• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Tak Bisa Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Multifinance Credit Saison

Tak Bisa Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Multifinance Credit Saison

September 30, 2026
OJK Setujui Dua Perusahaan Gadai Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

OJK Setujui Dua Perusahaan Gadai Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

September 30, 2026
Asuransi Makin Masif Jual Unitlink Mata Uang Asing, Terbaru Ada SGD

Asuransi Makin Masif Jual Unitlink Mata Uang Asing, Terbaru Ada SGD

September 30, 2026
Rosan Ungkap Rencana Danantara Beli Saham BEI, Porsinya 5%-10%

Rosan Ungkap Rencana Danantara Beli Saham BEI, Porsinya 5%-10%

September 30, 2026
Rosan Ungkap Rencana Danantara Beli Saham BEI, Porsinya 5%-10%

Rosan Ungkap Rencana Danantara Beli Saham BEI, Porsinya 5%-10%

September 30, 2026
Dorong Pendalaman Pasar, Sucor Sekuritas Perkuat Literasi ke Gen Z

Dorong Pendalaman Pasar, Sucor Sekuritas Perkuat Literasi ke Gen Z

September 30, 2026
Optimis IHSG Balik ke Level 7.000, Analis Jagokan 2 Saham Ini

Optimis IHSG Balik ke Level 7.000, Analis Jagokan 2 Saham Ini

September 30, 2026
Rencana Akuisisi Emiten Dua Konglomerat, CUAN Caplok SINI Masuki Babak

Rencana Akuisisi Emiten Dua Konglomerat, CUAN Caplok SINI Masuki Babak

September 30, 2026
Henan Asset Management Ungkap Strategi Pengelolaan Investasi

Henan Asset Management Ungkap Strategi Pengelolaan Investasi

September 30, 2026
BI Borong Surat Utang Pemerintah Hampir Rp300 T, Buat Apa?

BI Borong Surat Utang Pemerintah Hampir Rp300 T, Buat Apa?

September 30, 2026
Sisa 3 Bulan, BI Rate Naik Ikuti The Fed? Ini Bocoran dari Thamrin

Sisa 3 Bulan, BI Rate Naik Ikuti The Fed? Ini Bocoran dari Thamrin

September 30, 2026
Pelaku Pasar Masih Optimis IHSG Bisa Rebound, Ini Alasannya

Pelaku Pasar Masih Optimis IHSG Bisa Rebound, Ini Alasannya

September 30, 2026
Marak Modus Penipuan, BRI Ajak Nasabah Kenali Kanal Komunikasi Resmi

Marak Modus Penipuan, BRI Ajak Nasabah Kenali Kanal Komunikasi Resmi

September 30, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, September 30, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Tak Bisa Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Multifinance Credit Saison

2 hours ago
in News
Tak Bisa Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Multifinance Credit Saison
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF). Perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026 dan diumumkan OJK dalam siaran pers pada Rabu (30/9/2026).

PT CSIF beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

OJK menjelaskan, penetapan PT CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Aturan itu telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Menurut OJK, PT CSIF sebelumnya telah diberi waktu yang cukup untuk melakukan langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangannya.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya.
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF serta membentuk Tim Likuidasi.
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk. Penunjukan ini harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui telepon dan WhatsApp di nomor 0817 6324 339, email [email protected], atau mendatangi kantor perusahaan di alamat tersebut.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
OJK Setujui Dua Perusahaan Gadai Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

OJK Setujui Dua Perusahaan Gadai Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

September 30, 2026
Asuransi Makin Masif Jual Unitlink Mata Uang Asing, Terbaru Ada SGD

Asuransi Makin Masif Jual Unitlink Mata Uang Asing, Terbaru Ada SGD

September 30, 2026
Rosan Ungkap Rencana Danantara Beli Saham BEI, Porsinya 5%-10%

Rosan Ungkap Rencana Danantara Beli Saham BEI, Porsinya 5%-10%

September 30, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .