• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pekerjaan Berisiko Tinggi, Ternyata Segini Gaji Mata Elang

Pekerjaan Berisiko Tinggi, Ternyata Segini Gaji Mata Elang

January 14, 2026
Rupiah Dibuka Menguat Tipis, Dolar AS Turun ke Rp17.690

Rupiah Dibuka Menguat Tipis, Dolar AS Turun ke Rp17.690

May 25, 2026
Breaking News! IHSG Dibuka Naik 1%

Breaking News! IHSG Dibuka Naik 1%

May 25, 2026
Rekomendasi Saham Hari Ini: Cek TINS hingga DEWA

Rekomendasi Saham Hari Ini: Cek TINS hingga DEWA

May 25, 2026
Bos GOTO Temui Seskab Teddy, Ada Apa?

Bos GOTO Temui Seskab Teddy, Ada Apa?

May 25, 2026
Di Tengah Sorotan ke BUMN Ekspor, Asing Diam-Diam Borong Saham Ini

Di Tengah Sorotan ke BUMN Ekspor, Asing Diam-Diam Borong Saham Ini

May 25, 2026
Wamenkeu Juda Agung Beberkan 3 Strategi Utang RI di 2026

Wamenkeu Juda Agung Beberkan 3 Strategi Utang RI di 2026

May 25, 2026
OJK Bongkar Data, Tabungan Dolar Warga RI Naik

OJK Bongkar Data, Tabungan Dolar Warga RI Naik

May 25, 2026
Dorong Rupiah Balik ke Rp 15.000/US$, Purbaya Siap Beraksi Minggu Ini

Dorong Rupiah Balik ke Rp 15.000/US$, Purbaya Siap Beraksi Minggu Ini

May 25, 2026
Net Sell Asing Melandai Jelang MSCI Efekftif, Saham Ini Banyak Dibuang

Net Sell Asing Melandai Jelang MSCI Efekftif, Saham Ini Banyak Dibuang

May 25, 2026
FTSE Tendang DSSA hingga HILL, Berlaku 22 Juni 2026

FTSE Tendang DSSA hingga HILL, Berlaku 22 Juni 2026

May 24, 2026
Nabung Rp95 Ribu Jadi Rp1 Miliar, Kok Bisa?

Nabung Rp95 Ribu Jadi Rp1 Miliar, Kok Bisa?

May 24, 2026
Nabung Rp95 Ribu Bisa Jadi Rp1 Miliar, Kok Bisa?

Nabung Rp95 Ribu Bisa Jadi Rp1 Miliar, Kok Bisa?

May 24, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, May 25, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pekerjaan Berisiko Tinggi, Ternyata Segini Gaji Mata Elang

4 months ago
in Lifestyle
Pekerjaan Berisiko Tinggi, Ternyata Segini Gaji Mata Elang
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Profesi penagih utang atau debt collector sangat ditakuti oleh nasabah yang mangkir membayar kewajibannya. Beberapa waktu lalu sempat ramai pemberitaan soal pengeroyokan mata elang yang terjadi di Jakarta.

Dengan pekerjaan berisiko tinggi tersebut, apakah bayaran yang diterima debt collector tersebut sebanding?

Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk mengungkapkan, pembayaran debt collector memang ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing.

Komisi atau bayaran atas penarikan aset leasing disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahaan Jasa Penagihan Eksternal. Rentang bayarannya kata Budi Baonk biasanya di kisaran Rp 5 juta-Rp 20 juta.

“Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Budi kepada CNBC Indonesia sebagaimana kembali dikutip pada Rabu (14/1/2026).

Besaran fee debt collector ini menurut Budi tergantung jenis unit yang diamankan. Misalnya, bila mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.

Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan.

Sebagai informasi, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan.

Akan tetapi Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

“Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

Did Channel 9, “A Current Affair”, journalist Margueritte Rossi commit a criminal offence by aiding and abetting a corporate extortion and blackmail attempt?

January 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Rupiah Dibuka Menguat Tipis, Dolar AS Turun ke Rp17.690

Rupiah Dibuka Menguat Tipis, Dolar AS Turun ke Rp17.690

May 25, 2026
Breaking News! IHSG Dibuka Naik 1%

Breaking News! IHSG Dibuka Naik 1%

May 25, 2026
Rekomendasi Saham Hari Ini: Cek TINS hingga DEWA

Rekomendasi Saham Hari Ini: Cek TINS hingga DEWA

May 25, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .