• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Koruptor Ini Bikin Purbaya Kaget, Masih Buron-Sempat Keriting Rambut

Koruptor Ini Bikin Purbaya Kaget, Masih Buron-Sempat Keriting Rambut

June 20, 2026
Tak Mau Terima Warisan Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu

Tak Mau Terima Warisan Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu

June 20, 2026
Potensi Bisnis Jual Beli & Gadai Emas Hadapi Gejolak Global

Potensi Bisnis Jual Beli & Gadai Emas Hadapi Gejolak Global

June 20, 2026
Bupati Cianjur Bergelimang Harta, Rakyat Jadi Korban Tanam Paksa

Bupati Cianjur Bergelimang Harta, Rakyat Jadi Korban Tanam Paksa

June 20, 2026
Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

June 20, 2026
Bos PLN Jelaskan Alasan Pemadaman Bergilir, Kapan Berakhir?

Bos PLN Jelaskan Alasan Pemadaman Bergilir, Kapan Berakhir?

June 20, 2026
Truthbook Social Surpasses 105,000 Users as Platform Continues Strong Growth

Truthbook Social Surpasses 105,000 Users as Platform Continues Strong Growth

June 20, 2026
Elektrifkasi Tambang, Produsen China Siap Pasok Alat Berat EV

Elektrifkasi Tambang, Produsen China Siap Pasok Alat Berat EV

June 20, 2026
Jangan Kaget! Di sini Tak Ada Alfamart-Indomaret, Ini Penggantinya

Jangan Kaget! Di sini Tak Ada Alfamart-Indomaret, Ini Penggantinya

June 20, 2026
Ini Efek Suku Bunga Naik & Rupiah Begejolak ke Bisnis Leasing

Ini Efek Suku Bunga Naik & Rupiah Begejolak ke Bisnis Leasing

June 20, 2026
Pakar Udah Ingatkan Jangan Timbun Uang di Rekening, Maksimalnya Segini

Pakar Udah Ingatkan Jangan Timbun Uang di Rekening, Maksimalnya Segini

June 20, 2026
Berusia 35 Tahun, Produsen Nata De Coco Siap Ramaikan IPO 2026

Berusia 35 Tahun, Produsen Nata De Coco Siap Ramaikan IPO 2026

June 20, 2026
Berlaku 1 Juli 2026-Ini Alasan Batas Beli Dolar Dipangkas ke US.000

Berlaku 1 Juli 2026-Ini Alasan Batas Beli Dolar Dipangkas ke US$10.000

June 20, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, June 20, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

Koruptor Ini Bikin Purbaya Kaget, Masih Buron-Sempat Keriting Rambut

11 hours ago
in Market
Koruptor Ini Bikin Purbaya Kaget, Masih Buron-Sempat Keriting Rambut
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut dengan keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memulihkan kerugian negara dari kasus-kasus korupsi lama, termasuk kasus terpidana korupsi Eddy Tansil yang kabur dari penjara sekitar 30 tahun lalu, tepatnya pada 1996.

Menurut Purbaya, kemampuan Kejagung menemukan dan mengamankan aset yang terkait dengan perkara yang telah berlangsung puluhan tahun merupakan pencapaian yang patut diapresiasi. Ia menilai upaya tersebut menunjukkan bahwa negara tidak berhenti mengejar haknya meskipun waktu terus berlalu.

“Yang saya kaget tadi kasus Eddy Tansil yang telah lama jadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh juga ya. Itu saya pikir prestasi luar biasa, karena sudah puluhan tahun kan,” kata Purbaya saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan simbolis PNBP hasil pemulihan aset negara di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Purbaya menegaskan, proses penelusuran aset dalam perkara korupsi yang telah berusia puluhan tahun bukan pekerjaan mudah. Karena itu, keberhasilan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menemukan kembali aset milik Eddy Tansil menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara.

Kejaksaan Agung menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai sekitar Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp51,6 miliar berasal dari hasil penelusuran aset atas nama Eddy Tansil.

Nilai tersebut terdiri dari hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp 978,19 miliar dan pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp 51,68 miliar. Selain itu, BPA juga menyerahkan hasil lelang senilai Rp 19,12 miliar untuk dikembalikan kepada para korban.

Eddy Tansil Masih Buron

Kasus Eddy Tansil merupakan salah satu skandal korupsi terbesar pada era Orde Baru. Sebelum tersandung perkara hukum, Eddy dikenal sebagai pengusaha sukses yang merintis usaha dari bawah.

Pada 1970-an, dia memulai bisnis dari jual-beli becak dan perakitan sepeda motor. Seiring waktu, usahanya berkembang ke berbagai sektor. Mulai dari minuman beralkohol hingga petrokimia.

Namanya semakin melambung setelah mendirikan PT Golden Key Group. Melalui perusahaan tersebut, Eddy mengembangkan berbagai proyek bisnis berskala besar yang membutuhkan pendanaan jumbo. Untuk membiayai ekspansi usaha, dia kemudian mengajukan pinjaman kepada Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).

Permohonan itu disetujui. Kredit yang diterima mencapai Rp1,3 triliun dan menjadi salah satu pinjaman terbesar yang pernah diberikan bank milik negara pada masa itu.

Namun, tak lama setelah kredit dicairkan, muncul berbagai kecurigaan. Aparat penegak hukum menemukan indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan pinjaman. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya Kejaksaan Agung menahan Eddy Tansil pada 17 Februari 1994.

“Pengusaha ET yang dikenal sebagai ‘raja bir’ dan ‘raja bajaj’ itu secara resmi ditahan Kejaksaan Agung hari Kamis, setelah semalam sebelumnya diperiksa tim jaksa secara maraton dari pukul 8.15 WIB sampai pukul 24.30 WIB,” tulis Berita Yudha (18 Februari 1994).

Dalam persidangan terungkap dana kredit yang diperoleh tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hakim menyatakan Eddy terbukti menyalahgunakan kredit negara untuk kepentingan pribadi. Dana pinjaman digunakan untuk membeli rumah, tanah, kendaraan, hingga disimpan dalam rekening bank, bukan untuk mengembangkan usaha.

Pada 15 Agustus 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Eddy Tansil dan mewajibkannya membayar uang pengganti Rp500 miliar. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Meski telah divonis bersalah, Eddy tidak menjalani hukuman hingga tuntas. Pada Mei 1996, Eddy kabur dari LP Cipinang, Jakarta Timur.

Saat itu, Eddy dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Harapan Kita. Kegiatan tersebut telah mendapat izin dari pihak lapas. Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan untuk melarikan diri.

“Eddy Tansil kabur setelah menyogok para sipir dengan alasan berobat,” tulis Berita Yudha (23 Desember 1996).

Menteri Kehakiman saat itu, Oetojo Oesman, mengungkapkan, Eddy sempat mengubah penampilan dengan mengeriting rambut dan memelihara jambang untuk menyamarkan identitas sebelum kabur.

Peristiwa ini membuat pemerintah melakukan pengejaran besar-besaran. Interpol dilibatkan dan bantuan pencarian diminta kepada 179 negara. Bahkan, pemerintah juga menyewa detektif swasta untuk membantu pelacakan.

“Hasil pelacakan detektif swasta yang disewa pemerintah menyebutkan buronan tersebut memiliki kekayaan di RRC, Hong Kong, dan Singapura,” ungkap Jaksa Agung Muda Yunan Sawidji, dikutip Bali Post (14 Mei 1996).

Sejumlah laporan sempat menyebut Eddy berada di Singapura dan China. Namun, seluruh upaya pengejaran tak pernah berhasil membawanya kembali ke Indonesia. Bahkan ketika Kejaksaan Agung kembali menelusuri keberadaannya di China pada 2011, hasilnya tetap nihil.

(dce)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

January 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Tak Mau Terima Warisan Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu

Tak Mau Terima Warisan Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu

June 20, 2026
Potensi Bisnis Jual Beli & Gadai Emas Hadapi Gejolak Global

Potensi Bisnis Jual Beli & Gadai Emas Hadapi Gejolak Global

June 20, 2026
Bupati Cianjur Bergelimang Harta, Rakyat Jadi Korban Tanam Paksa

Bupati Cianjur Bergelimang Harta, Rakyat Jadi Korban Tanam Paksa

June 20, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .