
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin 15 usaha Bank di Indonesia. Yang terbaru adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
“Pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” kata Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (26/9/2026)
Disebutkan bahwa, pada tanggal 10 Desember 2025, OJK telah menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2026, OJK menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun, upaya penyehatan tersebut belum dapat mengatasi permasalahan bank,” sebutnya.
Sebelumnya, OJK memastikan, bahwa meski bank telah berhenti beroperasi, nasabah tidak serta-merta kehilangan simpanannya. Penyelesaian hak nasabah dan kewajiban bank selanjutnya ditangani melalui proses likuidasi oleh tim yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu, direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari masing-masing bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan dana nasabah dari BPR yang ditutup tahun ini tetap dibayarkan selama memenuhi ketentuan dalam skema penjaminan LPS. Anggito bilang, dana nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan akan dikembalikan dalam waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih dan menetapkan tim likuidasi.
“Ya dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dan kembalikan dalam waktu 5 hari ya. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan baik itu bunga maupun jumlahnya 2 miliar itu akan dikembalikan,” ujar Anggito, beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan pembayaran dapat segera dilakukan setelah proses pengambilalihan BPR dan penetapan tim likuidasi selesai. LPS juga telah memiliki data nasabah yang diperlukan untuk proses tersebut.
Namun, proses pengembalian dana nasabah yang berada di luar skema penjaminan membutuhkan waktu lebih panjang. Menurut Anggito, pengembaliannya akan bergantung pada hasil likuidasi dan tingkat pengembalian aset BPR. “Nah di atas itu tergantung kepada tingkat pengembalian itu yang lama,” ujarnya.
Daftar 15 Bank yang tutup per 25 September 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026)
- PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026)
- PT BPR Pasarraya Kuta, Bali (17 September 2026)
- PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten (25 September 2026)
(pgr/pgr)


















