• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Perkuat Integritas Pasar, BEI Review Papan Pemantauan Khusus

Perkuat Integritas Pasar, BEI Review Papan Pemantauan Khusus

July 8, 2026
Pemerintah RI Target Dana Investor Masuk PFII Bisa Mencapai Rp 500 T

Pemerintah RI Target Dana Investor Masuk PFII Bisa Mencapai Rp 500 T

July 8, 2026
Pemerintah Pastikan Rezim Pajak di PFII Akan Sesuai Standar Global

Pemerintah Pastikan Rezim Pajak di PFII Akan Sesuai Standar Global

July 8, 2026
Kolaborasi RI-India, InJourney Wujudkan Konservasi Candi Prambanan

Kolaborasi RI-India, InJourney Wujudkan Konservasi Candi Prambanan

July 8, 2026
Trump Ngamuk ke Raksasa NATO, Hubungan Dagang Diputus Total

Trump Ngamuk ke Raksasa NATO, Hubungan Dagang Diputus Total

July 8, 2026
Sukses Tekan Cost of Fund, CASA BRI Tembus Rp1.058,6 T

Sukses Tekan Cost of Fund, CASA BRI Tembus Rp1.058,6 T

July 8, 2026
Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Ketat Kafe di Cipete Saat Penggeledahan

Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Ketat Kafe di Cipete Saat Penggeledahan

July 8, 2026
Naik 90,3%, PalmCo Bukukan Laba Bersih Rp7,08 T

Naik 90,3%, PalmCo Bukukan Laba Bersih Rp7,08 T

July 8, 2026
RI Mulai Proyek Sampah Jadi Listrik, Teknologinya Teruji di 50 Negara

RI Mulai Proyek Sampah Jadi Listrik, Teknologinya Teruji di 50 Negara

July 8, 2026
Anak Buah Purbaya Ungkap Modal Awal PFII Bakal Tak Pakai APBN

Anak Buah Purbaya Ungkap Modal Awal PFII Bakal Tak Pakai APBN

July 8, 2026
AS Serang Iran, Segini Harga Dolar AS di Money Changer

AS Serang Iran, Segini Harga Dolar AS di Money Changer

July 8, 2026
Proyek Sampah Jadi Listrik Resmi Dibangun, Tarifnya 20 Sen Dolar/kWh

Proyek Sampah Jadi Listrik Resmi Dibangun, Tarifnya 20 Sen Dolar/kWh

July 8, 2026
Perusahaan Antre IPO, Airlangga Sebut Bukti Pasar Modal RI Dipercaya

Perusahaan Antre IPO, Airlangga Sebut Bukti Pasar Modal RI Dipercaya

July 8, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, July 8, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Perkuat Integritas Pasar, BEI Review Papan Pemantauan Khusus

3 hours ago
in ENTREPRENEUR
Perkuat Integritas Pasar, BEI Review Papan Pemantauan Khusus
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, kualitas, dan efisiensi pasar modal Indonesia melalui evaluasi dan penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari prinsip continuous improvement, BEI tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah berlaku sejak 25 Maret 2024.

Penyempurnaan tersebut mencakup usulan perubahan terhadap sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus serta mekanisme perdagangan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga (price discovery), efisiensi perdagangan, serta pelindungan investor.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan bahwa evaluasi secara berkala merupakan bagian dari komitmen BEI untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan perkembangan pasar serta mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor,” ujar Iding dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/7/2026).

Evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham, khususnya saham yang masuk berdasarkan kriteria nonfundamental, yaitu kriteria 6, 7, dan 10. Pada saham yang masuk karena belum memenuhi ketentuan free float (kriteria 6) dan pada saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan (kriteria 10), hasil evaluasi menunjukkan efektivitas yang berbeda.

Evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan bahwa setiap kriteria memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan. Oleh karena itu, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, berbagai kebijakan lain yang telah diterapkan, serta masukan dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan.

Selain penyempurnaan terhadap kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan melalui penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme Auto Rejection lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien.

Sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme perdagangan, BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, mekanisme tersebut telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan menunjukkan hasil yang positif melalui berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.

Melalui penerapan mekanisme tersebut pada Papan Pemantauan Khusus, BEI berharap proses pembentukan harga dapat berlangsung secara lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).

Penyempurnaan ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan untuk meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang terbentuk merupakan likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya. Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar.

Saat ini usulan perubahan ketentuan masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku. Dalam proses tersebut, BEI terus melibatkan Anggota Bursa, Perusahaan Tercatat, asosiasi, akademisi, serta pelaku pasar lainnya melalui berbagai forum diskusi maupun penyampaian masukan secara tertulis. Seluruh masukan akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional (international best practices), serta keselarasannya dengan ketentuan yang berlaku.

“BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global,” tutup Iding.

Informasi lebih lanjut mengenai usulan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus, termasuk Rancangan Peraturan Nomor I-X dan Peraturan Nomor II-X, tersedia pada menu Peraturan > Rancangan Peraturan di website BEI atau melalui tautan berikut:https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancangan-peraturan/.

(dpu/dpu)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pemerintah RI Target Dana Investor Masuk PFII Bisa Mencapai Rp 500 T

Pemerintah RI Target Dana Investor Masuk PFII Bisa Mencapai Rp 500 T

July 8, 2026
Pemerintah Pastikan Rezim Pajak di PFII Akan Sesuai Standar Global

Pemerintah Pastikan Rezim Pajak di PFII Akan Sesuai Standar Global

July 8, 2026
Kolaborasi RI-India, InJourney Wujudkan Konservasi Candi Prambanan

Kolaborasi RI-India, InJourney Wujudkan Konservasi Candi Prambanan

July 8, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .