
Jakarta, CNBC Indonesia – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diselenggarakan pada hari ini, Rabu (28/10/2026) memutuskan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham senilai Rp1,56 triliun.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan dalam rapat tersebut secara aklamasi disetujui penggunaan saldo laba ditahan dalam laporan keuangan audited yang berakhir pada 30 Juni 2026 sebagai dana cadangan operasional dan pengembangan senilai Rp2 triliun.
Selain itu juga disetujui pembagian dividen tunai yang merupakan dividen khusus kepada para pemegang saham yang berhak dan tercatat dalam daftar pada 27 Oktober 2026. “Dengan total Rp1,564 triliun atau setara dengan Rp17 miliar per saham,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Penggunaan saldo laba ditahan serta pembagian dividen BEI tersebut menjadi agenda kedua yang dibahas dalam RUPSLB hari ini. Selain itu, terdapat agenda pertama, yaitu persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek. Kemudian, agenda ketiga yaitu persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan perseroan tahun buku 2027.
Terkait dengan rencana demutualisasi, Jeffrey mengatakan pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Sehubungan dengan pelaksanaan demutualisasi BEI sesuai dengan peraturan UU yang berlaku, dalam hal ini peraturan OJK perseroan usulkan beberapa perubahan anggaran dasar, perubahan AD/ART tersebut berlaku efektif setelah persetujuan OJK dan persetujuan Menhum RI,” ujarnya.
Secara umum, demutualisasi bursa berarti memisahkan kepemilikan perusahaan bursa dari hak keanggotaan untuk melakukan perdagangan. Dalam model mutual, bursa dimiliki oleh para anggotanya, yakni perusahaan efek yang sekaligus menjadi pengguna jasa bursa.
Setelah demutualisasi, bursa berbentuk perseroan dengan struktur kepemilikan saham yang terpisah dari fungsi perdagangan. Karena itulah perubahan AD/ART menjadi langkah mendasar anggaran dasar mengatur struktur kepemilikan, tata kelola, dan kewenangan organ perseroan
(asr/asr)


















