• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Tok! OJK Tunda Co-Payment Asuransi, Nasabah Tak Jadi Bayar 10%

Tok! OJK Tunda Co-Payment Asuransi, Nasabah Tak Jadi Bayar 10%

July 1, 2025
Dosen Matematika Jadi Kaya Raya Usai Praktekan Ilmunya di Investasi

Dosen Matematika Jadi Kaya Raya Usai Praktekan Ilmunya di Investasi

May 17, 2026
Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI Terbaru, Berlaku 17 Mei 2026

Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI Terbaru, Berlaku 17 Mei 2026

May 17, 2026
Benarkah Tuyul Tak Bisa Curi Uang di Bank? Ini Penjelasannya

Benarkah Tuyul Tak Bisa Curi Uang di Bank? Ini Penjelasannya

May 16, 2026
Mulanya Jualan Kembang Api, Sosok Ini Sekarang Jadi Raja Rokok RI

Mulanya Jualan Kembang Api, Sosok Ini Sekarang Jadi Raja Rokok RI

May 16, 2026
Dulu Calo Tiket di Bandara, Sosok Ini Sekarang Pemilik Lion Air

Dulu Calo Tiket di Bandara, Sosok Ini Sekarang Pemilik Lion Air

May 16, 2026
Ada Peran Kakek Prabowo di Balik Berdirinya Bank Pertama di RI

Ada Peran Kakek Prabowo di Balik Berdirinya Bank Pertama di RI

May 16, 2026
Penawar Misterius Bayar Rp158 M Buat Makan Malam Bareng Warren Buffett

Penawar Misterius Bayar Rp158 M Buat Makan Malam Bareng Warren Buffett

May 16, 2026
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih di Jawa Timur

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih di Jawa Timur

May 16, 2026
Salurkan Gas ke Pelosok, Bisnis Perkapalan Perlu Kontrak Pasti

Salurkan Gas ke Pelosok, Bisnis Perkapalan Perlu Kontrak Pasti

May 16, 2026
Bakal Kena Pajak Rp129 T, Taipan Ini Beri Jawaban Tak Terduga

Bakal Kena Pajak Rp129 T, Taipan Ini Beri Jawaban Tak Terduga

May 16, 2026
Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026

Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026

May 16, 2026
Keluarga Ini Punya Pendapatan Pasif Rp2,72 M Sebulan

Keluarga Ini Punya Pendapatan Pasif Rp2,72 M Sebulan

May 16, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, May 17, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Tok! OJK Tunda Co-Payment Asuransi, Nasabah Tak Jadi Bayar 10%

11 months ago
in News
Tok! OJK Tunda Co-Payment Asuransi, Nasabah Tak Jadi Bayar 10%
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda pelaksanaan co-payment asuransi yang seharusnya dimulai sejak 2026. Hal ini sesuai dengan rekomendasi di Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.

“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 , Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ungkap Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, di gedung Parlemen RI, di Jakarta, Senin, (30/6/2025).

Lebih jauh, Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR RI melaksanakan meaningful participation dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Atas keputusan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut. “Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi,” kata Mehendra di tengah rapat.

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mengikut saran dari Komisi XI DPR RI.

Meski demikian, ia tetap menegaskan pentingnya SE OJK terbaru ini demi kesehatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

“Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40 persen. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.Jadi itu co-payment hanya salah satu,” kata Ogi ditemui wartawan.

Ogi menegaskan, DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampai dengan, itu ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan OJK (POJK).

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada 19 Mei 2025. Aturan ini pun mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Dalam aturan baru ini, Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim.

Meski demikian, OJK mengatur adanya batas maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 per pengajuan klaim untuk rawat inap.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Repricing Premi, Klaim Asuransi Kesehatan Membaik




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

January 13, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Dosen Matematika Jadi Kaya Raya Usai Praktekan Ilmunya di Investasi

Dosen Matematika Jadi Kaya Raya Usai Praktekan Ilmunya di Investasi

May 17, 2026
Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI Terbaru, Berlaku 17 Mei 2026

Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI Terbaru, Berlaku 17 Mei 2026

May 17, 2026
Benarkah Tuyul Tak Bisa Curi Uang di Bank? Ini Penjelasannya

Benarkah Tuyul Tak Bisa Curi Uang di Bank? Ini Penjelasannya

May 16, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .