• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!

Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!

September 24, 2026
Ram Jethmal Punjabi Borong Saham RAAM 918.300 Lembar

Ram Jethmal Punjabi Borong Saham RAAM 918.300 Lembar

September 25, 2026
Breaking, IHSG Tiba-Tiba Anjlok 1% lebih Jelang Pasar Tutup

Breaking, IHSG Tiba-Tiba Anjlok 1% lebih Jelang Pasar Tutup

September 25, 2026
Jelang Akhir Sesi II, IHSG Anjlok 1% ke Level 6.232

Jelang Akhir Sesi II, IHSG Anjlok 1% ke Level 6.232

September 25, 2026
Usai Transaksi Bayan, BEI Kaji Batasan Harga di Pasar Negosiasi

Usai Transaksi Bayan, BEI Kaji Batasan Harga di Pasar Negosiasi

September 25, 2026
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Balik Turun Tipis ke Rp17.880

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Balik Turun Tipis ke Rp17.880

September 25, 2026
Sebab Asing Tinggalkan RI dan Bikin IHSG & Rupiah Tertekan

Sebab Asing Tinggalkan RI dan Bikin IHSG & Rupiah Tertekan

September 25, 2026
80% Pinjaman KB Bank (BBKP) Cair Kala Kredit Nganggur Industri Naik

80% Pinjaman KB Bank (BBKP) Cair Kala Kredit Nganggur Industri Naik

September 25, 2026
Dolar AS Dekati Rp18.000/US$, Airlangga Buka Suara

Dolar AS Dekati Rp18.000/US$, Airlangga Buka Suara

September 25, 2026
Dapen BUMN Masih Mampu Bayar Kewajiban Jangka Pendek

Dapen BUMN Masih Mampu Bayar Kewajiban Jangka Pendek

September 25, 2026
Dibayangi Timur Tengah, Harga Minyak-Batu Bara Bertahan Tinggi

Dibayangi Timur Tengah, Harga Minyak-Batu Bara Bertahan Tinggi

September 25, 2026
Kemenkeu & BI Makin Akur, Apa Efeknya Bagi Pasar Modal RI?

Kemenkeu & BI Makin Akur, Apa Efeknya Bagi Pasar Modal RI?

September 25, 2026
Dana Asing Kabur Rp355 Miliar, Deretan Saham Ini Malah Diburu

Dana Asing Kabur Rp355 Miliar, Deretan Saham Ini Malah Diburu

September 25, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, September 25, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!

1 day ago
in News
Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan kas negara. Salah satu ketentuan baru yang menonjol adalah dana berlebih tak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI).

Aturan baru itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.

Beleid itu masih ditandatangani oleh Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Agustus 2026 dan berlaku sejak diterbitkan pada 8 September 2026.

Dalam pertimbangannya, Kemenkeu menyebut aturan ini terbit untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat yang lebih pruden, efektif, optimal, dan adaptif terhadap perkembangan praktik pengelolaan kas pemerintah pusat.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti,” bunyi peraturan tersebut, dikutip dari bagian menimbang PMK 67/2026, Kamis (24/9/2026).

Salah satu perubahan paling mendasar dalam PMK 67/2026 adalah pengelolaan kelebihan kas negara yang tidak lagi ditempatkan di BI, melainkan hanya ditempatkan pada bank umum.

Dalam Pasal 11, pengelolaan kelebihan kas, dilaksanakan dengan cara penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

“Penempatan uang negara pada bank umum berupa penempatan uang negara pada bank umum secara konvensional atau syariah,” sebagaimana bunyi ketentuan dalam PMK itu.

Dalam peraturan sebelumnya yakni PMK 44/2024, dijelaskan pengelolaan kelebihan kas juga ditempatkan di BI.

Meski begitu, penempatan dana pemerintah di bank sentral masih diatur untuk saldo operasional minimal.

Dalam Pasal 5 kebijakan saldo operasional minimal pemerintah terdiri atas rekening kas umum negara di BI, rekening penempatan, dan rekening penampungan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

“Saldo operasional minimal dalam bentuk rupiah dan valuta asing disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL,” bunyi ketentuan dalam peraturan tersebut.

Saldo operasional minimal itu sendiri ditetapkan oleh menteri keuangan, disusun berdasarkan perencanaan kas. Bila saldo kas melebihi saldo operasional minimal, maka akan dilaksanakan kebijakan pengelolaan kelebihan kas, sementara itu, bila di bawahnya, maka akan dilaksanakan pengelolaan kekurangan kas.

Dalam Pasal 20, kebijakan pengelolaan kekurangan kas oleh bendahara umum negara (BUN), yakni menteri keuangan dilaksanakan dengan menarik pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri; dan/atau menerbitkan SBN.

(arj/arj)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Ram Jethmal Punjabi Borong Saham RAAM 918.300 Lembar

Ram Jethmal Punjabi Borong Saham RAAM 918.300 Lembar

September 25, 2026
Breaking, IHSG Tiba-Tiba Anjlok 1% lebih Jelang Pasar Tutup

Breaking, IHSG Tiba-Tiba Anjlok 1% lebih Jelang Pasar Tutup

September 25, 2026
Jelang Akhir Sesi II, IHSG Anjlok 1% ke Level 6.232

Jelang Akhir Sesi II, IHSG Anjlok 1% ke Level 6.232

September 25, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .