• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pengadilan Pangkas Hukuman Gibran Jadi Hanya 6 Tahun Penjara!

Pengadilan Pangkas Hukuman Gibran Jadi Hanya 6 Tahun Penjara!

July 19, 2026
Restrukturisasi BUMN Karya Libatkan Himbara

Restrukturisasi BUMN Karya Libatkan Himbara

July 20, 2026
Prabowo Pamer Bullion Bank RI Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun

Prabowo Pamer Bullion Bank RI Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun

July 20, 2026
PFII Incar Dana Asing, Investor Lokal Gimana?

PFII Incar Dana Asing, Investor Lokal Gimana?

July 20, 2026
Video:Cuan Bisnis Raffi-Nagita RANS Usai IPO: Cipung Land-Konser Musik

Video:Cuan Bisnis Raffi-Nagita RANS Usai IPO: Cipung Land-Konser Musik

July 20, 2026
Heboh Bebas Pajak 50 Tahun di PFII, Anak Buah Purbaya Buka Suara

Heboh Bebas Pajak 50 Tahun di PFII, Anak Buah Purbaya Buka Suara

July 20, 2026
Simpanan Kelas Menengah dan Aktivitas Rekening Membaik

Simpanan Kelas Menengah dan Aktivitas Rekening Membaik

July 20, 2026
JP Morgan Balik Arah! Target Harga BBRI Naik Jadi Segini

JP Morgan Balik Arah! Target Harga BBRI Naik Jadi Segini

July 20, 2026
JPMorgan Balik Arah! Target Harga BBRI Naik Jadi Segini

JPMorgan Balik Arah! Target Harga BBRI Naik Jadi Segini

July 20, 2026
JPMorgan Balik Arah!Target Harga BBRI Naik Jadi Segini

JPMorgan Balik Arah!Target Harga BBRI Naik Jadi Segini

July 20, 2026
Harga Minyak Mentah Naik, Saham Emiten Energi Ikut Melambung

Harga Minyak Mentah Naik, Saham Emiten Energi Ikut Melambung

July 20, 2026
Jardine Matheson Fokus Kembangkan Bisnis di Negara Maju

Jardine Matheson Fokus Kembangkan Bisnis di Negara Maju

July 20, 2026
Restrukturisasi 250 BUMN, Prabowo Sebut Duit Rp 50 Triliun Selamat

Restrukturisasi 250 BUMN, Prabowo Sebut Duit Rp 50 Triliun Selamat

July 20, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, July 20, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Pengadilan Pangkas Hukuman Gibran Jadi Hanya 6 Tahun Penjara!

1 day ago
in ENTREPRENEUR
Pengadilan Pangkas Hukuman Gibran Jadi Hanya 6 Tahun Penjara!
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadilan Tinggi Bandung menyunat vonis mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau yang dikenal sebagai Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Hakim PT Bandung mengurangi hukuman Gibran menjadi 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari,” demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs Mahkamah Agung, mengutip Detikcom, Minggu (19/7/2026).

Hukuman denda Rp 2 miliar itu lebih besar jika dibandingkan vonis awal. Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim juga memerintahkan sejumlah aset Gibran Huzaifah dirampas untuk pengembalian kerugian korban. Salah satu aset yang dirampas ialah rumah Gibran Huzaifah di Bandung.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia menjadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain hukuman penjara, Gibran juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara,” kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebut kasus eFishery telah menyebabkan kerugian pada Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia. Dia mengatakan KWAP tertipu laporan keuangan eFishery sehingga menginvestasikan RM 200 juta atau sekitar Rp 875 miliar. Kini, pihak Malaysia berupaya mendapatkan kembali uang tersebut.

(pgr/pgr)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Restrukturisasi BUMN Karya Libatkan Himbara

Restrukturisasi BUMN Karya Libatkan Himbara

July 20, 2026
Prabowo Pamer Bullion Bank RI Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun

Prabowo Pamer Bullion Bank RI Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun

July 20, 2026
PFII Incar Dana Asing, Investor Lokal Gimana?

PFII Incar Dana Asing, Investor Lokal Gimana?

July 20, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .