
Jakarta, CNBC Indonesia – Saham-saham Rp50 berguguran dan terperosok jatuh ke harga bawah setelah Bursa Efek Indonesia mengubah batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50,00 menjadi Rp1,00. Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku.
Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, nantinya harga saham perusahaan tercatat akan membentuk mekanisme harga yang dianggap harga wajar oleh para pelaku pasar.
“Saham saham yang selama ini di harga Rp 50 dengan mekanisme pasar akan membentuk harga yang dianggap wajar oleh pasar,” kata Jeffrey kepada CNBC Indonesia, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, tujuan dari kebijakan tersebut akan memberikan likuiditas di pasar saham Tanah Air dan pembentukan harga yang lebih baik. “Tujuan adalah memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik,” ucapnya.
Bahkan banyak dari saham-saham yang selama ini mentok di harga gocap turun hingga menyentuh batas bawah harga alias auto rejection bawah (ARB).
Setidaknya sudah ada sebanyak 6 saham Rp50 yang turun ke bawah, yakni saham PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) yang melemah 7 poin (14%) ke level Rp43. Lalu ada saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang juga turun 7 poin (14%) ke angka Rp43.
Kemudian ada saham PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG) yang anjlok 7 poin (14%) ke level Rp43. Selanjutnya ada saham PT. Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yang juga sama turun 7 poin (14%) ke harga Rp43. Di susul saham PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV) yang jeblok 7 poin (14%) juga ke harga Rp43.
Terakhir ada saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) yang juga turun 7 poin (14%) ke harga Rp43. Keenam saham tersebut kompak mengalami ARB pasca ketentuan baru bursa mengenai batas bawah harga saham diberlakukan hari ini.
Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri resmi mengubah batas harga minimum perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Mulai Senin, 28 September 2026, harga terendah saham yang sebelumnya ditetapkan Rp50 per lembar diturunkan menjadi hanya Rp1 per lembar.
Kebijakan tersebut memungkinkan saham-saham yang selama ini berada di level Rp50 untuk diperdagangkan pada harga yang lebih rendah. Perubahan ini berlaku melalui mekanisme perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai.
Beriringan dengan hal tersebut, BEI juga menyesuaikan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas atau saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.
Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50,00 menjadi Rp1,00. Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku.
“Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi BEI, Senin, (21/9/2026).
Perubahan Peraturan ini diatur dalam 2 Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. Keduanya diterbitkan pada hari ini, dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9/2026).
Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10.
Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1, untuk Efek dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.
(rob/rob)

















