Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) buka suara mengenai maraknya isu delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rumor itu mencuat di pasar, disebut-sebut sebagai opsi bagi Bank Danamon yang tingkat free float sahamnya masih jauh di bawah ketentuan minimum. Sementara itu, Bank Danamon telah mengumumkan penjajakan integrasi dengan MUFG Indonesia.
Direktur Bank Danamon, Rita Mirasari mengatakan pihaknya belum memiliki rencana untuk go private. Ia mengatakan pihaknya akan memenuhi ketentuan tingkat free float saham minimum 15%, dan terus berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna merealisasikannya.
“Ya kan kita akan ikutin ketentuan dari regulator. Nanti kita ikutin. Itu aja. Kita akan banyak diskusi kok sama OJK,” tutur Rita kepada CNBC Indonesia saat ditemui di Perbanas Institute, Selasa (2/6/2026).
Ia menegaskan bahwa bank milik MUFG itu belum memiliki opsi untuk hengkang dari pasar saham RI. “Kita juga kaget, jadi kita bingung juga. ada rumor-rumor,” kata Rita.
Kendati begitu, ia mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menangkap potensi bisnis terbaik untuk Bank Danamon.
“Saya kan nggak bisa juga confirm soal rumor itu. Tapi kita selalu, apa namanya, kita selalu berusaha untuk Bank Danamon, itu kan selalu melihat potensi bisnis seperti apa,” ujar Rita.
Terpisah, Chief Strategy Officer Bank Danamon, Reza Iskandar Sardjono menyatakan pihaknya memahami adanya sentimen pasar saat ini serta perkembangan regulasi baru. Ia menyatakan bank papan tengah itu sedang mencermati ketentuan free float 15% yang baru ditetapkan oleh regulator.
“Danamon sedang mencermati setiap kebijakan baru yang ditetapkan oleh regulator terkait, serta langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan,” ujar Reza dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan belum ada penyampaian rencana delisting saham Bank Danamon karena tidak dapat memenuhi aturan free float. Akan tetapi ia menyebut dalam aksi korporasi integrasi Bank Danamon dengan MUFG Indonesia, terdapat pertimbangan untuk delisting.
“Kalau itu adalah salah satu corporate action itu pertimbangannya saja. Bukan karena tidak bisa [memenuhi free float], karena pertimbangan korporasi, karena tidak praktikal aja gitu,” ungkap Dian kepada CNBC Indonesia saat ditemui di Perbanas Institute, Selasa (2/6/2026).
Ia menyebut proses integrasi antar Bank Danamon-MUFG Indonesia juga belum rampung, masih membutuhkan izin dari OJK.
Dia memaparkan penyampaian rencana integrasi kedua bank itu tidak menyertakan tanggal pelaksanaannya. Sebab, hal itu bergantung pada situasi pasar.
“Itu akan tentu akan membaca situasi ya. Seperti apa situasi pasar modal dan lain sebagainya. Nah ini juga mungkin termasuk juga perlindungan pemegang saham minoritas, perlindungan investor, dan lain sebagainya. Itu isu-isu seperti itu,” pungkasnya.
(mkh/mkh)
Add
as a preferred
source on Google



















