• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Jadi Primadona, Penyaluran Pembiayaan Paylater Tembus Rp12,59 T

Jadi Primadona, Penyaluran Pembiayaan Paylater Tembus Rp12,59 T

April 9, 2026
Ditopang Dana Murah, Laba BSI Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026

Ditopang Dana Murah, Laba BSI Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026

July 7, 2026
Pendiri Blue Bird Ini Borong Saham Sampai Rp78,31 Miliar, Ada Apa?

Pendiri Blue Bird Ini Borong Saham Sampai Rp78,31 Miliar, Ada Apa?

July 7, 2026
IHSG Sesi 1 Naik 0,41%, Sedikit Lagi Sentuh Level 6.000

IHSG Sesi 1 Naik 0,41%, Sedikit Lagi Sentuh Level 6.000

July 7, 2026
Pemerintah Pastikan PFII & KEK Tak Akan Bersaing

Pemerintah Pastikan PFII & KEK Tak Akan Bersaing

July 7, 2026
Laba 2025 Capai Rp 27 Miliar, Ini Penjelasan Bos Agrinas

Laba 2025 Capai Rp 27 Miliar, Ini Penjelasan Bos Agrinas

July 7, 2026
Harga Minyak Menguat ke US,48, Pasokan Jadi Ancaman

Harga Minyak Menguat ke US$72,48, Pasokan Jadi Ancaman

July 7, 2026
Bangun Sekolah Rakyat di Papua, Waskita Perkuat Akses Pendidikan

Bangun Sekolah Rakyat di Papua, Waskita Perkuat Akses Pendidikan

July 7, 2026
Awasi Persaingan Gak Sehat di Lembaga Keuangan, OJK Gandeng KPPU

Awasi Persaingan Gak Sehat di Lembaga Keuangan, OJK Gandeng KPPU

July 7, 2026
Faik Fahmi Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pelita Air

Faik Fahmi Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pelita Air

July 7, 2026
Breaking! BI Catat Cadangan Devisa Naik Tipis Jadi US5,6 M di Juni

Breaking! BI Catat Cadangan Devisa Naik Tipis Jadi US$145,6 M di Juni

July 7, 2026
BNI (BBNI) Setop Buyback, Udah Borong 77,85 Juta Saham

BNI (BBNI) Setop Buyback, Udah Borong 77,85 Juta Saham

July 7, 2026
KRAS Jual Seluruh Saham Krakatau Osaka Steel Rp 251,91 M

KRAS Jual Seluruh Saham Krakatau Osaka Steel Rp 251,91 M

July 7, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, July 7, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Jadi Primadona, Penyaluran Pembiayaan Paylater Tembus Rp12,59 T

3 months ago
in ENTREPRENEUR
Jadi Primadona, Penyaluran Pembiayaan Paylater Tembus Rp12,59 T
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, kebutuhan terhadap akses pembiayaan yang didukung oleh perkembangan teknologi dapat mempercepat pertumbuhan ekosistem ekonomi digital, termasuk Buy Now Pay Later (BNPL).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura Agusman mengatakan, penyaluran pembiayaan BNPL diperkirakan akan terus tumbuh positif pada tahun ini. Hal itu tecermin dari pertumbuhan pembiayaan disektor tersebut yang mencapai diatas 50%.

“Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan (PP) pada Februari 2026 tumbuh 53,53% yoy menjadi Rp12,59 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, pertumbuhan tersebut ditopang oleh sejumlah faktor. Selain didorong oleh perkembangan ekosistem digital serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan yang fleksibel, juga dikontribusi oleh jumlah masyarakat produktif dan masyarakat yang belum mendapatkan akses layanan keuangan formal.

Seiring prospek tersebut, minat industri untuk menghadirkan layanan BNPL juga terus berkembang. Namun OJK mengingatkan agar pelaku usaha harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pemenuhan ketentuan yang berlaku, dan pelindungan konsumen.

Sebagai informasi, OJK resmi menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025)

Penerbitan aturan ini sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. Selain itu, aturan juga bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam POJK 32 Tahun 2025, diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.

Selain itu, Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

“Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku,” sebagaimana disebutkan dalam keterangan tertulis.

Untuk diketahui, POJK 32 Tahun 2025 terakit aturan Pay Later ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.

POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam POJK ini juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.

“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” ungkapnya

Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Ditopang Dana Murah, Laba BSI Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026

Ditopang Dana Murah, Laba BSI Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026

July 7, 2026
Pendiri Blue Bird Ini Borong Saham Sampai Rp78,31 Miliar, Ada Apa?

Pendiri Blue Bird Ini Borong Saham Sampai Rp78,31 Miliar, Ada Apa?

July 7, 2026
IHSG Sesi 1 Naik 0,41%, Sedikit Lagi Sentuh Level 6.000

IHSG Sesi 1 Naik 0,41%, Sedikit Lagi Sentuh Level 6.000

July 7, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .