• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Tok! OJK Tunda Co-Payment Asuransi, Nasabah Tak Jadi Bayar 10%

Tok! OJK Tunda Co-Payment Asuransi, Nasabah Tak Jadi Bayar 10%

July 1, 2025
Beda KKI dan Kartu Kredit Visa-MasterCard Cs, Ini Penjelasan BI

Beda KKI dan Kartu Kredit Visa-MasterCard Cs, Ini Penjelasan BI

August 19, 2026
Video: Trump Klaim Hormuz Punya AS – IHSG Tergelincir ke Zona Merah

Video: Trump Klaim Hormuz Punya AS – IHSG Tergelincir ke Zona Merah

August 19, 2026
Harga Minyak Naik 4 Hari Beruntun!

Harga Minyak Naik 4 Hari Beruntun!

August 19, 2026
Digosipkan Mau Caplok Bayan (BYAN), Segini Harta Kekayaan Haji Isam

Digosipkan Mau Caplok Bayan (BYAN), Segini Harta Kekayaan Haji Isam

August 19, 2026
Pertama di Indonesia, BSI (BRIS) Luncurkan Hasanah KKI Card

Pertama di Indonesia, BSI (BRIS) Luncurkan Hasanah KKI Card

August 19, 2026
FTSE Russell Tunda Penyesuaian Ulang Indeks RI, Ancam Hapus Saham HSC

FTSE Russell Tunda Penyesuaian Ulang Indeks RI, Ancam Hapus Saham HSC

August 19, 2026
Setelah Dua Hari Hijau, Ini Penyebab IHSG Turun 1%

Setelah Dua Hari Hijau, Ini Penyebab IHSG Turun 1%

August 19, 2026
Rupiah Menguat Pagi Ini, Dolar AS Turun ke Rp17.830

Rupiah Menguat Pagi Ini, Dolar AS Turun ke Rp17.830

August 19, 2026
Breaking News! BYAN Seret IHSG Turun 1% Pagi Ini

Breaking News! BYAN Seret IHSG Turun 1% Pagi Ini

August 19, 2026
Ada IRSX, AADI, hingga INKP

Ada IRSX, AADI, hingga INKP

August 19, 2026
Bursa Asia Berguguran, Kospi Anjlok Hampir 6%

Bursa Asia Berguguran, Kospi Anjlok Hampir 6%

August 19, 2026
Tren Baru Muncul di Pasar Keuangan Global: Worrisome

Tren Baru Muncul di Pasar Keuangan Global: Worrisome

August 19, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, August 19, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Tok! OJK Tunda Co-Payment Asuransi, Nasabah Tak Jadi Bayar 10%

1 year ago
in News
Tok! OJK Tunda Co-Payment Asuransi, Nasabah Tak Jadi Bayar 10%
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda pelaksanaan co-payment asuransi yang seharusnya dimulai sejak 2026. Hal ini sesuai dengan rekomendasi di Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.

“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 , Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ungkap Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, di gedung Parlemen RI, di Jakarta, Senin, (30/6/2025).

Lebih jauh, Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR RI melaksanakan meaningful participation dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Atas keputusan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut. “Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi,” kata Mehendra di tengah rapat.

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mengikut saran dari Komisi XI DPR RI.

Meski demikian, ia tetap menegaskan pentingnya SE OJK terbaru ini demi kesehatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

“Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40 persen. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.Jadi itu co-payment hanya salah satu,” kata Ogi ditemui wartawan.

Ogi menegaskan, DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampai dengan, itu ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan OJK (POJK).

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada 19 Mei 2025. Aturan ini pun mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Dalam aturan baru ini, Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim.

Meski demikian, OJK mengatur adanya batas maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 per pengajuan klaim untuk rawat inap.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Repricing Premi, Klaim Asuransi Kesehatan Membaik




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Beda KKI dan Kartu Kredit Visa-MasterCard Cs, Ini Penjelasan BI

Beda KKI dan Kartu Kredit Visa-MasterCard Cs, Ini Penjelasan BI

August 19, 2026
Video: Trump Klaim Hormuz Punya AS – IHSG Tergelincir ke Zona Merah

Video: Trump Klaim Hormuz Punya AS – IHSG Tergelincir ke Zona Merah

August 19, 2026
Harga Minyak Naik 4 Hari Beruntun!

Harga Minyak Naik 4 Hari Beruntun!

August 19, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .