• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pedagang Kripto Wajib Lapor Aset & Transaksi ke Purbaya Mulai 2027

Pedagang Kripto Wajib Lapor Aset & Transaksi ke Purbaya Mulai 2027

January 14, 2026
Pasar Pantau Potensi BI Rate Naik Lagi, IHSG & Rupiah Melemah

Pasar Pantau Potensi BI Rate Naik Lagi, IHSG & Rupiah Melemah

September 21, 2026
El Nino Intai Kredit Bank, OJK Soroti Ancaman NPL Tinggi Sektor Ini

El Nino Intai Kredit Bank, OJK Soroti Ancaman NPL Tinggi Sektor Ini

September 21, 2026
Masuk Daftar Beras Fortifikasi Abal-Abal, Emiten HOKI Buka Suara

Masuk Daftar Beras Fortifikasi Abal-Abal, Emiten HOKI Buka Suara

September 21, 2026
Breaking! Rupiah Melemah 0,56%, Dolar AS Tembus Rp17.800

Breaking! Rupiah Melemah 0,56%, Dolar AS Tembus Rp17.800

September 21, 2026
Transaksi Digital Melesat, Tapi UMKM Minim Cuan! Ini Penyebabnya

Transaksi Digital Melesat, Tapi UMKM Minim Cuan! Ini Penyebabnya

September 21, 2026
Karhutla Jadi Sorotan, OJK Ungkap Hasil Stress Test Perbankan RI

Karhutla Jadi Sorotan, OJK Ungkap Hasil Stress Test Perbankan RI

September 21, 2026
IHSG Sesi I Turun 0,27%, Saham BYAN Jadi Beban

IHSG Sesi I Turun 0,27%, Saham BYAN Jadi Beban

September 21, 2026
Trump Buka Peluang Ketemu Presiden Iran, Harga Minyak Melemah

Trump Buka Peluang Ketemu Presiden Iran, Harga Minyak Melemah

September 21, 2026
MKNT Rombak Direksi dan Komisaris Usai Kedatangan Pemilik Baru

MKNT Rombak Direksi dan Komisaris Usai Kedatangan Pemilik Baru

September 21, 2026
Houthi Serang Riyadh, IHSG Melemah-Rupiah Anjlok Rp 17.800/USD

Houthi Serang Riyadh, IHSG Melemah-Rupiah Anjlok Rp 17.800/USD

September 21, 2026
Telkom Kuasai Seluruh Saham Telkom Data Ekosistem dari Telkomsigma

Telkom Kuasai Seluruh Saham Telkom Data Ekosistem dari Telkomsigma

September 21, 2026
Rutin Dapat Dividen Jumbo, Kok Low Tuck Kwong Lepas BYAN ke Haji Isam?

Rutin Dapat Dividen Jumbo, Kok Low Tuck Kwong Lepas BYAN ke Haji Isam?

September 21, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 21, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pedagang Kripto Wajib Lapor Aset & Transaksi ke Purbaya Mulai 2027

8 months ago
in Lifestyle
Pedagang Kripto Wajib Lapor Aset & Transaksi ke Purbaya Mulai 2027
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia- Indonesia telah meneken persetujuan multilateral untuk mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada bulan November 2024. CARF adalah standar transparansi pajak global yang dikembangkan oleh OECD dan G20 untuk mengatasi risiko penghindaran pajak dari aset kripto.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap CARF, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken aturan baru yang memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Di dalam PMK ini diatur bahwa Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), termasuk exchanger, yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan. Sebagai catatan, aset kripto relevan adalah semua jenis aset kripto kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto lainnya yang berdasarkan pertimbangan tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

Adapun, PJAK Pelapor CARF dapat berupa entitas ataupun orang pribadi. Dalam pasal 18 ayat 1 di dalam PMK ini, penyedia jasa aset kripto wajib menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut.

“PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi atau sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer tersebut atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan,” tulis PMK pasal 1 angka 39.

Sebagai catatan, PJAK pelapor CARF nantinya harus memuat identitas pengguna aset kripto seperti nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir hingga identitas pengendali.

Pelaporan CARF ini akan mencakup transaksi pertukaran aset kripto relevan dan mata uang fiat, transaksi pertukaran antara satu atau lebih jenis aset kripto relevan, transaksi pembayaran retail dengan aset kripto relevan, dan transfer aset kripto.

Implementasi CARF ini akan dimulai pada tahun 2027 untuk data satu tahun penuh pada 2026. Artinya, mulai 2027, pedagang kripto wajib menyerahkan laporan asetnya.

Patut diingat, sebelum pelaporan dilakukan, PJAK diwajibkan melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence untuk memastikan status perpajakan penggunanya. Menurut PMK ini, prosedur identifikasi ini mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2026 terhadap pengguna aset kripto baru, baik orang pribadi maupun entitas.

Sementara itu, bagi pengguna lama atau mereka yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026, prosedur identifikasi harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pasar Pantau Potensi BI Rate Naik Lagi, IHSG & Rupiah Melemah

Pasar Pantau Potensi BI Rate Naik Lagi, IHSG & Rupiah Melemah

September 21, 2026
El Nino Intai Kredit Bank, OJK Soroti Ancaman NPL Tinggi Sektor Ini

El Nino Intai Kredit Bank, OJK Soroti Ancaman NPL Tinggi Sektor Ini

September 21, 2026
Masuk Daftar Beras Fortifikasi Abal-Abal, Emiten HOKI Buka Suara

Masuk Daftar Beras Fortifikasi Abal-Abal, Emiten HOKI Buka Suara

September 21, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .