• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pedagang Kripto Wajib Lapor Aset & Transaksi ke Purbaya Mulai 2027

Pedagang Kripto Wajib Lapor Aset & Transaksi ke Purbaya Mulai 2027

January 14, 2026
Pria India Sulap Rp1 Juta Jadi Rp95 Triliun, Begini Caranya

Pria India Sulap Rp1 Juta Jadi Rp95 Triliun, Begini Caranya

May 10, 2026
Cuan Menggiurkan, Emiten Pelayaran Ekspansi ke Offshore Migas

Cuan Menggiurkan, Emiten Pelayaran Ekspansi ke Offshore Migas

May 10, 2026
Pasutri Hobi Pesta di Jakarta, Ternyata Hartanya Hasil Rampok

Pasutri Hobi Pesta di Jakarta, Ternyata Hartanya Hasil Rampok

May 10, 2026
B50 Hingga RKAB 2026, Ujian & Peluang Baru Bisnis Alat Berat RI

B50 Hingga RKAB 2026, Ujian & Peluang Baru Bisnis Alat Berat RI

May 10, 2026
Pemerintah Sita Harta Karun Rp 15 T, Penemunya Dibiarkan Hidup Melarat

Pemerintah Sita Harta Karun Rp 15 T, Penemunya Dibiarkan Hidup Melarat

May 10, 2026
Keluarga Batak Ini Dimaling, Emas 1 Ton Hasil Nabung Ludes Seketika

Keluarga Batak Ini Dimaling, Emas 1 Ton Hasil Nabung Ludes Seketika

May 10, 2026
BI Siapkan 7 Jurus Penyelamatan Rupiah, Seberapa Efektif?

BI Siapkan 7 Jurus Penyelamatan Rupiah, Seberapa Efektif?

May 10, 2026
Terbongkar! Pengusaha Kaya Arab Ini Diam-Diam Jadi Intel Israel

Terbongkar! Pengusaha Kaya Arab Ini Diam-Diam Jadi Intel Israel

May 10, 2026
Bangun Pembangkit Sampah, Aturan Rumit Masih Jadi Tantangan

Bangun Pembangkit Sampah, Aturan Rumit Masih Jadi Tantangan

May 10, 2026
Jangan Timbun Uang di Rekening, Pakar Keuangan Ungkap Alasannya

Jangan Timbun Uang di Rekening, Pakar Keuangan Ungkap Alasannya

May 10, 2026
Negara Kaya Raya Mendadak Bangkrut, Penyebabnya Bikin Miris

Negara Kaya Raya Mendadak Bangkrut, Penyebabnya Bikin Miris

May 10, 2026
Tabungan Ideal saat Umur 50 Tahun Menurut Pakar, Pensiun Bisa Tenang

Tabungan Ideal saat Umur 50 Tahun Menurut Pakar, Pensiun Bisa Tenang

May 10, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, May 10, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pedagang Kripto Wajib Lapor Aset & Transaksi ke Purbaya Mulai 2027

4 months ago
in Lifestyle
Pedagang Kripto Wajib Lapor Aset & Transaksi ke Purbaya Mulai 2027
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia- Indonesia telah meneken persetujuan multilateral untuk mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada bulan November 2024. CARF adalah standar transparansi pajak global yang dikembangkan oleh OECD dan G20 untuk mengatasi risiko penghindaran pajak dari aset kripto.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap CARF, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken aturan baru yang memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Di dalam PMK ini diatur bahwa Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), termasuk exchanger, yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan. Sebagai catatan, aset kripto relevan adalah semua jenis aset kripto kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto lainnya yang berdasarkan pertimbangan tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

Adapun, PJAK Pelapor CARF dapat berupa entitas ataupun orang pribadi. Dalam pasal 18 ayat 1 di dalam PMK ini, penyedia jasa aset kripto wajib menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut.

“PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi atau sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer tersebut atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan,” tulis PMK pasal 1 angka 39.

Sebagai catatan, PJAK pelapor CARF nantinya harus memuat identitas pengguna aset kripto seperti nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir hingga identitas pengendali.

Pelaporan CARF ini akan mencakup transaksi pertukaran aset kripto relevan dan mata uang fiat, transaksi pertukaran antara satu atau lebih jenis aset kripto relevan, transaksi pembayaran retail dengan aset kripto relevan, dan transfer aset kripto.

Implementasi CARF ini akan dimulai pada tahun 2027 untuk data satu tahun penuh pada 2026. Artinya, mulai 2027, pedagang kripto wajib menyerahkan laporan asetnya.

Patut diingat, sebelum pelaporan dilakukan, PJAK diwajibkan melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence untuk memastikan status perpajakan penggunanya. Menurut PMK ini, prosedur identifikasi ini mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2026 terhadap pengguna aset kripto baru, baik orang pribadi maupun entitas.

Sementara itu, bagi pengguna lama atau mereka yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026, prosedur identifikasi harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

January 13, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pria India Sulap Rp1 Juta Jadi Rp95 Triliun, Begini Caranya

Pria India Sulap Rp1 Juta Jadi Rp95 Triliun, Begini Caranya

May 10, 2026
Cuan Menggiurkan, Emiten Pelayaran Ekspansi ke Offshore Migas

Cuan Menggiurkan, Emiten Pelayaran Ekspansi ke Offshore Migas

May 10, 2026
Pasutri Hobi Pesta di Jakarta, Ternyata Hartanya Hasil Rampok

Pasutri Hobi Pesta di Jakarta, Ternyata Hartanya Hasil Rampok

May 10, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .