• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Induk Facebook-Instagram Digugat Rp22.900 Triliun, Ada Apa?

Induk Facebook-Instagram Digugat Rp22.900 Triliun, Ada Apa?

August 19, 2026
Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Direktur Niaga Reza Aulia

Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Direktur Niaga Reza Aulia

August 19, 2026
Bank RI Kini Bisa Fasilitasi Renminbi China, Permintaan Rp713 T/Tahun

Bank RI Kini Bisa Fasilitasi Renminbi China, Permintaan Rp713 T/Tahun

August 19, 2026
Semua Direksi & Komisaris Mitrabahtera (MBSS) Kompak Mundur, Ada Apa?

Semua Direksi & Komisaris Mitrabahtera (MBSS) Kompak Mundur, Ada Apa?

August 19, 2026
BI Beri Diskon Premi Swap 12,5%, Investasi Asing Kecipratan

BI Beri Diskon Premi Swap 12,5%, Investasi Asing Kecipratan

August 19, 2026
BI Beri Diskon Premi Swap 12,5%, Investasi Langsung Asing Kecipratan

BI Beri Diskon Premi Swap 12,5%, Investasi Langsung Asing Kecipratan

August 19, 2026
Awas El Nino Memburuk! BI Warning Harga Beras, Cabai-Bawang Merah

Awas El Nino Memburuk! BI Warning Harga Beras, Cabai-Bawang Merah

August 19, 2026
Cocok untuk Pemula! Simak 5 Tips Investasi Ini

Cocok untuk Pemula! Simak 5 Tips Investasi Ini

August 19, 2026
Rupiah Menguat ke Rp17.825 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rupiah Menguat ke Rp17.825 Usai BI Tahan Suku Bunga

August 19, 2026
Perdana Pimpin RDG, Destry Umumkan BI Tahan Suku Bunga di 5,75%

Perdana Pimpin RDG, Destry Umumkan BI Tahan Suku Bunga di 5,75%

August 19, 2026
Simak! Keputusan Lengkap BI Tahan Suku Bunga Acuan 3 Bulan Beruntun

Simak! Keputusan Lengkap BI Tahan Suku Bunga Acuan 3 Bulan Beruntun

August 19, 2026
QRIS Makin Tak Terbendung, Transaksinya Melonjak 82%

QRIS Makin Tak Terbendung, Transaksinya Melonjak 82%

August 19, 2026
BI Guyur Likuiditas Rp 446,5 T ke Perbankan RI di Awal Agustus

BI Guyur Likuiditas Rp 446,5 T ke Perbankan RI di Awal Agustus

August 19, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, August 19, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Induk Facebook-Instagram Digugat Rp22.900 Triliun, Ada Apa?

2 hours ago
in News
Induk Facebook-Instagram Digugat Rp22.900 Triliun, Ada Apa?
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Raksasa media sosial Meta, induk dari Facebook dan Instagram, tengah menghadapi salah satu gugatan hukum terbesar dalam sejarahnya. Sidang dengar pendapat (oral arguments) dimulai pada 18 Agustus 2026 di pengadilan federal Oakland, California, dan sejumlah pihak menyebutnya berpotensi menjadi “momen tembakau” bagi perusahaan Mark Zuckerberg tersebut.

Sebanyak 29 negara bagian Amerika Serikat, dipimpin oleh California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey, menggugat Meta atas tuduhan sengaja merancang fitur-fitur platformnya agar membuat anak-anak kecanduan, menyesatkan publik soal bahaya produknya, serta melanggar privasi anak.

Jaksa Agung California, Rob Bonta, menyebut kasus ini sebagai “tobacco moment” bagi Meta, menyamakan dugaan penipuan perusahaan dengan yang memicu pembayaran besar-besaran oleh perusahaan tembakau pada 1990-an, serta produsen opioid dan farmasi belakangan ini. Sementara itu, jaksa penuntut dari California turut menuding Meta merancang platformnya agar anak-anak terus kembali menggunakannya.

Di sisi lain, Meta secara konsisten membantah tudingan bahwa produknya berbahaya. Tim hukum perusahaan bahkan menyebut analogi dengan industri tembakau sebagai hal yang sangat tidak pantas. Meta berargumen bahwa Facebook dan Instagram justru memberi manfaat bagi kalangan muda, dan mempertanyakan mengapa hanya mereka yang disasar, sementara penggunaan YouTube milik Google maupun TikTok milik ByteDance di kalangan remaja bahkan lebih tinggi dibanding Instagram.

Besaran tuntutan dalam kasus ini terbilang mencengangkan. Awalnya, empat negara bagian penggugat memperkirakan potensi denda bisa mencapai US$1,4 triliun (sekitar Rp22.900 triliun) jika Meta kalah, dihitung berdasarkan jumlah remaja di wilayah mereka yang menggunakan Instagram dan Facebook lebih dari 30 menit per hari.

Namun, angka tersebut belakangan dipangkas menjadi sekitar US$200 miliar (sekitar Rp3.270 triliun) yang mana ini kurang lebih setara dengan total pendapatan Meta sepanjang 2025. Jika angka ini dijadikan patokan bagi negara-negara bagian lain yang turut menggugat, dampaknya disebut bisa sangat menghancurkan bagi perusahaan.

Menariknya, kasus di Oakland ini berbeda dari sidang di Los Angeles pada Maret lalu, di mana Meta dan Google diwajibkan membayar ganti rugi kepada seorang perempuan berusia 20 tahun yang dinilai dirugikan akibat kecanduan media sosial. Kasus Oakland disebut sebagai gugatan perlindungan konsumen terbesar dalam sejarah Amerika Serikat, dengan fokus utama pada dugaan Meta menyesatkan publik dan bukan semata-mata soal kecanduan.

Pengamat dari Berkeley Centre for Law & Technology, Vincent Joralemon, menilai pertanyaan intinya adalah apakah Meta terbukti menipu publik atau tidak yang mana ini mirip dengan kasus tembakau dan opioid. Karena itu, kesaksian para whistle-blower diperkirakan akan lebih berpengaruh dibanding perdebatan psikologis soal kecanduan.

Meski nilai gugatan fantastis, investor Meta belum menunjukkan tanda-tanda kepanikan besar. Menurut analis dari D.A. Davidson, Gil Luria, beban pembuktian atas tuduhan penipuan dinilai cukup tinggi. Risiko litigasi memang telah menekan valuasi Meta, tercermin dari rasio harga saham terhadap laba yang lebih rendah dibanding raksasa teknologi lain.

Namun, kekhawatiran investor lebih tertuju pada kemungkinan perubahan operasional yang bisa dipaksakan jika Meta kalah, seperti perubahan pada fitur “infinite scroll” yang mendorong pengguna terus scrolling – fitur yang berkontribusi besar pada pendapatan iklan perusahaan.

Meta pun masih memiliki ruang untuk mengajukan banding, salah satunya dengan berlindung di balik Section 230 Communications Act yang melindungi platform dari tanggung jawab hukum atas konten pihak ketiga. Namun upaya menghentikan sidang lebih awal dengan dalih ini sempat ditolak hakim karena dinilai prematur.

Belajar dari Kasus Tembakau

Sejarah menunjukkan putusan pengadilan besar tak selalu berdampak sebesar judul beritanya. Setelah industri tembakau setuju membayar lebih dari US$200 miliar selama 25 tahun dalam kesepakatan 1998, industri itu tetap bertahan, salah satunya dengan mengalihkan penjualan ke pasar internasional.

Pakar hukum dari Emory University, Matthew Lawrence, mencatat kesepakatan semacam itu punya rekam jejak yang mengecewakan di Amerika Serikat yang mana mampu meredam dampak buruk industri yang mengeksploitasi kecanduan, namun belum berhasil benar-benar menghilangkannya.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Direktur Niaga Reza Aulia

Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Direktur Niaga Reza Aulia

August 19, 2026
Bank RI Kini Bisa Fasilitasi Renminbi China, Permintaan Rp713 T/Tahun

Bank RI Kini Bisa Fasilitasi Renminbi China, Permintaan Rp713 T/Tahun

August 19, 2026
Semua Direksi & Komisaris Mitrabahtera (MBSS) Kompak Mundur, Ada Apa?

Semua Direksi & Komisaris Mitrabahtera (MBSS) Kompak Mundur, Ada Apa?

August 19, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .