• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pindar Indosaku di Denda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan

Pindar Indosaku di Denda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan

May 8, 2026
Pendiri dan Bos Koinworks Ditahan Kejaksaan, OJK Ambil Langkah Ini

Pendiri dan Bos Koinworks Ditahan Kejaksaan, OJK Ambil Langkah Ini

May 8, 2026
Uang Primer (M0) Tumbuh 14,3% April 2026, Capai Rp2.232,2 T

Uang Primer (M0) Tumbuh 14,3% April 2026, Capai Rp2.232,2 T

May 8, 2026
Ada Pengendali Baru, MAPI Gelar Tender Offer di Harga Segini

Ada Pengendali Baru, MAPI Gelar Tender Offer di Harga Segini

May 8, 2026
Saham Komoditas Ambles Hari Ini, Sentimen Jangka Pendek atau Panjang?

Saham Komoditas Ambles Hari Ini, Sentimen Jangka Pendek atau Panjang?

May 8, 2026
Merger 2 Bank di Jatim Dapat Restu OJK

Merger 2 Bank di Jatim Dapat Restu OJK

May 8, 2026
Utang Pindar Warga RI Rp101 T, Gen Z-Milenial Paling Banyak Nunggak

Utang Pindar Warga RI Rp101 T, Gen Z-Milenial Paling Banyak Nunggak

May 8, 2026
Terungkap, Prudential & Dapen Malaysia Punya 1% Saham Antam (ANTM)

Terungkap, Prudential & Dapen Malaysia Punya 1% Saham Antam (ANTM)

May 8, 2026
Kejagung Ternyata Pegang Saham 17 Emiten, Ini Daftarnya

Kejagung Ternyata Pegang Saham 17 Emiten, Ini Daftarnya

May 8, 2026
MAPI Diakuisisi Perusahaan Singapura, Nilainya Rp11,8 Triliun

MAPI Diakuisisi Perusahaan Singapura, Nilainya Rp11,8 Triliun

May 8, 2026
Aktifkan Lagi Dana Stabilisasi Obligasi, Pemerintah Ajak BUMN

Aktifkan Lagi Dana Stabilisasi Obligasi, Pemerintah Ajak BUMN

May 8, 2026
Bisnis Alat Berat Terancam Turun 20% di 2026, Ini Penyebabnya!

Bisnis Alat Berat Terancam Turun 20% di 2026, Ini Penyebabnya!

May 8, 2026
IHSG Ambruk 2,86%, Saham Komoditas Rontok!

IHSG Ambruk 2,86%, Saham Komoditas Rontok!

May 8, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, May 8, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pindar Indosaku di Denda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan

2 hours ago
in Lifestyle
Pindar Indosaku di Denda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa:

1. denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

2. peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan

3. perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit:

1. perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;

3. penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta

4. penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

OJK menyatakan bahwa pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

(ayh/ayh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

January 13, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pindar Indosaku di Denda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan

Pindar Indosaku di Denda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan

May 8, 2026
Pendiri dan Bos Koinworks Ditahan Kejaksaan, OJK Ambil Langkah Ini

Pendiri dan Bos Koinworks Ditahan Kejaksaan, OJK Ambil Langkah Ini

May 8, 2026
Uang Primer (M0) Tumbuh 14,3% April 2026, Capai Rp2.232,2 T

Uang Primer (M0) Tumbuh 14,3% April 2026, Capai Rp2.232,2 T

May 8, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .