• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Utang Pinjol Tak Boleh Lebih 30% dari Penghasilan

Utang Pinjol Tak Boleh Lebih 30% dari Penghasilan

January 12, 2026
Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

September 21, 2026
Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

September 21, 2026
Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

September 21, 2026
Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

September 21, 2026
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

September 21, 2026
KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

September 21, 2026
Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

September 21, 2026
Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

September 21, 2026
Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

September 21, 2026
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

September 21, 2026
IHSG Parkir di Zona Merah Turun 0,88%, Sektor Energi Jadi Pemberat

IHSG Parkir di Zona Merah Turun 0,88%, Sektor Energi Jadi Pemberat

September 21, 2026
Surat Utang SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

Surat Utang SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

September 21, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 21, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Utang Pinjol Tak Boleh Lebih 30% dari Penghasilan

8 months ago
in Lifestyle
Utang Pinjol Tak Boleh Lebih 30% dari Penghasilan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat aturan peminjaman fintech peer to peer (P2P) lending guna menekan angka kredit macet.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah menentukan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024.

“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Senin, (12/1/2026).

Saat ini, fokus dilakukan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30% dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan, baik offsite maupun onsite.

Sementara itu, pada November 2025, terdapat 24 Penyelenggara Pindar dengan tingkat kredit macet atau TWP90 di atas 5% yang didominasi oleh segmen produktif. OJK terusmelakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat.

“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru,” kata dia.

Ke depan, penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.

Adapun OJK mencatat per November 2025, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp 94,85 triliun, naik 25,45% secara tahunan (yoy). Akan tetapi hal ini diikuti dengan kredit macet atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP 90) sebesar 4,33%. 

TWP 90 menjelang akhir tahun 2025 naik 157 basis poin (bps) dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pada Oktober 2025, TWP 90 masih berada di level 2,76%.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

September 21, 2026
Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

September 21, 2026
Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

September 21, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .