• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ada Aturan Baru, AAJI Tunjuk Dokter Medis Jadi Direktur Eksekutif

Ada Aturan Baru, AAJI Tunjuk Dokter Medis Jadi Direktur Eksekutif

December 3, 2025
FTSE Russell Pertahankan Status RI, Pantau Reformasi Pasar Modal

FTSE Russell Pertahankan Status RI, Pantau Reformasi Pasar Modal

October 8, 2026
Presiden Komisaris Mu’min Ali Gunawan Mundur, PANS Segera Gelar RUPS

Presiden Komisaris Mu’min Ali Gunawan Mundur, PANS Segera Gelar RUPS

October 8, 2026
Asing Diam-DIam Lepas 10 Saham Ini Kala IHSG Terkoreksi

Asing Diam-DIam Lepas 10 Saham Ini Kala IHSG Terkoreksi

October 8, 2026
Emiten Haji Isam JARR Gadai 7,99 Miliar Saham ke Bank Mandiri

Emiten Haji Isam JARR Gadai 7,99 Miliar Saham ke Bank Mandiri

October 8, 2026
Emiten Haji Isam Gadai Saham Pengendali JARR ke BMRI 7,99 Miliar

Emiten Haji Isam Gadai Saham Pengendali JARR ke BMRI 7,99 Miliar

October 8, 2026
BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

October 7, 2026
Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

October 7, 2026
Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

October 7, 2026
Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

October 7, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, October 8, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ada Aturan Baru, AAJI Tunjuk Dokter Medis Jadi Direktur Eksekutif

10 months ago
in Lifestyle
Ada Aturan Baru, AAJI Tunjuk Dokter Medis Jadi Direktur Eksekutif
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) resmi mengangkat Dokter Medis Emira E. Oepangat sebagai Direktur Eksekutif AAJI, per Senin, (1/12/2025). Pengangkatan Emira seiring dengan pemberlakuan aturan Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board (MAB) di perusahaan asuransi.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, penetapan ini dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan Togar Pasaribu, yang telah bergabung dengan AAJI sejak tahun 2004 serta mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Eksekutif AAJI sejak tahun 2016.

“Kehadiran Ibu Emira E. Oepangat sebagai Direktur Eksekutif AAJI yang baru menandai langkah keberlanjutan atas agenda-agenda strategis yang telah dibangun sebelumnya, sekaligus membuka ruang bagi penguatan kolaborasi dan inovasi industri ke depan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, (3/12/2025).

Emira E. Oepangat merupakan seorang Dokter Medis dengan pengalaman lebih dari 28 tahun di industri asuransi jiwa, kesehatan, dan dana pensiun. Sejak memulai karier pada 1996, ia aktif dalam manajemen proyek, transformasi dan otomatisasi, digitalisasi operasional, komunikasi dan pemasaran strategis, distribusi employee benefits dan pensiun, hingga pengembangan unit syariah di beberapa perusahaan asuransi jiwa ternama.

Selain aktif di perusahaan asuransi, Emira diketahui merupakan Wakil Ketua I Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI). Adapun Perdokjasi merupakan wadah bagi dokter medis yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi dalam proses penilaian klaim.

Sebelumnya, OJK mendorong Perusahaan Asuransi untuk membentuk Medical Advisory Board yang akan memberikan masukan berkala atas layanan medis yang ada sehingga perusahaan asuransi, berdasarkan data yang ada dari pemberian asuransi kesehatan, dapat mengkomunikasikan hasilnya dengan RS rekanan. Ketentuan ini akan diwajibkan dalam POJK asuransi kesehatan yang tengah disusun bersama pemerintah.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share198Tweet124
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
FTSE Russell Pertahankan Status RI, Pantau Reformasi Pasar Modal

FTSE Russell Pertahankan Status RI, Pantau Reformasi Pasar Modal

October 8, 2026
Presiden Komisaris Mu’min Ali Gunawan Mundur, PANS Segera Gelar RUPS

Presiden Komisaris Mu’min Ali Gunawan Mundur, PANS Segera Gelar RUPS

October 8, 2026
Asing Diam-DIam Lepas 10 Saham Ini Kala IHSG Terkoreksi

Asing Diam-DIam Lepas 10 Saham Ini Kala IHSG Terkoreksi

October 8, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .