dilarang pada tahun 1966.

Vonis hakim juga disertai oleh penyitaan semua harta benda berupa 4 mobil mewah, 6 rumah, tanah, dan bangunan lain. Meski demikian, beberapa pihak menganggap vonis terlalu ringan.

Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, bahkan melontarkan komentar pedas.

“Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai,” ujarnya kepada koran Mertjusuar (15 September 1966).

Tak terima atas vonis ini, JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967. Namun, MA menolak dan menguatkan vonis mati tersebut.

Meski begitu, eksekusi itu tak pernah terlaksana. Pada September 1976, sebelum sempat menghadapi regu algojo, JMD meninggal lebih dulu di penjara akibat penyakit tetanus. Sampai sekarang, JMD tercatat sebagai koruptor pertama dan satu-satunya yang divonis mati di Indonesia.

 

(luc/luc)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

January 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Achmad Kalla Lego Seluruh Saham BUKK, Kantongi Rp265,7 M

Achmad Kalla Lego Seluruh Saham BUKK, Kantongi Rp265,7 M

June 8, 2026
Pembiayaan Emas Bank Mega Syariah Melonjak 1.688%

Pembiayaan Emas Bank Mega Syariah Melonjak 1.688%

June 8, 2026
Tok! Telkom Akan Bagi Dividen Rp21,9 T atau Setara Rp221 per Saham

Tok! Telkom Akan Bagi Dividen Rp21,9 T atau Setara Rp221 per Saham

June 8, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .