• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Calon Investor BEI Boleh Genggam di Atas 5%, OJK: Ada Syaratnya!

Calon Investor BEI Boleh Genggam di Atas 5%, OJK: Ada Syaratnya!

September 24, 2026
Komisaris Medco Energi Internasional (MEDC) Ini Lepas 4,5 Miliar Saham

Komisaris Medco Energi Internasional (MEDC) Ini Lepas 4,5 Miliar Saham

September 25, 2026
Potensi Besar! Valbury Ungkap Alasan Banyak Investor Melirik Saham AS

Potensi Besar! Valbury Ungkap Alasan Banyak Investor Melirik Saham AS

September 25, 2026
Bareskrim Tangkap DPO Kasus Judi Online di Thailand, Ini Penampakannya

Bareskrim Tangkap DPO Kasus Judi Online di Thailand, Ini Penampakannya

September 25, 2026
Dikabarkan Mau Dicaplok Haji Isam, BCA Buka Suara

Dikabarkan Mau Dicaplok Haji Isam, BCA Buka Suara

September 25, 2026
Dituduh PHK Sepihak, Bank Maybank Indonesia (BNII) Buka Suara

Dituduh PHK Sepihak, Bank Maybank Indonesia (BNII) Buka Suara

September 25, 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia

September 25, 2026
OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya

OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya

September 25, 2026
Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, OJK Buka Suara

Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, OJK Buka Suara

September 25, 2026
Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, Regulataor Buka Suara

Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, Regulataor Buka Suara

September 25, 2026
Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober

Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober

September 25, 2026
Rupiah Dekati Rp 18.000/USD,Langkah Stabilisasi BI Sudah Cukup?

Rupiah Dekati Rp 18.000/USD,Langkah Stabilisasi BI Sudah Cukup?

September 25, 2026
Jelang Akhir Pekan IHSG Melemah 0,82% ke 6.247, Saham Bank Jadi Beban

Jelang Akhir Pekan IHSG Melemah 0,82% ke 6.247, Saham Bank Jadi Beban

September 25, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, September 25, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Calon Investor BEI Boleh Genggam di Atas 5%, OJK: Ada Syaratnya!

1 day ago
in News
Calon Investor BEI Boleh Genggam di Atas 5%, OJK: Ada Syaratnya!
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut calon investor yang ingin memiliki kepemilikan saham di atas 5% harus meminta perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, hingga kini belum ada pihak yang mengajukan izin tersebut.

“Belum ada, tahapannya masih cukup jauh. Karena tadi, jangankan minat investor, bahkan Bursa tentu di tahapan ini saya kira belum sampai memiliki gambaran kira-kira potensial investor mana yang akan masuk dalam daftar yang akan diundang oleh Bursa pada saat menawarkan kepemilikan kepada pemegang saham baru yang non-anggota Bursa,” kata Hasan kepada wartawan, di Gedung BEI Jakarta, Kamis, (24/9/2026).

Hasan menjelaskan nantinya terdapat ketentuan batas kepemilikan saham BEI bagi pemegang saham baru, dengan batas maksimum secara umum sebesar 5%. Namun, apabila terdapat calon investor yang berminat memiliki saham di atas batas tersebut, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk ditelaah dan mendapatkan persetujuan OJK sesuai ketentuan dalam POJK tentang Bursa.

“Hopefully semuanya normanya di bawah 5%. Tapi kalau hanya dalam hal khusus, ada juga yang pada saatnya itu memiliki minat dan melalui proses di Bursa terjadi potensi pelampauan atas batasan 5%, maka sesuai dengan aturan di POJK Bursa yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk ditelaah dan disetujui oleh OJK,” ujar Hasan.

Diketahui, arahan demutualisasi bursa telah diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026. POJK tersebut telah mengatur secara lengkap mengenai pemegang saham BEI, termasuk mekanisme penawaran saham Bursa kepada calon pemegang saham potensial.

OJK berharap proses tersebut nantinya dapat melibatkan unsur non-anggota Bursa sebagai pemegang saham baru sehingga proses demutualisasi mulai berjalan. Tahapan tersebut nantinya akan berlanjut hingga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dapat menyetujui masuknya pemegang saham lain di luar anggota Bursa.

Ia mengatakan proses demutualisasi akan membutuhkan sejumlah perubahan struktur perusahaan yang harus tercermin dalam anggaran dasar BEI. Perubahan anggaran dasar tersebut nantinya akan dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu perubahan tersebut adalah mengubah karakteristik kepemilikan BEI yang sebelumnya bersifat tertutup dan hanya dapat dimiliki anggota Bursa. Berdasarkan ketentuan baru, kepemilikan dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum Indonesia yang terdiri dari anggota maupun non-anggota Bursa.

Selain kepemilikan, ketentuan mengenai pembagian dividen juga akan berubah karena sebelumnya BEI sebagai organisasi mutual dilarang membagikan dividen. Setelah demutualisasi, ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan POJK sehingga BEI dapat membagikan dividen.

Perubahan juga akan mencakup penguatan aspek independensi BEI, termasuk pengaturan kembali pemisahan fungsi atau segregation of function serta pembagian tugas di antara jajaran direksi. Selain anggaran dasar, sejumlah peraturan Bursa yang terdampak oleh perubahan dari sistem mutual menuju demutualisasi juga harus disesuaikan.

Hasan menjelaskan dalam sistem saat ini masih terdapat keterkaitan antara hak sebagai pemegang saham dengan hak sebagai anggota Bursa yang dapat mengakses sistem perdagangan. Setelah demutualisasi, akses perdagangan tidak hanya diberikan kepada anggota Bursa yang memiliki saham BEI karena anggota Bursa tetap memiliki trading right sepanjang masih dinyatakan sebagai anggota Bursa yang sah.

“Sepanjang yang bersangkutan tetap dinyatakan anggota Bursa yang sah, maka hak untuk melakukan akses perdagangan atau trading right-nya tetap diberikan,” kata Hasan. Dengan demikian, anggota Bursa yang tidak lagi menjadi pemegang saham tetap dapat mengakses perdagangan selama memenuhi ketentuan sebagai anggota Bursa.

Ia menambahkan pemberian hak perdagangan kepada anggota Bursa nantinya harus menerapkan prinsip equal treatment atau perlakuan yang setara. Setiap pihak yang memenuhi persyaratan sebagai anggota Bursa akan memiliki hak untuk mengakses perdagangan tanpa dibedakan berdasarkan status kepemilikan sahamnya.

OJK berharap seluruh ketentuan dalam POJK tersebut diterjemahkan dalam perubahan anggaran dasar BEI serta peraturan-peraturan Bursa yang saat ini masih memuat karakteristik mutual. Penyesuaian tersebut mencakup ketentuan kepemilikan yang tertutup bagi anggota Bursa, larangan pembagian dividen, serta penguatan independensi Bursa.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Komisaris Medco Energi Internasional (MEDC) Ini Lepas 4,5 Miliar Saham

Komisaris Medco Energi Internasional (MEDC) Ini Lepas 4,5 Miliar Saham

September 25, 2026
Potensi Besar! Valbury Ungkap Alasan Banyak Investor Melirik Saham AS

Potensi Besar! Valbury Ungkap Alasan Banyak Investor Melirik Saham AS

September 25, 2026
Bareskrim Tangkap DPO Kasus Judi Online di Thailand, Ini Penampakannya

Bareskrim Tangkap DPO Kasus Judi Online di Thailand, Ini Penampakannya

September 25, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .