Jakarta, CNBC Indonesia – PT. Danantara Asset Management (Persero) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Surat edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 dan ditandatangani Direktur Utama Dony Oskaria.
Salah satu bagian yang paling banyak disorot adalah pengaturan penggunaan fasilitas perusahaan, termasuk penginapan hingga protokoler untuk kepentingan pribadi.
Aturan itu menyebutkan bahwa fasilitas perusahaan hanya boleh dipakai untuk kegiatan operasional dan bisnis, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Penggunaannya juga harus sesuai ketentuan, mengedepankan kewajaran, dan memperhatikan kondisi keuangan perusahaan.
“Fasilitas perusahaan hanya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga,” tulis aturan tersebut, Senin (26/10/2026).
Selain itu, dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa, Direksi dan Dewan Komisaris juga dilarang menggunakan protokoler, patroli, dan pengawalan jalan untuk keperluan pribadi maupun kegiatan nonoperasional. Penggunaan protokoler dibatasi hanya untuk kegiatan kedinasan resmi, dengan intensitas yang wajar sesuai standar etika keprotokoleran.
Penggunaan patroli dan pengawalan jalan untuk kegiatan operasional sehari-hari tidak diperkenankan. Apabila digunakan untuk keperluan tertentu, pelaksanaannya wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman tersebut juga melarang Direksi dan Dewan Komisaris menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan, maupun fasilitas perusahaan lainnya bagi anggota keluarga apabila menimbulkan biaya tambahan yang dibebankan kepada perusahaan.
Aturan SE Danantara di Lingkungan BUMN. (Dok. Danantara) Foto: Aturan SE Danantara di Lingkungan BUMN. (Dok. Danantara)
|
(rob/rob)


















