Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini ada bank mini yang berencana “naik kelas.” Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut terdapat beberapa bank yang masuk kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 untuk meningkatkan jumlah modal ke KBMI 2.
“Hingga saat ini, telah terdapat beberapa Bank yang berencana untuk melakukan konsolidasi dan meningkatkan skala bisnis lebih besar,” ujar Dian dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Ia menyampaikan bahwa penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank KBMI 1, alias yang memiliki modal inti Rp3 triliun hingga Rp6 triliun, saat ini bersifat imbauan dan akan dievaluasi secara berkala untuk melihat tingkat keberhasilannya.
Dengan demikian, OJK menegaskan bahwa arah kebijakan ini bukan kebijakan yang tergesa-gesa, melainkan proses penguatan bertahap dan terukur, mengedepankan dialog dengan industri, dan berorientasi pada terciptanya perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, dan mampu memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah.
Dian menyatakan bahwa OJK menyerahkan keputusan konsolidasi kepada pemegang saham masing-masing bank berdasarkan pertimbangan bisnis dan strategi korporasi.
Sementara itu, OJK telah memberikan imbauan untuk Penguatan Fundamental dan Konsolidasi kepada Bank-Bank yang berada dalam kategori KBMI 1 pada bulan Oktober 2025. OJK menghimbau setiap bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang, termasuk mengidentifikasi opsi penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai karakteristik masing-masing bank.
“Pendekatan anorganik melalui konsolidasi diperlukan untuk dapat menjadi dorongan terhadap kinerja bank yang dinilai mengalami stagnasi,” ucap Dian.
Ia menjelaskan, pendekatan OJK untuk mendorong konsolidasi dan/atau aksi korporasi secara natural dan sukarela berdasarkan kajian bisnis yang sehat. Setiap rencana penguatan akan dinilai secara case by case untuk memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian, dan aspek pelindungan nasabah.
“OJK memandang penguatan bank-bank KBMI 1 adalah langkah yang perlu ditempuh secara terarah dan prudent untuk memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional, meningkatkan economic of scale dari industri perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, mempertimbangkan dinamika perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian kondisi ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber,” terang Dian.
Menurutnya, UU P2SK yang baru juga mengamanatkan kepada OJK untuk mewujudkan langkah-langkah nyata untuk mewujudkan konsolidasi bank umum.
(fsd/fsd)
Add
as a preferred
source on Google



















