
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat kasus penyelesaian kasus dan penegakan hukum serta pengenaan sanksi, terhadap puluhan saham degan konsentrasi kepemilikna tinggi oleh pemegang saham tertentu atau High Shareholding Concentration (HSC).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, da Bursa Karbon K, Hasan Fawzi mengatakan, dari total 80 saham HSC, saat ini OJK sedag mmeriksa sebanyak 31 saham HSC. OJK akan menginformasikan ini secara terbuka kepada publik setiap kali satu kasus tertentu selesai dilakukan penindakannya.
“Semuanya sedang dalam pemeriksaan. Nanti, seperti yang tiga kemarin (BREN, DSSA, dan CUAN), pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya,” ujarnya saat ditemi wartawan di gedung Bursa Eek Indonesia (BEI), Selasa (21/10/2026).
Hasan menyebut, pemeriksaan itu tentu akan berujung pada dua kemungkinan utama. “Terbukti bersalah atau tidak terbukti,” ucapnya.
Disisi lain, Hasan juga menekankan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, pihaknya harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. “Jadi, pemeriksaan kami tentu harus menemukan unsur bukti yang kuat sebelum sampai pada kesimpulan bahwa satu tindakan atau kegiatan tertentu memang terjadi pelanggarannya,” jelasnya.
Pada saat terbukti dan sudah melengkapi keseluruhan hasil pemeriksaan, Hasan menambahkan, nantinya pihaknya akan segera mempubilkasikan dalam bentuk pengenaan sanksi dan penegakan hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Sesuai dengan tindakan pengenaan sanksi yang ada di dalam ketentuan peraturan yang ada,” tutupnya.
(rob/rob)


















