Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok penyesuaian aturan terkait full periodic call auction (FCA) bagi saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus.
“Penyesuaian ini masih berada pada tahap Rule Making Rule (RMR) kepada pelaku pasar,” sebagaimana dikutip dari instagram resmi @indonesiastockexchange, Senin, (6/7/2026).
Melalui draft evaluasi Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, terdapat tiga perubahan utama dari peraturan ini.
Perubahan pertama berkaitan dengan kepemilikan saham publik atau free float. Ketentuan yang dihapus mencakup persyaratan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham untuk emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan, serta kepemilikan free float di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk emiten di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.
Selanjutnya, BEI juga mengusulkan penghapusan kriteria likuiditas rendah sebagai dasar penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus. Kriteria tersebut sebelumnya mengacu pada nilai transaksi rata-rata harian saham yang kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian di bawah 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Kriteria ketiga yang diusulkan untuk dihapus adalah penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Dengan perubahan ini, suspensi akibat aktivitas perdagangan tidak lagi menjadi faktor yang secara otomatis menempatkan saham ke dalam Papan Pemantauan Khusus.
Selain itu, aturan ini juga menyesuaikan mekanisme perdagangan, termasuk ketentuan batas ARA. Sebelumnya, saham dengan harga di atas Rp10 hanya dapat bergerak maksimal 10% di atas atau di bawah harga acuan, sedangkan dalam usulan baru batas tersebut dibagi menjadi tiga lapisan.
Dengan evaluasi ini, batas ARA 35% ditetapkan untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, 25% untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta 20% untuk saham di atas Rp5.000. Adapun batas ARA untuk saham dengan rentang harga Rp1-Rp10 tetap sebesar Rp1 dari harga acuan.
BEI juga mengubah klasifikasi rentang harga saham dalam aturan tersebut. Jika sebelumnya hanya dibedakan menjadi dua kategori, yakni saham dengan harga Rp1-Rp10 dan di atas Rp10, kini rentang harga dibagi menjadi empat kelompok agar penetapan batas ARA lebih proporsional sesuai level harga saham.
Selain itu, BEI mengusulkan penyempurnaan mekanisme perdagangan pada sesi Periodic Call Auction. Dalam usulan baru, terdapat pemisahan periode ketika anggota bursa dilarang mengubah (modify) maupun membatalkan (cancel) pesanan.
Selain itu, BEI menetapkan periode ketika hanya perubahan pesanan yang tidak diperkenankan hingga proses pembentukan harga (price discovery) dilakukan oleh Jakarta Automated Trading System (JATS).
Ketentuan serupa diterapkan pada seluruh sesi perdagangan di Pasar Reguler Periodic Call Auction maupun Pasar Tunai Periodic Call Auction. Di luar tiga perubahan tersebut, mayoritas ketentuan dalam Peraturan II-X tetap dipertahankan.
(mkh/mkh)
Add
as a preferred
source on Google


















