• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%

Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%

September 15, 2026
Jelang Righ Issue, Pengendali MGLV Jual Saham di Harga Diskon

Jelang Righ Issue, Pengendali MGLV Jual Saham di Harga Diskon

September 16, 2026
Fitch Pangkas Rating Pos Indonesia, Risiko Gagal Bayar Jadi Sorotan

Fitch Pangkas Rating Pos Indonesia, Risiko Gagal Bayar Jadi Sorotan

September 16, 2026
Potret Bos Summarecon Adrianto Pitoyo Jadi Tersangka Suap HGB Bogor

Potret Bos Summarecon Adrianto Pitoyo Jadi Tersangka Suap HGB Bogor

September 16, 2026
INKA Respons Arahan BP BUMN, Percepat Pembenahan Menyeluruh

INKA Respons Arahan BP BUMN, Percepat Pembenahan Menyeluruh

September 16, 2026
Rupiah Balik Menguat, Dolar AS Turun Tipis ke Rp17.675

Rupiah Balik Menguat, Dolar AS Turun Tipis ke Rp17.675

September 16, 2026
DBS Andalkan Jaringan 19 Negara Genjot Bisnis Otomotif Indonesia

DBS Andalkan Jaringan 19 Negara Genjot Bisnis Otomotif Indonesia

September 16, 2026
BP BUMN Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal: Bikin Vaksin Sendiri

BP BUMN Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal: Bikin Vaksin Sendiri

September 16, 2026
Cara DBS Menilai Risiko Aset ICE di Tengah Transisi EV

Cara DBS Menilai Risiko Aset ICE di Tengah Transisi EV

September 16, 2026
Bukan AS atau IMF, Ini Pemasok Utang Terbesar Indonesia

Bukan AS atau IMF, Ini Pemasok Utang Terbesar Indonesia

September 16, 2026
Meski IHSG Hijau, Asing Net Sell Rp430 Miliar di Sesi I

Meski IHSG Hijau, Asing Net Sell Rp430 Miliar di Sesi I

September 16, 2026
Bukan Cuma EV, DBS Ungkap 3 Tren Besar yang Ubah Industri Otomotif

Bukan Cuma EV, DBS Ungkap 3 Tren Besar yang Ubah Industri Otomotif

September 16, 2026
Utang Luar Negeri RI dalam Dolar Terus Merosot, Lari ke Mata Uang Ini

Utang Luar Negeri RI dalam Dolar Terus Merosot, Lari ke Mata Uang Ini

September 16, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, September 16, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%

1 day ago
in News
Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Saham PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) ambruk lebih dari 7% pada perdagangan sesi I Selasa (15/9/2026), sebelum kemudian memangkas koreksinya.

Koreksi tajam ini terjadi pasca berita Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adhi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam.

Pada pembukaan perdagangan hari ini, saham SMRA berada di level 332 per unit, dan sempat anjlok 7,23% ke level 308. Saham properti dan real estate itu berhasil memangkas koreksinya menjadi 6,02% ke level harga 312 per saham pada pukul 11.07 WIB.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Summarecon mengenai penangkapan tersebut.

Adapun KPK menangkap total 17 orang dalam operasi senyap tersebut. Selain Adrianto, KPK turut menangkap tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga menjadi pihak yang terjaring OTT tersebut.

OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Dalam penyelidikan tertutup ini, terang Budi, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (15/9/2026), Senin (14/9/2026) malam.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Jelang Righ Issue, Pengendali MGLV Jual Saham di Harga Diskon

Jelang Righ Issue, Pengendali MGLV Jual Saham di Harga Diskon

September 16, 2026
Fitch Pangkas Rating Pos Indonesia, Risiko Gagal Bayar Jadi Sorotan

Fitch Pangkas Rating Pos Indonesia, Risiko Gagal Bayar Jadi Sorotan

September 16, 2026
Potret Bos Summarecon Adrianto Pitoyo Jadi Tersangka Suap HGB Bogor

Potret Bos Summarecon Adrianto Pitoyo Jadi Tersangka Suap HGB Bogor

September 16, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .