• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Segera Cek KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Caranya

Segera Cek KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Caranya

October 31, 2026
OJK Ungkap Alasan Sebenarnya Inklusi Keuangan Syariah RI Masih Minim

OJK Ungkap Alasan Sebenarnya Inklusi Keuangan Syariah RI Masih Minim

November 1, 2026
Nasabah Mau Uang Aman di Bank? Jangan Lakukan Ini

Nasabah Mau Uang Aman di Bank? Jangan Lakukan Ini

November 1, 2026
Video: Akhir 2026, Rupiah Diramal Bergerak di Rp 17.800

Video: Akhir 2026, Rupiah Diramal Bergerak di Rp 17.800

November 1, 2026
Investor Asing Curhat ke Bos BI, Sesalkan Keputusan MSCI

Investor Asing Curhat ke Bos BI, Sesalkan Keputusan MSCI

November 1, 2026
Laris Manis! Kredit Program Pemerintah Tembus Rp294,6 T

Laris Manis! Kredit Program Pemerintah Tembus Rp294,6 T

November 1, 2026
Kena Bobol Rp114 T, Binance Sudah Ganti 95%-Penarikan Dibuka Lagi

Kena Bobol Rp114 T, Binance Sudah Ganti 95%-Penarikan Dibuka Lagi

November 1, 2026
Intip Racikan Investasi Pilihan MI Hadapi Sentimen MSCI

Intip Racikan Investasi Pilihan MI Hadapi Sentimen MSCI

November 1, 2026
Kata Pelaku Pasar Soal RI Mau Bikin Rating Bursa Sendiri

Kata Pelaku Pasar Soal RI Mau Bikin Rating Bursa Sendiri

November 1, 2026
Penyidikan Kasus BPR DCN Malang Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka

Penyidikan Kasus BPR DCN Malang Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka

November 1, 2026
Bisnis Raja Gula dari Semarang Hancur Usai Ribut dengan Pemerintah

Bisnis Raja Gula dari Semarang Hancur Usai Ribut dengan Pemerintah

November 1, 2026
Pakai Info Rahasia Militer, Tentara Cuan Rp7,2 Miliar di Pasar Taruhan

Pakai Info Rahasia Militer, Tentara Cuan Rp7,2 Miliar di Pasar Taruhan

November 1, 2026
Skandal Manipulasi Saham Bikin Geger, Ribuan Investor Jadi Korban

Skandal Manipulasi Saham Bikin Geger, Ribuan Investor Jadi Korban

October 31, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, November 1, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Segera Cek KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Caranya

1 day ago
in News
Segera Cek KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Caranya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Praktik penyalahgunaan data pribadi makin marak terjadi, salah satunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Seseorang bisa saja tidak menyadari dirinya memiliki tunggakan utang hanya lantaran datanya bocor dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Situasi ini tentu sangat merugikan, apalagi jika korban baru mengetahuinya saat ditagih oleh penagih utang (debt collector) atau ketika hendak mengajukan kredit lain. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek apakah data pribadinya digunakan dalam layanan keuangan tertentu.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat layanan ini, masyarakat dapat melihat riwayat kredit, termasuk kemungkinan adanya pinjaman online atas nama mereka. Pengecekan tersebut dapat dilakukan baik secara online maupun offline.

Berikut adalah langkah-langkah detail pengecekannya:

Pengecekan NIK KTP melalui SLIK OJK secara online dapat dilakukan dengan mudah. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri (pasfoto), serta foto diri dengan memegang KTP.

Cara Online

  1. Akses situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.

  2. Pada halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’.

  3. Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.

  4. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.

  5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah memastikan seluruh informasi akurat.

  6. Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP dan foto diri dengan KTP.

  7. Klik ‘Ajukan Permohonan’.

  8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran.

  9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

  10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu maksimal satu hari kerja melalui email yang telah Anda daftarkan.

Cara Offline

  1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK terdekat.

  2. Siapkan dokumen persyaratan sesuai jenis pemohon:

    • Perseorangan: Fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), serta surat kuasa asli jika dikuasakan.

    • Debitur Meninggal Dunia: Fotokopi KTP/paspor debitur, dokumen asli surat keterangan kematian, serta dokumen pendukung yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

    • Badan Usaha: Fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, serta surat kuasa asli jika dikuasakan.

  3. Petugas OJK akan melakukan verifikasi sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

  4. Hasil permohonan informasi debitur (iDeb) akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

(fab/fab)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
OJK Ungkap Alasan Sebenarnya Inklusi Keuangan Syariah RI Masih Minim

OJK Ungkap Alasan Sebenarnya Inklusi Keuangan Syariah RI Masih Minim

November 1, 2026
Nasabah Mau Uang Aman di Bank? Jangan Lakukan Ini

Nasabah Mau Uang Aman di Bank? Jangan Lakukan Ini

November 1, 2026
Video: Akhir 2026, Rupiah Diramal Bergerak di Rp 17.800

Video: Akhir 2026, Rupiah Diramal Bergerak di Rp 17.800

November 1, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .