• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Bongkar Kasus Penipuan Perusahaan Pinjol RI, Begini Kronologinya

OJK Bongkar Kasus Penipuan Perusahaan Pinjol RI, Begini Kronologinya

April 11, 2026
Tumpukan Uang Rp 11 Triliun di Kejagung, Ini Sumbernya

Tumpukan Uang Rp 11 Triliun di Kejagung, Ini Sumbernya

April 11, 2026
Menkeu RI Ditolak Masuk Istana Perkara Ganti Mobil Dinas ke Kijang Tua

Menkeu RI Ditolak Masuk Istana Perkara Ganti Mobil Dinas ke Kijang Tua

April 11, 2026
China Kasih 5 Sinyal Bahaya, Siap-siap Hadapi Kondisi Terburuk

China Kasih 5 Sinyal Bahaya, Siap-siap Hadapi Kondisi Terburuk

April 11, 2026
Keluarga Prajogo Pangestu Jual Saham BREN Rp1,58 Triliun, Kenapa?

Keluarga Prajogo Pangestu Jual Saham BREN Rp1,58 Triliun, Kenapa?

April 11, 2026
Perang Bikin Biaya Logistik Melonjak, Bisnis Pelayaran Cuan?

Perang Bikin Biaya Logistik Melonjak, Bisnis Pelayaran Cuan?

April 11, 2026
FTSE Tetap Pertahankan Status RI, Sinyal Positif Buat Investor

FTSE Tetap Pertahankan Status RI, Sinyal Positif Buat Investor

April 11, 2026
Ada Perang, Kontraktor Tambang Yakin Ekspansi Bisnis Emas

Ada Perang, Kontraktor Tambang Yakin Ekspansi Bisnis Emas

April 11, 2026
OJK Buka Data Saham Dikuasai Segelintir Orang, Investor Wajib Waspada

OJK Buka Data Saham Dikuasai Segelintir Orang, Investor Wajib Waspada

April 11, 2026
BEI Tendang 18 Emiten, Simak Jadwal Buyback Sahamnya

BEI Tendang 18 Emiten, Simak Jadwal Buyback Sahamnya

April 11, 2026
Witness Intimidation Allegations Rock Adrian Campbell as AFP Links Case to M GIM Trading Collapse

Witness Intimidation Allegations Rock Adrian Campbell as AFP Links Case to $23M GIM Trading Collapse

April 11, 2026
BTN Salurkan 6 Juta KPR hingga April 2026

BTN Salurkan 6 Juta KPR hingga April 2026

April 11, 2026
Adrian Campbell Back In The News Headlines

Adrian Campbell Back In The News Headlines

April 11, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, April 11, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Bongkar Kasus Penipuan Perusahaan Pinjol RI, Begini Kronologinya

6 hours ago
in ENTREPRENEUR
OJK Bongkar Kasus Penipuan Perusahaan Pinjol RI, Begini Kronologinya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Sebuah perusahaan pinjol bernama PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) kedapatan berbuat fraud hingga harus diseret oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke meja hijau.

Kasus fraud ini juga menjerat YS, yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

Sejak awal tahun ini, sebetulnya OJK telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus PT CMB. Penyidik OJK telah melakukan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini mencuat setelah adanya dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang dilakukan dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024. Modus operandi yang digunakan meliputi penyampaian data palsu kepada otoritas serta manipulasi pencatatan pembukuan perusahaan.

Dalam proses pengawasannya, OJK menemukan fakta mengejutkan mengenai adanya aliran dana yang tidak wajar. OJK mendeteksi adanya pencatatan palsu terkait penyaluran dana dari pemberi pinjaman (lender) kepada puluhan mitra yang ternyata tidak pernah ada.

“OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana,” tulis OJK dalam keterangan resminya pada akhir Januari 2026. 

Penanganan kasus ini dilakukan melalui proses penegakan hukum yang panjang dan berjenjang. Sebelum masuk ke ranah penyidikan, OJK telah melakukan serangkaian langkah mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga akhirnya menetapkan PT CMB dan YS sebagai tersangka.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukuman yang membayangi tersangka tergolong berat, baik dari sisi kurungan fisik maupun finansial.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) UU P2SK terkait usaha jasa pembiayaan serta ketentuan pidana perbankan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar,” tegas OJK.

Sebelumnya, pihak tersangka sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat status tersangka mereka. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut pada 26 Januari 2026, sehingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan OJK dinyatakan sah secara hukum.

OJK menegaskan akan terus konsisten dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui kerja sama ketat dengan Kepolisian dan Kejaksaan RI. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan lembaga jasa keuangan dari praktik-praktik ilegal.

(fab/fab)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

January 13, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
OJK Bongkar Kasus Penipuan Perusahaan Pinjol RI, Begini Kronologinya

OJK Bongkar Kasus Penipuan Perusahaan Pinjol RI, Begini Kronologinya

April 11, 2026
Tumpukan Uang Rp 11 Triliun di Kejagung, Ini Sumbernya

Tumpukan Uang Rp 11 Triliun di Kejagung, Ini Sumbernya

April 11, 2026
Menkeu RI Ditolak Masuk Istana Perkara Ganti Mobil Dinas ke Kijang Tua

Menkeu RI Ditolak Masuk Istana Perkara Ganti Mobil Dinas ke Kijang Tua

April 11, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .