• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian Diganti Jadi Badan Pengaturan

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian Diganti Jadi Badan Pengaturan

October 2, 2025
Laba BUMN Naik Ratusan Persen, Prabowo Mau Beri Rosan Tanda Kehormatan

Laba BUMN Naik Ratusan Persen, Prabowo Mau Beri Rosan Tanda Kehormatan

August 25, 2026
Unggul di Pembayaran Digital, BRI Borong Penghargaan di PRIMA Awards

Unggul di Pembayaran Digital, BRI Borong Penghargaan di PRIMA Awards

August 25, 2026
Ungkap Efek Kartu Kredit Indonesia ke Bisnis Sistem Pembayaran

Ungkap Efek Kartu Kredit Indonesia ke Bisnis Sistem Pembayaran

August 25, 2026
XTB Indonesia Perluas Pilihan Produk Lewat CFD

XTB Indonesia Perluas Pilihan Produk Lewat CFD

August 25, 2026
Geger Penipuan Gunung Emas di Kalimantan, Mayat Pelaku Diduga Palsu

Geger Penipuan Gunung Emas di Kalimantan, Mayat Pelaku Diduga Palsu

August 25, 2026
Sikap Pengembang di DKI Mendadak Berubah Drastis karena MRT, Ada Apa?

Sikap Pengembang di DKI Mendadak Berubah Drastis karena MRT, Ada Apa?

August 25, 2026
Madura Siap-Siap Berubah Total karena Ada Mega Proyek, China Mau Masuk

Madura Siap-Siap Berubah Total karena Ada Mega Proyek, China Mau Masuk

August 25, 2026
Harga Minyak Bangkit Setelah Babak Belur

Harga Minyak Bangkit Setelah Babak Belur

August 25, 2026
Perdagangan Saham Dihentikan Sementara oleh Bursa, ADHI Buka Suara

Perdagangan Saham Dihentikan Sementara oleh Bursa, ADHI Buka Suara

August 24, 2026
Bos PT DSI Tegaskan Beda Peran dengan Bursa Mineral

Bos PT DSI Tegaskan Beda Peran dengan Bursa Mineral

August 24, 2026
PT DSI Ambil Margin Fee dari Eksportir, Ini Penjelasannya

PT DSI Ambil Margin Fee dari Eksportir, Ini Penjelasannya

August 24, 2026
Detik-detik Rp534 Triliun Dana Kelolaan Lenyap di Lantai Bursa

Detik-detik Rp534 Triliun Dana Kelolaan Lenyap di Lantai Bursa

August 24, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, August 25, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian Diganti Jadi Badan Pengaturan

11 months ago
in ENTREPRENEUR
DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian Diganti Jadi Badan Pengaturan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — DPR mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025).

Rancangan UU tersebut menjadi landasan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badang Pengaturan BUMN.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.

“Setuju,” jawab para peserta Rapat Paripurna DPR.

Hadir dalam rapat paipurna tersebut sebagai perwakilan dari pemerintah, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan jajaran Kementerian Sekretariat Negara, dan para anggota dewan. 

Adapun Komisi VI DPR merampungkan rancangan naskah perubahan keempat atas UU BUMN dalam tiga hari.

Rapat perdana revisi UU BUMN usulan Presiden Prabowo Subianto tersebut dilaksanakan pada 23 September 2025 dan selesai Jumat (26/9/2025). 

Sebagai informasi DPR mengesahkan perubahan ketiga UU BUMN pada Februari 2025. Kala itu salah satu perubahan substansial dalam UU tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan badan yang mengelola Holding Investasi dan Holding Operasional.

Pengesahan perubahan ketiga itu menjadi jalan masuk bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dalam perubahan keempat, Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN Andre Rosiade mengatakan bahwa ada 84 pasal yang diubah, termasuk di antaranya merupakan penyesuaian atas keputusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun beberapa hal yang menjadi penguatan dalam rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara antara lain:

1. Perubahan kelembagaan yang semula kementerian badan usaha milik negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN.

2. Kekuasaan pengelolaan BUMN yang dimiliki oleh Presiden dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dan badan kecuali pada BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal atau fiscal tools sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas

4. Penegasan organ dan pegawai badan Danantara tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.

5. Penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara dan Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Menteri Hukum Pastikan Bos BUMN Bisa Dipidana Kalau Korupsi




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Laba BUMN Naik Ratusan Persen, Prabowo Mau Beri Rosan Tanda Kehormatan

Laba BUMN Naik Ratusan Persen, Prabowo Mau Beri Rosan Tanda Kehormatan

August 25, 2026
Unggul di Pembayaran Digital, BRI Borong Penghargaan di PRIMA Awards

Unggul di Pembayaran Digital, BRI Borong Penghargaan di PRIMA Awards

August 25, 2026
Ungkap Efek Kartu Kredit Indonesia ke Bisnis Sistem Pembayaran

Ungkap Efek Kartu Kredit Indonesia ke Bisnis Sistem Pembayaran

August 25, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .