• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Penipuan, OJK Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group

Penipuan, OJK Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group

July 16, 2025
Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, Regulataor Buka Suara

Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, Regulataor Buka Suara

September 25, 2026
Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober

Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober

September 25, 2026
Rupiah Dekati Rp 18.000/USD,Langkah Stabilisasi BI Sudah Cukup?

Rupiah Dekati Rp 18.000/USD,Langkah Stabilisasi BI Sudah Cukup?

September 25, 2026
Jelang Akhir Pekan IHSG Melemah 0,82% ke 6.247, Saham Bank Jadi Beban

Jelang Akhir Pekan IHSG Melemah 0,82% ke 6.247, Saham Bank Jadi Beban

September 25, 2026
Suku Bunga The Fed Diramal Naik 2x Lagi, Ini Efeknya ke Rupiah

Suku Bunga The Fed Diramal Naik 2x Lagi, Ini Efeknya ke Rupiah

September 25, 2026
Ram Jethmal Punjabi Borong Saham RAAM 918.300 Lembar

Ram Jethmal Punjabi Borong Saham RAAM 918.300 Lembar

September 25, 2026
Breaking, IHSG Tiba-Tiba Anjlok 1% lebih Jelang Pasar Tutup

Breaking, IHSG Tiba-Tiba Anjlok 1% lebih Jelang Pasar Tutup

September 25, 2026
Jelang Akhir Sesi II, IHSG Anjlok 1% ke Level 6.232

Jelang Akhir Sesi II, IHSG Anjlok 1% ke Level 6.232

September 25, 2026
Usai Transaksi Bayan, BEI Kaji Batasan Harga di Pasar Negosiasi

Usai Transaksi Bayan, BEI Kaji Batasan Harga di Pasar Negosiasi

September 25, 2026
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Balik Turun Tipis ke Rp17.880

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Balik Turun Tipis ke Rp17.880

September 25, 2026
Sebab Asing Tinggalkan RI dan Bikin IHSG & Rupiah Tertekan

Sebab Asing Tinggalkan RI dan Bikin IHSG & Rupiah Tertekan

September 25, 2026
80% Pinjaman KB Bank (BBKP) Cair Kala Kredit Nganggur Industri Naik

80% Pinjaman KB Bank (BBKP) Cair Kala Kredit Nganggur Industri Naik

September 25, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, September 25, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Penipuan, OJK Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group

1 year ago
in News
Penipuan, OJK Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyebut, OMC diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin

Padahal, Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.

“Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian,” tulisnya dalam keterangan, Rabu (16/7).

Selain itu, aplikasi atau website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

“Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering. Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang,” sebutnya.

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas PASTI telah melakukan beberapa hal, antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” atau disebut 2 L. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Tipu-Tipu Nasabah, Perusahaan Keuangan Ganti Rugi Rp214,5 Miliar




Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, Regulataor Buka Suara

Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, Regulataor Buka Suara

September 25, 2026
Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober

Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober

September 25, 2026
Rupiah Dekati Rp 18.000/USD,Langkah Stabilisasi BI Sudah Cukup?

Rupiah Dekati Rp 18.000/USD,Langkah Stabilisasi BI Sudah Cukup?

September 25, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .