• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ini Ancaman OJK ke Pinjol yang Pakai Debt Collector Barbar Tagih Utang

Ini Ancaman OJK ke Pinjol yang Pakai Debt Collector Barbar Tagih Utang

May 9, 2026
Pasutri Hobi Pesta di Jakarta, Ternyata Hartanya Hasil Rampok

Pasutri Hobi Pesta di Jakarta, Ternyata Hartanya Hasil Rampok

May 10, 2026
B50 Hingga RKAB 2026, Ujian & Peluang Baru Bisnis Alat Berat RI

B50 Hingga RKAB 2026, Ujian & Peluang Baru Bisnis Alat Berat RI

May 10, 2026
Pemerintah Sita Harta Karun Rp 15 T, Penemunya Dibiarkan Hidup Melarat

Pemerintah Sita Harta Karun Rp 15 T, Penemunya Dibiarkan Hidup Melarat

May 10, 2026
Keluarga Batak Ini Dimaling, Emas 1 Ton Hasil Nabung Ludes Seketika

Keluarga Batak Ini Dimaling, Emas 1 Ton Hasil Nabung Ludes Seketika

May 10, 2026
BI Siapkan 7 Jurus Penyelamatan Rupiah, Seberapa Efektif?

BI Siapkan 7 Jurus Penyelamatan Rupiah, Seberapa Efektif?

May 10, 2026
Terbongkar! Pengusaha Kaya Arab Ini Diam-Diam Jadi Intel Israel

Terbongkar! Pengusaha Kaya Arab Ini Diam-Diam Jadi Intel Israel

May 10, 2026
Bangun Pembangkit Sampah, Aturan Rumit Masih Jadi Tantangan

Bangun Pembangkit Sampah, Aturan Rumit Masih Jadi Tantangan

May 10, 2026
Jangan Timbun Uang di Rekening, Pakar Keuangan Ungkap Alasannya

Jangan Timbun Uang di Rekening, Pakar Keuangan Ungkap Alasannya

May 10, 2026
Negara Kaya Raya Mendadak Bangkrut, Penyebabnya Bikin Miris

Negara Kaya Raya Mendadak Bangkrut, Penyebabnya Bikin Miris

May 10, 2026
Tabungan Ideal saat Umur 50 Tahun Menurut Pakar, Pensiun Bisa Tenang

Tabungan Ideal saat Umur 50 Tahun Menurut Pakar, Pensiun Bisa Tenang

May 10, 2026
Geger Harta Karun Rp720 Miliar Terkubur di Laut Jawa Ditemukan Nelayan

Geger Harta Karun Rp720 Miliar Terkubur di Laut Jawa Ditemukan Nelayan

May 9, 2026
Kakak Beradik Mendadak Masuk Geng Miliarder Dunia karena Bisnis Ini

Kakak Beradik Mendadak Masuk Geng Miliarder Dunia karena Bisnis Ini

May 9, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, May 10, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

Ini Ancaman OJK ke Pinjol yang Pakai Debt Collector Barbar Tagih Utang

22 hours ago
in Market
Ini Ancaman OJK ke Pinjol yang Pakai Debt Collector Barbar Tagih Utang
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebagai wujud dari komitmen tersebut, OJK kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875.000.000, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, dan perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit:

  1. perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;
  3. penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta
  4. penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.




PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). (Dok. Indosaku via Googlemaps)Foto: PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). (Dok. Indosaku via Googlemaps)

“OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya.

OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud.

Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

“OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

OJK menyatakan bahwa pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK.

(wur)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

January 13, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pasutri Hobi Pesta di Jakarta, Ternyata Hartanya Hasil Rampok

Pasutri Hobi Pesta di Jakarta, Ternyata Hartanya Hasil Rampok

May 10, 2026
B50 Hingga RKAB 2026, Ujian & Peluang Baru Bisnis Alat Berat RI

B50 Hingga RKAB 2026, Ujian & Peluang Baru Bisnis Alat Berat RI

May 10, 2026
Pemerintah Sita Harta Karun Rp 15 T, Penemunya Dibiarkan Hidup Melarat

Pemerintah Sita Harta Karun Rp 15 T, Penemunya Dibiarkan Hidup Melarat

May 10, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .