• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban

Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban

September 16, 2026
Presdir Kena OTT, KPK Geledah Kantor Summarecon Agung (SMRA)

Presdir Kena OTT, KPK Geledah Kantor Summarecon Agung (SMRA)

September 18, 2026
IHSG Sesi 1 Keok, Asing Jualan Saham Rp 1,14 Triliun

IHSG Sesi 1 Keok, Asing Jualan Saham Rp 1,14 Triliun

September 18, 2026
Moodys Downgrade Outlook Bayan Resources Jadi Negatif, Ini Alasannya

Moodys Downgrade Outlook Bayan Resources Jadi Negatif, Ini Alasannya

September 18, 2026
IHSG Balik Arah, Saham-Saham Konglo Jadi Pemberat

IHSG Balik Arah, Saham-Saham Konglo Jadi Pemberat

September 18, 2026
IHSG Balik Arah, Sesi 1 Keok -0,35%

IHSG Balik Arah, Sesi 1 Keok -0,35%

September 18, 2026
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan

September 18, 2026
Video:Jalur Energi Terancam, IHSG Anjlok & Rupiah Tembus Rp 17.700/USD

Video:Jalur Energi Terancam, IHSG Anjlok & Rupiah Tembus Rp 17.700/USD

September 18, 2026
Ditanya BEI, MMIX Beberkan Susunan Pemegang Saham

Ditanya BEI, MMIX Beberkan Susunan Pemegang Saham

September 18, 2026
Mau Caplok Bayan Resources (BYAN), Ini Gurita Bisnis Haji Isam

Mau Caplok Bayan Resources (BYAN), Ini Gurita Bisnis Haji Isam

September 18, 2026
Fundamental dan Transformasi Bisnis Sokong Prospek Kinerja Jasa Marga

Fundamental dan Transformasi Bisnis Sokong Prospek Kinerja Jasa Marga

September 18, 2026
Jumlah Bank Tutup Jadi 14 Tahun Ini, Terbaru Gara-Gara Kurang Modal

Jumlah Bank Tutup Jadi 14 Tahun Ini, Terbaru Gara-Gara Kurang Modal

September 18, 2026
Saham Lagi Digembok, Emiten Ini Mau Private Placement 77 Juta Saham

Saham Lagi Digembok, Emiten Ini Mau Private Placement 77 Juta Saham

September 18, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, September 18, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban

2 days ago
in Lifestyle
Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa penyedia paylater bertanggung jawab untuk memenuhi seluruh ketentuan perlindungan konsumen. 

Hal tersebut artinya penyedia paylater wajib memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen, memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan, serta memastikan calon konsumen memahami manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajibannya.

Di sisi lain, konsumen juga perlu membaca dan memahami informasi produk serta mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengambil keputusan. Namun, persetujuan konsumen tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab PUJK untuk memenuhi seluruh ketentuan pelindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Dicky Kartikoyono mengatakan bahwa apabila terjadi kerugian akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang melanggar ketentuan oleh pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sesuai Pasal 10 POJK Nomor 22 Tahun 2023, PUJK tetap bertanggung jawab kepada konsumen.  

“Persetujuan konsumen tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab PUJK untuk memenuhi seluruh ketentuan pelindungan konsumen,” kata Dicky melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu (15/9/2026).

Adapun hal tersebut diatur lebih jelas di dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Di aturan tersebut tertulis bahwa PUJK diwajibkan memperhatikan kesesuaian antara produk atau layanan yang ditawarkan dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen.

Penilaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan klasifikasi konsumen, antara lain latar belakang, pekerjaan, kondisi keuangan, tujuan penggunaan produk, serta informasi lain yang relevan. PUJK juga wajib mendokumentasikan hasil penilaian tersebut.

Ketentuan ini menjadi penting dalam pemberian fasilitas paylater, terutama ketika konsumen merasa sejak awal tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya.

Berdasarkan aturan tersebut, ketidakmampuan konsumen membayar cicilan tidak otomatis membuktikan bahwa PUJK telah melanggar aturan. Perlu dilihat apakah perusahaan telah melakukan penilaian kemampuan konsumen secara memadai dan apakah terdapat kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian.

POJK 22/2023 juga mengatur bahwa PUJK bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian, yang dilakukan oleh pengurus, pegawai, atau pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK.

Dengan demikian, konsumen dapat mengajukan pengaduan dan meminta penjelasan atau pertanggungjawaban apabila menilai proses pemberian paylater tidak sesuai dengan ketentuan pelindungan konsumen. Untuk meminta ganti rugi, perlu ada dasar bahwa kerugian tersebut berkaitan dengan kesalahan atau kelalaian PUJK.

Namun, aturan tersebut tidak menyatakan bahwa utang paylater otomatis beralih menjadi tanggung jawab perusahaan atau langsung dinyatakan lunas apabila konsumen tidak mampu membayar.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Presdir Kena OTT, KPK Geledah Kantor Summarecon Agung (SMRA)

Presdir Kena OTT, KPK Geledah Kantor Summarecon Agung (SMRA)

September 18, 2026
IHSG Sesi 1 Keok, Asing Jualan Saham Rp 1,14 Triliun

IHSG Sesi 1 Keok, Asing Jualan Saham Rp 1,14 Triliun

September 18, 2026
Moodys Downgrade Outlook Bayan Resources Jadi Negatif, Ini Alasannya

Moodys Downgrade Outlook Bayan Resources Jadi Negatif, Ini Alasannya

September 18, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .