
Dikutip Detikcom, berdasarkan hasil verifikasi yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 3.317 korban dinyatakan berhak menerima dana ganti rugi. Namun, total kerugian yang tercatat mencapai Rp8,06 triliun, sehingga dana yang disalurkan pada tahap pertama masih jauh dari jumlah kerugian para korban. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)


















