• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Terbitkan POJK 31/2025, Tertibkan Tata Kelola SRO Bursa

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Tertibkan Tata Kelola SRO Bursa

January 13, 2026
Proyek Meikarta Bangkit dari Kubur, Bos Lippo Ungkap Hal Tak Terduga

Proyek Meikarta Bangkit dari Kubur, Bos Lippo Ungkap Hal Tak Terduga

May 31, 2026
Kebiasaan Warga RI yang Kelihatannya Keren, Ternyata Bikin Miskin!

Kebiasaan Warga RI yang Kelihatannya Keren, Ternyata Bikin Miskin!

May 30, 2026
Sah! Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sah! Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

May 30, 2026
Menteri RI Divonis Mati Gara-Gara Korupsi, Semua Harta Disita

Menteri RI Divonis Mati Gara-Gara Korupsi, Semua Harta Disita

May 30, 2026
Orang Terkaya RI Jadi Sopir Angkut Beras, Warga Kaget Sampai Pingsan

Orang Terkaya RI Jadi Sopir Angkut Beras, Warga Kaget Sampai Pingsan

May 30, 2026
Dulu Penjaga Warung di Petojo, Sekarang Kaya Raya Punya 23.000 Toko

Dulu Penjaga Warung di Petojo, Sekarang Kaya Raya Punya 23.000 Toko

May 30, 2026
Sertifikasi, Kunci Produk Superfood RI Tembus ASEAN, China & AS

Sertifikasi, Kunci Produk Superfood RI Tembus ASEAN, China & AS

May 30, 2026
TNI Temukan Harta Karun Emas Soekarno di Sukabumi, Begini Nasibnya

TNI Temukan Harta Karun Emas Soekarno di Sukabumi, Begini Nasibnya

May 30, 2026
Jurus Distributor Alkes Saat Rupiah Melemah-Biaya Logistik Naik

Jurus Distributor Alkes Saat Rupiah Melemah-Biaya Logistik Naik

May 30, 2026
Bongkar Muat Lambat, Sebab Ongkos Logistik RI Masih Mahal

Bongkar Muat Lambat, Sebab Ongkos Logistik RI Masih Mahal

May 30, 2026
Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia Mei 2026, Harta Ratusan Triliun

Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia Mei 2026, Harta Ratusan Triliun

May 30, 2026
Pasutri Hidup Mewah di Jakarta, Ternyata Hasil Rampok Bank Rp 200 M

Pasutri Hidup Mewah di Jakarta, Ternyata Hasil Rampok Bank Rp 200 M

May 30, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, May 31, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Tertibkan Tata Kelola SRO Bursa

5 months ago
in News
OJK Terbitkan POJK 31/2025, Tertibkan Tata Kelola SRO Bursa
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).

Penerbitan POJK baru ini bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO). Selain itu, POJK dimaksud juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum, yang mengakibatkan perluasan kegiatan SRO,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi OJK, Selasa, (13/1/2026).

Adapun perluasan kegiatan tersebut meliputi perdagangan karbon melalui bursa karbon, central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing, derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek dan penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.

“Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan,” jelasnya.

POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, atau 3 Desember 2025. Namun, untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. Adapun pasal tersebut menyangkut dengan penerapan prosedur alternatif dalam keadaan gangguan sistem Teknologi Informasi (TI).

Lebih jauh, berikut merupakan pokok-pokok pengaturan POJK tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025):

1. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;
2. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;
3. penanganan benturan kepentingan;
4. penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;
5. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO;
6. penerapan prosedur alternatif;
7. penyelenggaraan teknologi informasi SRO;
8. penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;
9. pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO;
10. penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
11. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
12. penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan
13. penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

January 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Proyek Meikarta Bangkit dari Kubur, Bos Lippo Ungkap Hal Tak Terduga

Proyek Meikarta Bangkit dari Kubur, Bos Lippo Ungkap Hal Tak Terduga

May 31, 2026
Kebiasaan Warga RI yang Kelihatannya Keren, Ternyata Bikin Miskin!

Kebiasaan Warga RI yang Kelihatannya Keren, Ternyata Bikin Miskin!

May 30, 2026
Sah! Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sah! Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

May 30, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .