• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

July 3, 2026
Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

July 3, 2026
Emiten Prajogo Pangestu (CDIA) Mau Beli Saham PT AMP Rp 1,4 Triliun

Emiten Prajogo Pangestu (CDIA) Mau Beli Saham PT AMP Rp 1,4 Triliun

July 3, 2026
Investor ‘The Big Short’ Pasang Taruhan Besar Lawan Tesla-Nvidia

Investor ‘The Big Short’ Pasang Taruhan Besar Lawan Tesla-Nvidia

July 3, 2026
Mandiri Jogja Marathon Dongkrak Belanja Warga DIY 7,4%

Mandiri Jogja Marathon Dongkrak Belanja Warga DIY 7,4%

July 3, 2026
Bos BRI (BBRI) Ungkap Jurus Transformasi Menyeluruh

Bos BRI (BBRI) Ungkap Jurus Transformasi Menyeluruh

July 3, 2026
Tiga Bulan Menjabat Jadi Dirut PT Pos, Ini Temuan Daud Joseph

Tiga Bulan Menjabat Jadi Dirut PT Pos, Ini Temuan Daud Joseph

July 3, 2026
Masuk Era Baru, ETF Emas Segera Hadir di Pasar Modal Indonesia

Masuk Era Baru, ETF Emas Segera Hadir di Pasar Modal Indonesia

July 3, 2026
Volume Pasar Belum Balik, IHSG Sudah Tancap Gas Naik 2,28%

Volume Pasar Belum Balik, IHSG Sudah Tancap Gas Naik 2,28%

July 3, 2026
Analis Buka-Bukaan Soal Prospek Saham ANTM, Target Segini!

Analis Buka-Bukaan Soal Prospek Saham ANTM, Target Segini!

July 3, 2026
Menguat Lebih Dari 2% di Akhir Pekan, IHSG Melaju ke 5.800-an

Menguat Lebih Dari 2% di Akhir Pekan, IHSG Melaju ke 5.800-an

July 3, 2026
BEI Lelang 11 Saham Bursa Bulan Depan, Ini Syarat Pesertanya

BEI Lelang 11 Saham Bursa Bulan Depan, Ini Syarat Pesertanya

July 3, 2026
UBS Pangkas Proyeksi Harga Emas di 2026 Jadi USD 5.500 per Troy Ons

UBS Pangkas Proyeksi Harga Emas di 2026 Jadi USD 5.500 per Troy Ons

July 3, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, July 3, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

3 hours ago
in ENTREPRENEUR
OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan baru ini memperketat pengawasan permodalan BPR, termasuk ancaman sanksi bagi bank yang gagal memenuhi modal inti minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk mendorong industri BPR meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan sehingga mampu mencapai economies of scale di tengah persaingan yang semakin ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

POJK Nomor 7 Tahun 2026 menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dengan menyesuaikan ketentuan permodalan BPR terhadap perkembangan regulasi dan standar akuntansi terbaru.

Dalam aturan baru tersebut, OJK mengatur pemenuhan modal inti minimum dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi batas waktu penyelesaian kelengkapan administrasi untuk penambahan modal disetor serta menyesuaikan komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

Selain memperbarui ketentuan permodalan, OJK juga mempertegas mekanisme penegakan aturan (enforcement) terhadap BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.

Dalam Pasal 24 POJK tersebut ditegaskan bahwa BPR yang belum pernah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sebelum aturan ini berlaku akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Sementara itu, Pasal 25 mengatur bahwa BPR yang sebelumnya telah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar tetapi kemudian modalnya turun di bawah batas tersebut wajib mengembalikan modal inti menjadi minimal Rp6 miliar dalam waktu paling lama enam bulan sejak laporan berkala bulanan yang disampaikan kepada OJK atau sejak tanggal risalah hasil pemeriksaan OJK yang menunjukkan modal inti berada di bawah ketentuan.

Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, BPR akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Sanksi tersebut tidak hanya berupa teguran, tetapi juga dapat berupa penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru dan menyalurkan kredit baru, larangan membagikan dividen, hingga pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku efektif sejak 30 Juni 2026.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

July 3, 2026
OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

July 3, 2026
Emiten Prajogo Pangestu (CDIA) Mau Beli Saham PT AMP Rp 1,4 Triliun

Emiten Prajogo Pangestu (CDIA) Mau Beli Saham PT AMP Rp 1,4 Triliun

July 3, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .