• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pedagang Kripto Wajib Lapor Aset & Transaksi ke Purbaya Mulai 2027

Pedagang Kripto Wajib Lapor Aset & Transaksi ke Purbaya Mulai 2027

January 14, 2026
Ekosistem Ekonomi Syariah RI Tembus Rp3.131 T, Ranking 4 Dunia

Ekosistem Ekonomi Syariah RI Tembus Rp3.131 T, Ranking 4 Dunia

September 8, 2026
Laba Sudah Terbang 445%, SMGR Buka-bukaan Strategi Tahun Ini

Laba Sudah Terbang 445%, SMGR Buka-bukaan Strategi Tahun Ini

September 8, 2026
Kepercayaan Nasabah Dorong Penghimpunan Dana BRI, DPK Capai 1.580 T

Kepercayaan Nasabah Dorong Penghimpunan Dana BRI, DPK Capai 1.580 T

September 8, 2026
Emiten Hapsoro (RAJA) Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara Gas

Emiten Hapsoro (RAJA) Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara Gas

September 8, 2026
Pefindo Pertahankan Rating BTN di Level idAAA

Pefindo Pertahankan Rating BTN di Level idAAA

September 8, 2026
Bisnis Kesehatan Tumbuh, MDLA Kantongi Laba Rp 226 Miliar

Bisnis Kesehatan Tumbuh, MDLA Kantongi Laba Rp 226 Miliar

September 8, 2026
Purbaya Ungkap Rencana Baru, Warga Bikin KTP Otomatis Dapat Rekening

Purbaya Ungkap Rencana Baru, Warga Bikin KTP Otomatis Dapat Rekening

September 8, 2026
Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Purbaya Buka Suara

Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Purbaya Buka Suara

September 8, 2026
Rukun Raharja (RAJA) Rampungkan Akuisisi Saham PT Layar Nusantara Gas

Rukun Raharja (RAJA) Rampungkan Akuisisi Saham PT Layar Nusantara Gas

September 8, 2026
RUPSLB RATU Sepakat Private Placement 271,51 Juta Saham

RUPSLB RATU Sepakat Private Placement 271,51 Juta Saham

September 8, 2026
IHSG Ditutup Melesat 1,01% Hari Ini, Seluruh Sektor di Zona Hijau

IHSG Ditutup Melesat 1,01% Hari Ini, Seluruh Sektor di Zona Hijau

September 8, 2026
Danantara Dorong Himbara Buka Rekening Buat Penerima Bansos

Danantara Dorong Himbara Buka Rekening Buat Penerima Bansos

September 8, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, September 9, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pedagang Kripto Wajib Lapor Aset & Transaksi ke Purbaya Mulai 2027

8 months ago
in Lifestyle
Pedagang Kripto Wajib Lapor Aset & Transaksi ke Purbaya Mulai 2027
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia- Indonesia telah meneken persetujuan multilateral untuk mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada bulan November 2024. CARF adalah standar transparansi pajak global yang dikembangkan oleh OECD dan G20 untuk mengatasi risiko penghindaran pajak dari aset kripto.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap CARF, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken aturan baru yang memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Di dalam PMK ini diatur bahwa Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), termasuk exchanger, yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan. Sebagai catatan, aset kripto relevan adalah semua jenis aset kripto kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto lainnya yang berdasarkan pertimbangan tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

Adapun, PJAK Pelapor CARF dapat berupa entitas ataupun orang pribadi. Dalam pasal 18 ayat 1 di dalam PMK ini, penyedia jasa aset kripto wajib menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut.

“PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi atau sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer tersebut atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan,” tulis PMK pasal 1 angka 39.

Sebagai catatan, PJAK pelapor CARF nantinya harus memuat identitas pengguna aset kripto seperti nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir hingga identitas pengendali.

Pelaporan CARF ini akan mencakup transaksi pertukaran aset kripto relevan dan mata uang fiat, transaksi pertukaran antara satu atau lebih jenis aset kripto relevan, transaksi pembayaran retail dengan aset kripto relevan, dan transfer aset kripto.

Implementasi CARF ini akan dimulai pada tahun 2027 untuk data satu tahun penuh pada 2026. Artinya, mulai 2027, pedagang kripto wajib menyerahkan laporan asetnya.

Patut diingat, sebelum pelaporan dilakukan, PJAK diwajibkan melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence untuk memastikan status perpajakan penggunanya. Menurut PMK ini, prosedur identifikasi ini mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2026 terhadap pengguna aset kripto baru, baik orang pribadi maupun entitas.

Sementara itu, bagi pengguna lama atau mereka yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026, prosedur identifikasi harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Ekosistem Ekonomi Syariah RI Tembus Rp3.131 T, Ranking 4 Dunia

Ekosistem Ekonomi Syariah RI Tembus Rp3.131 T, Ranking 4 Dunia

September 8, 2026
Laba Sudah Terbang 445%, SMGR Buka-bukaan Strategi Tahun Ini

Laba Sudah Terbang 445%, SMGR Buka-bukaan Strategi Tahun Ini

September 8, 2026
Kepercayaan Nasabah Dorong Penghimpunan Dana BRI, DPK Capai 1.580 T

Kepercayaan Nasabah Dorong Penghimpunan Dana BRI, DPK Capai 1.580 T

September 8, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .