• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Terbitkan Aturan Aset Keuangan Digital,Bahas Perdagangan Kripto

OJK Terbitkan Aturan Aset Keuangan Digital,Bahas Perdagangan Kripto

December 4, 2025
FTSE Russell Pertahankan Status RI, Pantau Reformasi Pasar Modal

FTSE Russell Pertahankan Status RI, Pantau Reformasi Pasar Modal

October 8, 2026
Presiden Komisaris Mu’min Ali Gunawan Mundur, PANS Segera Gelar RUPS

Presiden Komisaris Mu’min Ali Gunawan Mundur, PANS Segera Gelar RUPS

October 8, 2026
Asing Diam-DIam Lepas 10 Saham Ini Kala IHSG Terkoreksi

Asing Diam-DIam Lepas 10 Saham Ini Kala IHSG Terkoreksi

October 8, 2026
Emiten Haji Isam JARR Gadai 7,99 Miliar Saham ke Bank Mandiri

Emiten Haji Isam JARR Gadai 7,99 Miliar Saham ke Bank Mandiri

October 8, 2026
Emiten Haji Isam Gadai Saham Pengendali JARR ke BMRI 7,99 Miliar

Emiten Haji Isam Gadai Saham Pengendali JARR ke BMRI 7,99 Miliar

October 8, 2026
BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

October 7, 2026
Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

October 7, 2026
Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

October 7, 2026
Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

October 7, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, October 8, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Terbitkan Aturan Aset Keuangan Digital,Bahas Perdagangan Kripto

10 months ago
in ENTREPRENEUR
OJK Terbitkan Aturan Aset Keuangan Digital,Bahas Perdagangan Kripto
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, penerbitan aturan tersebut didorong oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya Aset Kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia, serta munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.

“POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (4/12).

Dengan berlakunya POJK ini, perluasan ruang lingkup aset keuangan digital meliputi derivatif aset keuangan digital. Aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.

Selanjutnya, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dilarang melakukan perdagangan atas aset selain yang terdapat dalam daftar aset keuangan digital yang ditetapkan oleh Bursa.

Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan derivatif aset keuangan digital yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen.

Diantaranya, dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif aset keuangan digital, Bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK.

Lalu, pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif aset keuangan digital atas amanat konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK.

“Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara Pedagang dan Bursa,” ungkapnya.

Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif aset keuangan digital atas amanat Konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK.

Kemudian, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau aset keuangan digital, untuk perdagangan derivatif aset keuangan digital untuk kepentingan pelindungan Konsumen.

Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif aset keuangan digital harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh pedagang.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
FTSE Russell Pertahankan Status RI, Pantau Reformasi Pasar Modal

FTSE Russell Pertahankan Status RI, Pantau Reformasi Pasar Modal

October 8, 2026
Presiden Komisaris Mu’min Ali Gunawan Mundur, PANS Segera Gelar RUPS

Presiden Komisaris Mu’min Ali Gunawan Mundur, PANS Segera Gelar RUPS

October 8, 2026
Asing Diam-DIam Lepas 10 Saham Ini Kala IHSG Terkoreksi

Asing Diam-DIam Lepas 10 Saham Ini Kala IHSG Terkoreksi

October 8, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .