• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Bongkar Kasus Penipuan Perusahaan Pinjol RI, Begini Kronologinya

OJK Bongkar Kasus Penipuan Perusahaan Pinjol RI, Begini Kronologinya

April 11, 2026
Awasi Persaingan Gak Sehat di Lembaga Keuangan, OJK Gandeng KPPU

Awasi Persaingan Gak Sehat di Lembaga Keuangan, OJK Gandeng KPPU

July 7, 2026
Faik Fahmi Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pelita Air

Faik Fahmi Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pelita Air

July 7, 2026
Breaking! BI Catat Cadangan Devisa Naik Tipis Jadi US5,6 M di Juni

Breaking! BI Catat Cadangan Devisa Naik Tipis Jadi US$145,6 M di Juni

July 7, 2026
BNI (BBNI) Setop Buyback, Udah Borong 77,85 Juta Saham

BNI (BBNI) Setop Buyback, Udah Borong 77,85 Juta Saham

July 7, 2026
KRAS Jual Seluruh Saham Krakatau Osaka Steel Rp 251,91 M

KRAS Jual Seluruh Saham Krakatau Osaka Steel Rp 251,91 M

July 7, 2026
Awasi Persaingan Gak Sehat di Lambaga Keuangan, OJK Gandeng KPPU

Awasi Persaingan Gak Sehat di Lambaga Keuangan, OJK Gandeng KPPU

July 7, 2026
Saham Emiten JEC Eye Center (JECX) Ngegas ARA di Hari Pertama Melantai

Saham Emiten JEC Eye Center (JECX) Ngegas ARA di Hari Pertama Melantai

July 7, 2026
Resmi Melantai, Saham Minuman Inaco Jelly (JELI) ARA 25%

Resmi Melantai, Saham Minuman Inaco Jelly (JELI) ARA 25%

July 7, 2026
Tinggalkan Rp18.000, Rupiah Menguat ke Rp17.970 Pagi Ini

Tinggalkan Rp18.000, Rupiah Menguat ke Rp17.970 Pagi Ini

July 7, 2026
Jurus Cari Cuan Investasi Saat IHSG & Rupiah Hadapi Tekanan

Jurus Cari Cuan Investasi Saat IHSG & Rupiah Hadapi Tekanan

July 7, 2026
IHSG Pagi Ini Naik 0,35%, Bertahan di Level 5.900-an

IHSG Pagi Ini Naik 0,35%, Bertahan di Level 5.900-an

July 7, 2026
Rekomendasi Saham Hari Ini: Ada TPIA hingga IMPC

Rekomendasi Saham Hari Ini: Ada TPIA hingga IMPC

July 7, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, July 7, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Bongkar Kasus Penipuan Perusahaan Pinjol RI, Begini Kronologinya

3 months ago
in ENTREPRENEUR
OJK Bongkar Kasus Penipuan Perusahaan Pinjol RI, Begini Kronologinya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Sebuah perusahaan pinjol bernama PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) kedapatan berbuat fraud hingga harus diseret oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke meja hijau.

Kasus fraud ini juga menjerat YS, yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

Sejak awal tahun ini, sebetulnya OJK telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus PT CMB. Penyidik OJK telah melakukan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini mencuat setelah adanya dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang dilakukan dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024. Modus operandi yang digunakan meliputi penyampaian data palsu kepada otoritas serta manipulasi pencatatan pembukuan perusahaan.

Dalam proses pengawasannya, OJK menemukan fakta mengejutkan mengenai adanya aliran dana yang tidak wajar. OJK mendeteksi adanya pencatatan palsu terkait penyaluran dana dari pemberi pinjaman (lender) kepada puluhan mitra yang ternyata tidak pernah ada.

“OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana,” tulis OJK dalam keterangan resminya pada akhir Januari 2026. 

Penanganan kasus ini dilakukan melalui proses penegakan hukum yang panjang dan berjenjang. Sebelum masuk ke ranah penyidikan, OJK telah melakukan serangkaian langkah mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga akhirnya menetapkan PT CMB dan YS sebagai tersangka.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukuman yang membayangi tersangka tergolong berat, baik dari sisi kurungan fisik maupun finansial.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) UU P2SK terkait usaha jasa pembiayaan serta ketentuan pidana perbankan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar,” tegas OJK.

Sebelumnya, pihak tersangka sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat status tersangka mereka. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut pada 26 Januari 2026, sehingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan OJK dinyatakan sah secara hukum.

OJK menegaskan akan terus konsisten dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui kerja sama ketat dengan Kepolisian dan Kejaksaan RI. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan lembaga jasa keuangan dari praktik-praktik ilegal.

(fab/fab)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Awasi Persaingan Gak Sehat di Lembaga Keuangan, OJK Gandeng KPPU

Awasi Persaingan Gak Sehat di Lembaga Keuangan, OJK Gandeng KPPU

July 7, 2026
Faik Fahmi Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pelita Air

Faik Fahmi Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pelita Air

July 7, 2026
Breaking! BI Catat Cadangan Devisa Naik Tipis Jadi US5,6 M di Juni

Breaking! BI Catat Cadangan Devisa Naik Tipis Jadi US$145,6 M di Juni

July 7, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .