• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Komisaris Bank di Malang Bikin Catatan Palsu dan Tipu Nasabah Miliaran

Komisaris Bank di Malang Bikin Catatan Palsu dan Tipu Nasabah Miliaran

July 12, 2026
Video: Jurus MI Keruk Cuan Investasi di Era Perang

Video: Jurus MI Keruk Cuan Investasi di Era Perang

July 12, 2026
Gencatan Senjata AS-Iran Gagal, Krisis Energi Kembali Mengancam

Gencatan Senjata AS-Iran Gagal, Krisis Energi Kembali Mengancam

July 12, 2026
Gaet Nasabah Era Bunga Tinggi, Bank Digital Beri Penawaran Ini

Gaet Nasabah Era Bunga Tinggi, Bank Digital Beri Penawaran Ini

July 12, 2026
Polisi Tetapkan Mantan Jampidsus Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi

Polisi Tetapkan Mantan Jampidsus Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi

July 12, 2026
Penampakan Mobil Listrik Calon ‘Pembunuh’ Ioniq 5 dan BYD Dolphin

Penampakan Mobil Listrik Calon ‘Pembunuh’ Ioniq 5 dan BYD Dolphin

July 12, 2026
Video: Demi Swasembada Garam, RI Gaet Investor Saudi, Jerman

Video: Demi Swasembada Garam, RI Gaet Investor Saudi, Jerman

July 12, 2026
Bakal Muncul 11 Rusun Baru di Jakarta, Ini Lokasinya

Bakal Muncul 11 Rusun Baru di Jakarta, Ini Lokasinya

July 12, 2026
Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

July 12, 2026
Penampakan IKN Bak Taman Surga, Disanjung Malaysia Sampai Warga Dunia

Penampakan IKN Bak Taman Surga, Disanjung Malaysia Sampai Warga Dunia

July 12, 2026
Marak Kendaraan Kredit Dijual ‘STNK Only’, Begini Modusnya

Marak Kendaraan Kredit Dijual ‘STNK Only’, Begini Modusnya

July 12, 2026
BNI Tebar Promo di Puspa Nuswantara 2026, Dorong Transaksi UMKM Batik

BNI Tebar Promo di Puspa Nuswantara 2026, Dorong Transaksi UMKM Batik

July 12, 2026
Tok! Asosiasi Fintech RI Hukum Pinjol Indosaku Ini

Tok! Asosiasi Fintech RI Hukum Pinjol Indosaku Ini

July 12, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, July 12, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Komisaris Bank di Malang Bikin Catatan Palsu dan Tipu Nasabah Miliaran

6 hours ago
in Lifestyle
Komisaris Bank di Malang Bikin Catatan Palsu dan Tipu Nasabah Miliaran
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Hal itu dilakukan usai menuntaskan penyidikan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Mengutip keterangan resminya, dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN.

Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026.

Disebutkan bahwa, dalam penyidikan tersebut berlangsung setelah Penyidik OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka, antara lain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangka.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

“Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” tulisnya, dikutip Minggu (12/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan, antara lain, tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.

Kemudian, melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.

Lalu, menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024.

Serta, tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan bagi masyarakat,” tutupnya.

(rob/wur)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Video: Jurus MI Keruk Cuan Investasi di Era Perang

Video: Jurus MI Keruk Cuan Investasi di Era Perang

July 12, 2026
Gencatan Senjata AS-Iran Gagal, Krisis Energi Kembali Mengancam

Gencatan Senjata AS-Iran Gagal, Krisis Energi Kembali Mengancam

July 12, 2026
Gaet Nasabah Era Bunga Tinggi, Bank Digital Beri Penawaran Ini

Gaet Nasabah Era Bunga Tinggi, Bank Digital Beri Penawaran Ini

July 12, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .