• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ada Aturan Baru, AAJI Tunjuk Dokter Medis Jadi Direktur Eksekutif

Ada Aturan Baru, AAJI Tunjuk Dokter Medis Jadi Direktur Eksekutif

December 3, 2025
Neraca Sehat & Kinerja Solid, BMRI Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

Neraca Sehat & Kinerja Solid, BMRI Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

October 23, 2026
Kinerja Melesat, PTBA Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan

Kinerja Melesat, PTBA Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan

October 23, 2026
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

October 23, 2026
Perkuat Bisnis, Antam Fokus Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang

Perkuat Bisnis, Antam Fokus Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang

October 23, 2026
Meneropong Wajah Baru IHSG Usai Saham HSC Didepak

Meneropong Wajah Baru IHSG Usai Saham HSC Didepak

October 23, 2026
BMRI Respons Kebijakan DHE SDA: Buka Peluang DPK Valas

BMRI Respons Kebijakan DHE SDA: Buka Peluang DPK Valas

October 23, 2026
OJK Heran Potensi Turun Kelas Bursa RI, 16 dari 18 Indikator Unggul

OJK Heran Potensi Turun Kelas Bursa RI, 16 dari 18 Indikator Unggul

October 23, 2026
BI Ungkap Kabar Baik dari Sektor Swasta, Kredit Tumbuh Kencang

BI Ungkap Kabar Baik dari Sektor Swasta, Kredit Tumbuh Kencang

October 23, 2026
Keterbukaan Kepemilikan Saham RI Lebih Ketat dari Negara Lain

Keterbukaan Kepemilikan Saham RI Lebih Ketat dari Negara Lain

October 23, 2026
OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,5 T

OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,5 T

October 23, 2026
74% Emiten Cetak Laba di Tengah Badai MSCI, OJK: Bursa RI Kuat

74% Emiten Cetak Laba di Tengah Badai MSCI, OJK: Bursa RI Kuat

October 23, 2026
Bos OJK Lapor Prabowo, Bursa Mineral Meluncur 4 Januari 2027

Bos OJK Lapor Prabowo, Bursa Mineral Meluncur 4 Januari 2027

October 23, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, October 23, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ada Aturan Baru, AAJI Tunjuk Dokter Medis Jadi Direktur Eksekutif

11 months ago
in Lifestyle
Ada Aturan Baru, AAJI Tunjuk Dokter Medis Jadi Direktur Eksekutif
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) resmi mengangkat Dokter Medis Emira E. Oepangat sebagai Direktur Eksekutif AAJI, per Senin, (1/12/2025). Pengangkatan Emira seiring dengan pemberlakuan aturan Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board (MAB) di perusahaan asuransi.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, penetapan ini dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan Togar Pasaribu, yang telah bergabung dengan AAJI sejak tahun 2004 serta mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Eksekutif AAJI sejak tahun 2016.

“Kehadiran Ibu Emira E. Oepangat sebagai Direktur Eksekutif AAJI yang baru menandai langkah keberlanjutan atas agenda-agenda strategis yang telah dibangun sebelumnya, sekaligus membuka ruang bagi penguatan kolaborasi dan inovasi industri ke depan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, (3/12/2025).

Emira E. Oepangat merupakan seorang Dokter Medis dengan pengalaman lebih dari 28 tahun di industri asuransi jiwa, kesehatan, dan dana pensiun. Sejak memulai karier pada 1996, ia aktif dalam manajemen proyek, transformasi dan otomatisasi, digitalisasi operasional, komunikasi dan pemasaran strategis, distribusi employee benefits dan pensiun, hingga pengembangan unit syariah di beberapa perusahaan asuransi jiwa ternama.

Selain aktif di perusahaan asuransi, Emira diketahui merupakan Wakil Ketua I Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI). Adapun Perdokjasi merupakan wadah bagi dokter medis yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi dalam proses penilaian klaim.

Sebelumnya, OJK mendorong Perusahaan Asuransi untuk membentuk Medical Advisory Board yang akan memberikan masukan berkala atas layanan medis yang ada sehingga perusahaan asuransi, berdasarkan data yang ada dari pemberian asuransi kesehatan, dapat mengkomunikasikan hasilnya dengan RS rekanan. Ketentuan ini akan diwajibkan dalam POJK asuransi kesehatan yang tengah disusun bersama pemerintah.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share198Tweet124
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Neraca Sehat & Kinerja Solid, BMRI Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

Neraca Sehat & Kinerja Solid, BMRI Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

October 23, 2026
Kinerja Melesat, PTBA Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan

Kinerja Melesat, PTBA Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan

October 23, 2026
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

October 23, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .