• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kronologi Kasus Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Gugat Hary Tanoesoedibjo

Kronologi Kasus Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Gugat Hary Tanoesoedibjo

April 23, 2026
IHSG Anjlok 1% Lebih, Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok 1% Lebih, Ini Penyebabnya

October 8, 2026
IHSG Anjlok 1% Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok 1% Ini Penyebabnya

October 8, 2026
Breaking! IHSG Anjlok 1,03% ke Level 6.083

Breaking! IHSG Anjlok 1,03% ke Level 6.083

October 8, 2026
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Kawasan SCBD

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Kawasan SCBD

October 8, 2026
Saldo Minimal Nasabah Prioritas Mandiri, BRI, BNI per Oktober 2026

Saldo Minimal Nasabah Prioritas Mandiri, BRI, BNI per Oktober 2026

October 8, 2026
Danantara Resmikan Hasil Merger 23 Entitas Kawasan Industri 5 November

Danantara Resmikan Hasil Merger 23 Entitas Kawasan Industri 5 November

October 8, 2026
Emiten Sinar Ini Caplok Bank di Timor Leste, Rogoh Duit Rp64,44 Miliar

Emiten Sinar Ini Caplok Bank di Timor Leste, Rogoh Duit Rp64,44 Miliar

October 8, 2026
Danantara & Bakrie Kompak Borong Migas AS, Ini Profil HighPeak Energy

Danantara & Bakrie Kompak Borong Migas AS, Ini Profil HighPeak Energy

October 8, 2026
Akhir Sesi I IHSG Melemah 0,80% ke Level 6.097

Akhir Sesi I IHSG Melemah 0,80% ke Level 6.097

October 8, 2026
Sosok Mu’min Ali Gunawan, Taipan RI yang Mundur dari Preskom PANS

Sosok Mu’min Ali Gunawan, Taipan RI yang Mundur dari Preskom PANS

October 8, 2026
Sehari Pasca Caplok Perusahaan Migas AS, Saham ENRG Anjlok 5%

Sehari Pasca Caplok Perusahaan Migas AS, Saham ENRG Anjlok 5%

October 8, 2026
Haji Isam Tambah Porsi Kepemilikan Saham Bayan (BYAN), BEI Buka Suara

Haji Isam Tambah Porsi Kepemilikan Saham Bayan (BYAN), BEI Buka Suara

October 8, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, October 8, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Kronologi Kasus Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Gugat Hary Tanoesoedibjo

6 months ago
in News
Kronologi Kasus Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Gugat Hary Tanoesoedibjo
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Emiten milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memenangkan sebagian gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.

Majelis hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara Rp 5,02 juta.

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUH Perdata, bukan jual-beli,” tulis Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026).

Putusan tersebut merupakan putusan tingkat pertama, sehingga para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Lantas bagaimana kasus perseteruan dua konglomerat itu bermula? 

Sebagai informasi, kasus ini muncul dan ramai dibicarakan sejak tahun lalu. Akan tetapi kejadian perkara terjadi pada Mei 1999. CMNP melakukan transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) senilai US$ 28 juta dengan PT Bank Unibank Tbk. 

Kala itu BHIT bertindak sebagai arranger. Perusahaan milik Hary Tanoe tersebut pada 1989 sebagai perusahaan sekuritas, sebelum merambah ke bisnis media pada 2001. 

Unibank sendiri adalah bank yang pernah beroperasi di Indonesia dari tahun 1967 hingga dibekukan pada tahun 2001. Bank itu dulu dimiliki oleh konglomerat Sukanto Tanoto.

Sementara itu, kuasa hukum BHIT Hotman Paris Hutapea menilai dalam kasus tersebut,CMNP selaku penggugat seharusnya menggugat Unibank atau pihak yang menerima dana dari penerbitan surat berharga. Sebab, yang melakukan transaksi adalah CMNP dan Unibank dan BHIT hanya merupakan perantara dari transaksi surat berharga tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap tergugat, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
IHSG Anjlok 1% Lebih, Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok 1% Lebih, Ini Penyebabnya

October 8, 2026
IHSG Anjlok 1% Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok 1% Ini Penyebabnya

October 8, 2026
Breaking! IHSG Anjlok 1,03% ke Level 6.083

Breaking! IHSG Anjlok 1,03% ke Level 6.083

October 8, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .