• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
3 Aturan Baru OJK Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

3 Aturan Baru OJK Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

July 18, 2025
Allianz Akuisisi Unit Asuransi HSBC di Negeri Singa Senilai Rp 37,5 T

Allianz Akuisisi Unit Asuransi HSBC di Negeri Singa Senilai Rp 37,5 T

July 25, 2026
Sosok Orang Kaya Israel yang Punya Mesin Uang di RI

Sosok Orang Kaya Israel yang Punya Mesin Uang di RI

July 25, 2026
Pakai EV, Siapkah Bisnis Logistik Ekspansi ke Daerah Rural?

Pakai EV, Siapkah Bisnis Logistik Ekspansi ke Daerah Rural?

July 25, 2026
Direktur Emiten RANS milik Raffi Ahmad Ini Mundur, Ada Apa?

Direktur Emiten RANS milik Raffi Ahmad Ini Mundur, Ada Apa?

July 25, 2026
Pindar Salurkan Kredit Rp 103 Triliun, OJK Dorong Kehati-hatian

Pindar Salurkan Kredit Rp 103 Triliun, OJK Dorong Kehati-hatian

July 25, 2026
Dikenai Pajak Rp129 T, Taipan Ini Beri Respons Mengejutkan

Dikenai Pajak Rp129 T, Taipan Ini Beri Respons Mengejutkan

July 25, 2026
5 Karakteristik Warga Kelas Bawah yang Perlu Diketahui

5 Karakteristik Warga Kelas Bawah yang Perlu Diketahui

July 25, 2026
Prospek Bisnis Pelayaran Saat Prabowo Dorong Produksi Migas RI

Prospek Bisnis Pelayaran Saat Prabowo Dorong Produksi Migas RI

July 25, 2026
Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

July 25, 2026
Duit di Rekening Terkuras Habis, Awas Modus Baru Maling M-Banking

Duit di Rekening Terkuras Habis, Awas Modus Baru Maling M-Banking

July 25, 2026
Dicecar Bursa Soal Harga Saham, Koka Indonesia (KOKA) Buka Suara

Dicecar Bursa Soal Harga Saham, Koka Indonesia (KOKA) Buka Suara

July 24, 2026
Platform Judi Online Kejar Dana Raksasa Wall Street

Platform Judi Online Kejar Dana Raksasa Wall Street

July 24, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, July 26, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

3 Aturan Baru OJK Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

1 year ago
in ENTREPRENEUR
3 Aturan Baru OJK Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan tiga Surat Edaran (SE) di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun.

Pertama, OJK meneken SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 yang merupakan bentuk penyempurnaan atas SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan tersebut menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dengan praktik terkini sehingga laporan yang dihasilkan dapat lebih menggambarkan kondisi aktual Dana Pensiun serta mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK.

“Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 ini, OJK berharap pelaporan dari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional Dana Pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis, (17/7/2025).

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini antara lain adalah penyesuaian jenis Laporan Berkala yang wajib disampaikan oleh Dana Pensiun , dan penambahan pengaturan mengenai Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti.

Selain itu, juga terdapat penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian Laporan Berkala, penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atasLaporan Bulanan Dana Pensiun dan Penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian Laporan berkala sesuai dengan bentuk dan susunan Laporan Berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.

Seiring dengan berlakunya SEOJK ini pada tanggal 11 Juni 2025, seluruh Dana Pensiun diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan dan kebijakan internal mereka.

Kedua, terdapat SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 46/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114/OJK).

“Secara umum, SEOJK 12/2025 mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun,” kata Ogi.

Ketiga, OJK juga meneken SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 antara lain mencakup penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, hingga penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala.

OJK juga menambah pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan triwulan bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi. Selain itu terdapat penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian laporan berkala sesuai dengan bentuk dan susunan laporan berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.

“Berlaku pada tanggal 23 Juni 2025, seluruh Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internalnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru,” ungkap Ogi.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung penguatan industri perasuransian secara efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. OJK berharap proses pelaporan menjadi lebih relevan, akurat, dan mampu mencerminkan kondisi perusahaan secara komprehensif kepada para pemangku kepentingan.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



OJK Sebut Asuransi Kesehatan Butuh Perbaikan Ekosistem




Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Allianz Akuisisi Unit Asuransi HSBC di Negeri Singa Senilai Rp 37,5 T

Allianz Akuisisi Unit Asuransi HSBC di Negeri Singa Senilai Rp 37,5 T

July 25, 2026
Sosok Orang Kaya Israel yang Punya Mesin Uang di RI

Sosok Orang Kaya Israel yang Punya Mesin Uang di RI

July 25, 2026
Pakai EV, Siapkah Bisnis Logistik Ekspansi ke Daerah Rural?

Pakai EV, Siapkah Bisnis Logistik Ekspansi ke Daerah Rural?

July 25, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .