• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
PTPP Teken MRA, Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun ke Bank Himbara

PTPP Teken MRA, Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun ke Bank Himbara

September 11, 2026
Imbas Perang AS-Iran, Bank Besar Bakal Kena Sanksi

Imbas Perang AS-Iran, Bank Besar Bakal Kena Sanksi

September 11, 2026
Hello Store Bidik Pasar di Jantung Jakarta

Hello Store Bidik Pasar di Jantung Jakarta

September 11, 2026
Video: Sentimen Pendorong Pelemahan Rupiah

Video: Sentimen Pendorong Pelemahan Rupiah

September 11, 2026
Bos Kripto Raksasa Nekat Terjun ke Industri Minyak Venezuela, Ada Apa?

Bos Kripto Raksasa Nekat Terjun ke Industri Minyak Venezuela, Ada Apa?

September 11, 2026
Jelang Akhir Pekan Rupiah Ditutup Melemah, Dolar AS Naik ke Rp16.585

Jelang Akhir Pekan Rupiah Ditutup Melemah, Dolar AS Naik ke Rp16.585

September 11, 2026
NexAI (MGLV) Mau Rights Issue, Bidik Dana Segar Rp2,53 Triliun

NexAI (MGLV) Mau Rights Issue, Bidik Dana Segar Rp2,53 Triliun

September 11, 2026
Membangun Backbond Digital di Era AI

Membangun Backbond Digital di Era AI

September 11, 2026
Lapor ke Danantara, Pertamina Rampungkan Streamlining 31 Perusahaan

Lapor ke Danantara, Pertamina Rampungkan Streamlining 31 Perusahaan

September 11, 2026
Presdir Asuransi Bintang Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Presdir Asuransi Bintang Mengundurkan Diri, Ada Apa?

September 11, 2026
Era Destry Damayanti, Seberapa Independen & Pro-Growth BI?

Era Destry Damayanti, Seberapa Independen & Pro-Growth BI?

September 11, 2026
BUMI Buka Suara Soal Akuisisi Tambang Australia

BUMI Buka Suara Soal Akuisisi Tambang Australia

September 11, 2026
Serangan Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Tembus USD 103

Serangan Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Tembus USD 103

September 11, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, September 11, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

PTPP Teken MRA, Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun ke Bank Himbara

2 hours ago
in News
PTPP Teken MRA, Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun ke Bank Himbara
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) resmi menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) atau Perjanjian Kredit untuk tujuan restrukturisasi utang dengan sejumlah bank kreditur pada 10 September 2026. Informasi ini disampaikan Perseroan dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (11/9/2026).

Adapun total jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan MRA, baik pokok maupun bunga per Juli 2026, tercatat sebesar Rp18,2 triliun.

Perseroan menyebutkan jumlah tersebut masih akan direkonsiliasi atas seluruh pokok, bunga/bagi hasil, dan kewajiban pembayaran lainnya berdasarkan perjanjian kredit/akad pembiayaan, selambat-lambatnya satu hari sebelum penandatanganan MRA, satu hari sebelum Tanggal Efektif, dan/atau pada tanggal lain yang disepakati para pihak, sebelum akhirnya dikristalisasi.

Restrukturisasi ini melibatkan empat bank BUMN sebagai kreditur/pemberi fasilitas, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).

Bank Mandiri selain menjadi salah satu kreditur juga bertindak selaku Agen Fasilitas yang turut menandatangani MRA tersebut.

Perseroan menjelaskan bahwa transaksi ini tergolong transaksi afiliasi, mengingat baik PTPP maupun keempat bank kreditur sama-sama merupakan BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management. Adapun kepemilikan saham pemerintah dan Danantara Asset Management di PTPP tercatat sebesar 51,00%.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, restrukturisasi utang PTPP dibagi ke dalam beberapa kelompok pembayaran.

Pertama adalah utang/pembiayaan yang dikecualikan, yaitu fasilitas modal kerja yang diberikan kreditur yang juga berperan sebagai pemilik proyek (bowheer) Perseroan. Pembayaran kembali bersifat independen dari arus kas proyek terkait, dengan bunga/bagi hasil 3,5% per tahun, dengan 1% dibayar tunai setiap tiga bulan dan 2,5% ditangguhkan mengikuti jadwal termin pemasukan kas proyek.

Tranche A, berupa pinjaman kredit/pembiayaan berjangka (term loan) senilai sekitar Rp13,33 triliun. Pembayaran kembali diselesaikan dalam 15 tahun sejak Tanggal Efektif dengan skema balloon payment, dengan bunga 3,5% per tahun, terbagi 1% dibayar tunai setiap tiga bulan dan 2,5% ditangguhkan hingga dibayarkan pada 2041.

Tranche B, berupa term loan senilai sekitar Rp4,05 triliun. Pembayaran diselesaikan dalam lima tahun sejak Tanggal Efektif melalui skema bullet payment yang bersumber dari hasil divestasi Perseroan, dengan bunga 1% per tahun dibayarkan setiap tiga bulan.

Tranche C, merupakan bunga/bagi hasil yang timbul sejak Tanggal Persetujuan Standstill hingga Tanggal Efektif. Pembayaran akan dicicil selama 18 bulan sejak Tanggal Efektif tanpa dikenakan bunga/bagi hasil tambahan.

Perseroan menegaskan MRA baru akan berlaku efektif setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pemenuhan sejumlah persyaratan lain yang tertuang dalam perjanjian tersebut.

Transformasi Bisnis dan Keuangan

Manajemen PTPP menjelaskan bahwa restrukturisasi ini merupakan bagian dari transformasi bisnis dan keuangan Perseroan yang bertujuan menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan, serta memperkuat kemampuan Perseroan dalam melunasi seluruh kewajibannya kepada kreditur.

“Dengan dilakukannya penandatanganan MRA ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan kedepannya,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut.

Dewan Komisaris dan Direksi PTPP juga menyatakan bahwa setelah dilakukan penelaahan secara cermat, informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan. Perseroan turut menegaskan bahwa transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, sekaligus transaksi material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Imbas Perang AS-Iran, Bank Besar Bakal Kena Sanksi

Imbas Perang AS-Iran, Bank Besar Bakal Kena Sanksi

September 11, 2026
Hello Store Bidik Pasar di Jantung Jakarta

Hello Store Bidik Pasar di Jantung Jakarta

September 11, 2026
Video: Sentimen Pendorong Pelemahan Rupiah

Video: Sentimen Pendorong Pelemahan Rupiah

September 11, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .