• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Benarkah Utang Pinjol Hangus Otomatis Usai 90 Hari? Ini Penjelasannya

Benarkah Utang Pinjol Hangus Otomatis Usai 90 Hari? Ini Penjelasannya

October 4, 2026
Industri Gadai Meledak! Pembiayaan Naik 44% Jadi Rp156 Triliun

Industri Gadai Meledak! Pembiayaan Naik 44% Jadi Rp156 Triliun

October 5, 2026
Regulator Perbankan Global Ingatkan Bahaya AI, Risiko Baru Mengintai!

Regulator Perbankan Global Ingatkan Bahaya AI, Risiko Baru Mengintai!

October 5, 2026
Bos OJK Buka Suara Soal Penyebab IHSG Melemah Sepanjang 2026

Bos OJK Buka Suara Soal Penyebab IHSG Melemah Sepanjang 2026

October 5, 2026
52 Perusahaan Jasa Keuangan Kena Denda OJK, `141 Peringatan Tertulis

52 Perusahaan Jasa Keuangan Kena Denda OJK, `141 Peringatan Tertulis

October 5, 2026
Direktur Utama Bank Neo Commerce Eri Budiono Mengundurkan Diri

Direktur Utama Bank Neo Commerce Eri Budiono Mengundurkan Diri

October 5, 2026
Danantara Tutup 354 BUMN

Danantara Tutup 354 BUMN

October 5, 2026
Bertemu Presiden, Bos Danantara Buka-Bukaan Soal Perampingan BUMN

Bertemu Presiden, Bos Danantara Buka-Bukaan Soal Perampingan BUMN

October 5, 2026
Utang Pinjol Warga RI Rp107 T, Kredit Macet Naik Jadi 4,73%

Utang Pinjol Warga RI Rp107 T, Kredit Macet Naik Jadi 4,73%

October 5, 2026
Piutang Multifinance Cuma Tumbuh 1,68%, Penjualan Kendaraan Melambat

Piutang Multifinance Cuma Tumbuh 1,68%, Penjualan Kendaraan Melambat

October 5, 2026
OJK Blokir 38.796 Rekening Judol, Bank Diminta Pantau NIK Pelaku

OJK Blokir 38.796 Rekening Judol, Bank Diminta Pantau NIK Pelaku

October 5, 2026
IHSG Ditutup Naik 1,3% Ini Penyebabnya

IHSG Ditutup Naik 1,3% Ini Penyebabnya

October 5, 2026
IHSG Ditutup Naik 1.1% Ini Penyebabnya

IHSG Ditutup Naik 1.1% Ini Penyebabnya

October 5, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, October 5, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Benarkah Utang Pinjol Hangus Otomatis Usai 90 Hari? Ini Penjelasannya

1 day ago
in Lifestyle
Benarkah Utang Pinjol Hangus Otomatis Usai 90 Hari? Ini Penjelasannya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Nasabah pinjaman online (pinjol) wajib membayar pinjamannya. Jangan sampai sengaja untuk kabur dari utang atau melakukan gagal bayar (galbay).

Banyak masyarakat keliru menganggap bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus jika gagal bayar selama 90 hari. Faktanya, anggapan tersebut tidak benar.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari justru dikategorikan sebagai kredit macet (TWP 90). Status ini tidak menghapuskan utang.

Nasabah tetap memiliki kewajiban untuk melunasi pinjamannya dan pihak penyelenggara pinjol berhak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Bukan hanya itu, nasabah gagal bayar juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, nama mereka masuk daftar hitam sehingga sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.

Selain beban hukum, bunga pinjaman terus berjalan. Aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.

Masa Penagihan

Utang pinjol memang tidak ada batas hangus, tetapi sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

(hsy/hsy)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Industri Gadai Meledak! Pembiayaan Naik 44% Jadi Rp156 Triliun

Industri Gadai Meledak! Pembiayaan Naik 44% Jadi Rp156 Triliun

October 5, 2026
Regulator Perbankan Global Ingatkan Bahaya AI, Risiko Baru Mengintai!

Regulator Perbankan Global Ingatkan Bahaya AI, Risiko Baru Mengintai!

October 5, 2026
Bos OJK Buka Suara Soal Penyebab IHSG Melemah Sepanjang 2026

Bos OJK Buka Suara Soal Penyebab IHSG Melemah Sepanjang 2026

October 5, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .